Seputar Kaltim

    Bakar Lahan Atas Perintah Perusahaan, Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kukar dan Berau, Keterlibatan Korporasi Didalami

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 Agustus 2026 pukul 13:30 WITA

    Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan oleh BPBD Kaltim. Polda Kaltim sebagai penegak hukum menerima laporan kasus. (Foto: BPBD Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menindak pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kian meresahkan. 

    Melalui jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Polres Berau, polisi resmi menetapkan tiga orang tersangka pembakaran lahan yang diduga kuat beraksi atas perintah pihak perusahaan atau pemilik lahan.

    Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, mengonfirmasi adanya dua Laporan Polisi (LP) terkait kasus ini. 

    Kombes Pol Tedy membeberkan bahwa modus dari ketiga tersangka ini serupa, yakni sengaja melakukan pembakaran demi membuka lahan (land clearing).

    "Modusnya, mereka ini disuruh oleh pihak perusahaan atau pemilik lahan untuk membuka lahan. Ya, karena disuruh buka lahan, akhirnya mereka membakar," ungkap Kombes Pol Tedy dihubungi di Samarinda, Selasa (25/8/2026).

    Lebih lanjut, Tedy menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada pelaku perorangan di lapangan saja. Pihaknya saat ini tengah menyelidiki lebih jauh aktor intelektual di balik peristiwa ini. 

    "Tersangka dan saksi yang diamankan saat ini masih berstatus perorangan. Namun, untuk pemilik perusahaannya masih terus kami pelajari dan dalami keterlibatannya," tegasnya.

    Berdasarkan data yang dirilis oleh Bidang Humas Polda Kaltim, tiga tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

    Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, tepatnya di Jalan 3500, Desa Jonggon, pada Rabu (29/7/2026). Peristiwa ini terungkap saat pihak PT ITCIKU menemukan gumpalan asap di area lahan. 

    Petugas di lapangan mendapati dua pria berinisial N dan JP. Dari hasil penyelidikan, keduanya mengakui tengah merintis lahan dengan cara membakar. Saat ini, N dan JP telah resmi ditahan oleh Polres Kukar.

    Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh Polres Berau di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Penangkapan bermula dari deteksi titik panas (hotspot) oleh Satgas Karhutla yang langsung direspons oleh tim gabungan. Di lokasi ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial BS.

    Fakta mengejutkan terungkap dari pengakuan BS. Ia mengaku nekat menyulut api di lima titik pada Sabtu (8/8/2026) atas perintah pemilik lahan untuk persiapan penanaman kelapa sawit. 

    Akibat cuaca panas ekstrem dan angin kencang, api meluas tak terkendali hingga menghanguskan 12 hektare lahan, termasuk merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Kerugian material ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka di Kukar dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto UU Kehutanan. 

    Sedangkan tersangka BS di Berau dikenakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Cipta Kerja sektor perkebunan, serta Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

    Sebagai bentuk komitmen, selain penegakan hukum, aparat kepolisian bersama BPBD, Manggala Agni, dan relawan juga menyiagakan personel 24 jam penuh di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.

    "Polda Kaltim tidak memberikan toleransi terhadap bentuk pembakaran lahan, baik sengaja maupun kelalaian. Penegakan hukum ini untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan ekosistem," terangnya.

    Seiring dengan prediksi BMKG mengenai fenomena El Nino yang memperpanjang musim kemarau, Polda Kaltim mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar. 

    "Kami minta masyarakat proaktif melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas pembakaran atau titik api, demi kamtibmas yang aman dan sehat," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bakar Lahan Atas Perintah Perusahaan, Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kukar dan Berau, Keterlibatan Korporasi Didalami

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 Agustus 2026 pukul 13:30 WITA

    Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan oleh BPBD Kaltim. Polda Kaltim sebagai penegak hukum menerima laporan kasus. (Foto: BPBD Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menindak pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kian meresahkan. 

    Melalui jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Polres Berau, polisi resmi menetapkan tiga orang tersangka pembakaran lahan yang diduga kuat beraksi atas perintah pihak perusahaan atau pemilik lahan.

    Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, mengonfirmasi adanya dua Laporan Polisi (LP) terkait kasus ini. 

    Kombes Pol Tedy membeberkan bahwa modus dari ketiga tersangka ini serupa, yakni sengaja melakukan pembakaran demi membuka lahan (land clearing).

    "Modusnya, mereka ini disuruh oleh pihak perusahaan atau pemilik lahan untuk membuka lahan. Ya, karena disuruh buka lahan, akhirnya mereka membakar," ungkap Kombes Pol Tedy dihubungi di Samarinda, Selasa (25/8/2026).

    Lebih lanjut, Tedy menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada pelaku perorangan di lapangan saja. Pihaknya saat ini tengah menyelidiki lebih jauh aktor intelektual di balik peristiwa ini. 

    "Tersangka dan saksi yang diamankan saat ini masih berstatus perorangan. Namun, untuk pemilik perusahaannya masih terus kami pelajari dan dalami keterlibatannya," tegasnya.

    Berdasarkan data yang dirilis oleh Bidang Humas Polda Kaltim, tiga tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

    Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, tepatnya di Jalan 3500, Desa Jonggon, pada Rabu (29/7/2026). Peristiwa ini terungkap saat pihak PT ITCIKU menemukan gumpalan asap di area lahan. 

    Petugas di lapangan mendapati dua pria berinisial N dan JP. Dari hasil penyelidikan, keduanya mengakui tengah merintis lahan dengan cara membakar. Saat ini, N dan JP telah resmi ditahan oleh Polres Kukar.

    Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh Polres Berau di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Penangkapan bermula dari deteksi titik panas (hotspot) oleh Satgas Karhutla yang langsung direspons oleh tim gabungan. Di lokasi ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial BS.

    Fakta mengejutkan terungkap dari pengakuan BS. Ia mengaku nekat menyulut api di lima titik pada Sabtu (8/8/2026) atas perintah pemilik lahan untuk persiapan penanaman kelapa sawit. 

    Akibat cuaca panas ekstrem dan angin kencang, api meluas tak terkendali hingga menghanguskan 12 hektare lahan, termasuk merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Kerugian material ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka di Kukar dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto UU Kehutanan. 

    Sedangkan tersangka BS di Berau dikenakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Cipta Kerja sektor perkebunan, serta Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

    Sebagai bentuk komitmen, selain penegakan hukum, aparat kepolisian bersama BPBD, Manggala Agni, dan relawan juga menyiagakan personel 24 jam penuh di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.

    "Polda Kaltim tidak memberikan toleransi terhadap bentuk pembakaran lahan, baik sengaja maupun kelalaian. Penegakan hukum ini untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan ekosistem," terangnya.

    Seiring dengan prediksi BMKG mengenai fenomena El Nino yang memperpanjang musim kemarau, Polda Kaltim mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar. 

    "Kami minta masyarakat proaktif melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas pembakaran atau titik api, demi kamtibmas yang aman dan sehat," tutupnya.

    (Sf/Rs)