Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Ilustrasi pekerja. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2025 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 6 persen menjadi Rp3.724.437 dari sebelumnya Rp3.497.124 pada tahun 2024. Kenaikan ini disepakati dalam rapat pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat beberapa waktu lalu bersama dengan Serikat Buruh juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda, Sofyan Ady Wijaya, menyatakan bahwa angka tersebut telah final dan sedang dalam proses pengajuan ke Wali Kota Samarinda untuk ditandatangani. “Angka kenaikan UMK Samarinda 2025 sudah final. Saat ini draf penetapan sedang kami usulkan ke wali kota,” ungkap Sofyan, Senin (16/12/2024).
Terkait dengan upah minimum sektoral kota (UMSK), Sofyan mengatakan bahwa angka itu dihasilkan dari kesepakatan sebab tidak ada patokan angkanha, hanya saja harus lebih besar 1,5 persen dari UMK.
"Besarnya berapa tidak diatur jadi kesepakatan saja, kalau upah sektoral itu lebih besar 1,5 persen dari UMK, kira kira masih Rp3,7 tapi tidak sampai Rp3,8 juta," jelasnya.
Lebih lanjut menambahkan, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Samarinda, M Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa tahap finalisasi UMK Samarinda masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Penetapan resmi oleh Pemprov Kaltim dijadwalkan akan dilakukan pada 18 Desember 2024 mendatang. “Proses pembahasan di tingkat kota sudah selesai. Tinggal menunggu tanda tangan gubernur untuk diterbitkan SK (Surat Keputusan),” jelas Reza.
Selain UMK, terkait dengan UMSK dikatakan naik sebesar 1,5 persen di atas UMK atau sekitar Rp55 ribu. Kenaikan upah sektoral ini, kata Reza, berlaku untuk sektor-sektor unggulan di Samarinda, seperti konstruksi gedung, instalasi listrik, serta pengangkutan dan pergudangan untuk angkutan laut.
Dengan adanya kenaikan UMK dan UMSK ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Samarinda, khususnya di sektor-sektor strategis. Keputusan final akan diumumkan setelah SK Gubernur Kaltim resmi diterbitkan.
Namun, Reza menambahkan bahwa besaran resmi UMSK masih menunggu keputusan gubernur. “Sementara belum kami publikasikan, menunggu ditandatangani oleh Pemprov Kaltim,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Ilustrasi pekerja. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2025 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 6 persen menjadi Rp3.724.437 dari sebelumnya Rp3.497.124 pada tahun 2024. Kenaikan ini disepakati dalam rapat pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat beberapa waktu lalu bersama dengan Serikat Buruh juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda, Sofyan Ady Wijaya, menyatakan bahwa angka tersebut telah final dan sedang dalam proses pengajuan ke Wali Kota Samarinda untuk ditandatangani. “Angka kenaikan UMK Samarinda 2025 sudah final. Saat ini draf penetapan sedang kami usulkan ke wali kota,” ungkap Sofyan, Senin (16/12/2024).
Terkait dengan upah minimum sektoral kota (UMSK), Sofyan mengatakan bahwa angka itu dihasilkan dari kesepakatan sebab tidak ada patokan angkanha, hanya saja harus lebih besar 1,5 persen dari UMK.
"Besarnya berapa tidak diatur jadi kesepakatan saja, kalau upah sektoral itu lebih besar 1,5 persen dari UMK, kira kira masih Rp3,7 tapi tidak sampai Rp3,8 juta," jelasnya.
Lebih lanjut menambahkan, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Samarinda, M Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa tahap finalisasi UMK Samarinda masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Penetapan resmi oleh Pemprov Kaltim dijadwalkan akan dilakukan pada 18 Desember 2024 mendatang. “Proses pembahasan di tingkat kota sudah selesai. Tinggal menunggu tanda tangan gubernur untuk diterbitkan SK (Surat Keputusan),” jelas Reza.
Selain UMK, terkait dengan UMSK dikatakan naik sebesar 1,5 persen di atas UMK atau sekitar Rp55 ribu. Kenaikan upah sektoral ini, kata Reza, berlaku untuk sektor-sektor unggulan di Samarinda, seperti konstruksi gedung, instalasi listrik, serta pengangkutan dan pergudangan untuk angkutan laut.
Dengan adanya kenaikan UMK dan UMSK ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Samarinda, khususnya di sektor-sektor strategis. Keputusan final akan diumumkan setelah SK Gubernur Kaltim resmi diterbitkan.
Namun, Reza menambahkan bahwa besaran resmi UMSK masih menunggu keputusan gubernur. “Sementara belum kami publikasikan, menunggu ditandatangani oleh Pemprov Kaltim,” pungkasnya.
(Sf/Rs)