Bahtsul Masail Alumni Ponpes Langitan di Samarinda Bahas Hukum Demo Pesantren hingga Standar Halal Lokal

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    07 Desember 2025 12:27 WIB

    Pelaksanaan Bahtsul Masail yang membahas isu terkini yang dipadukan dengan hukum fiqih. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Keluarga Santri dan Alumni (Kesan) Pondok Pesantren Langitan Cabang Samarinda–Kutai Kartanegara, menggelar Bahtsul Masail yakni pembahasan masalah-masalah keagamaan.

    Bahtsul Masail kali ini membahas isu-isu krusial, seperti hukum demo pesantren dan standar halal lokal.

    Ketua Panitia Bahtsul Masail, Sulthon Fatoni melihat kegiatan ini sebagai upaya penting untuk melestarikan tradisi pencarian solusi hukum Islam sekaligus mendorong budaya fikih yang aktif di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Adapun pembahasan kali ini mencakup empat masalah yang dianggap sangat viral dan penting untuk dicarikan landasan hukum Islam yang kuat.

    "Kami melihat ada beberapa isu yang membuat masyarakat ragu dan butuh jawaban pasti dari perspektif fikih, mulai dari skala lokal hingga nasional. Penentuan empat isu ini adalah upaya kami menjawab keresahan publik," ujar Sulthon Fathoni saat acara di Samarinda, Minggu (7/12/2025).

    Pertama, polemik demo pesantren, yang mana dalam pembahasannya mencari etika dan aturan berdemonstrasi bagi pesantren, terutama menanggapi pertanyaan publik mengapa pesantren berdemo untuk kasus penghinaan Kiai, tetapi tidak untuk isu korupsi besar dan kekerasan seksual.

    Kedua, hukum penyembelihan ayam tidak sempurna. Sulthon menanggapi kekhawatiran lokal di Samarinda dan Kutai Kartanegara terkait banyaknya ayam potong yang dibeli dalam kondisi tidak disembelih sempurna (leher tidak terpotong bagus).

    "Ini harus dilakukan demi menghilangkan keraguan masyarakat tentang status kehalalan daging tersebut," ujarnya.

    Ketiga, kewajiban zakat profesi, dalam hal ini mencari hukum pasti atas keraguan terkait kewajiban zakat profesi yang kini mulai diterapkan secara otomatis di beberapa lembaga, sehingga pembayaran zakat memenuhi syarat (haul dan nishab).

    Terakhir, perbandingan hukum fikih dan hukum negara, yang mana membandingkan kedudukan kasus kecelakaan bangunan (contoh kasus pesantren roboh) dalam perspektif Fikih dan Hukum Indonesia.

    Lebih lanjut, Sulthon menekankan bahwa suksesnya acara ini hanyalah awal dari visi yang lebih besar. Visi utamanya adalah agar tradisi Bahtsul Masail ini tidak berhenti, melainkan menjadi budaya yang aktif di Samarinda, meniru tradisi yang kuat di Jawa.

    “Targetnya, tradisi ini berkembang dengan baik di Samarinda, minimal dilakukan di kecamatan-kecamatan sebulan sekali, lalu di tingkat Samarinda tiga bulan sekali atau setengah tahun sekali,” tegasnya.

    Tradisi yang dihidupkan kembali ini mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah. Abu Hanifah, perwakilan dari Kemenag Kota Samarinda, menyatakan dukungan penuhnya, mengakui bahwa hasil pembahasan Bahtsul Masail sangat membantu tugas dan fungsi Kemenag di lapangan.

    Menutup pernyataannya, Ketua Panitia memastikan bahwa hasil dari Bahtsul Masail ini akan dipublikasikan kepada masyarakat, diserahkan ke Kemenag, dan dilaporkan ke tingkat provinsi. 

    "Harapannya, hasil ini dapat membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan, misalnya dalam menetapkan standar level halal untuk penyembelihan ayam, sehingga pedagang sadar akan pentingnya perbaikan cara penyembelihan," tutur Abu Hanifah. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Bahtsul Masail Alumni Ponpes Langitan di Samarinda Bahas Hukum Demo Pesantren hingga Standar Halal Lokal

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    07 Desember 2025 12:27 WIB

    Pelaksanaan Bahtsul Masail yang membahas isu terkini yang dipadukan dengan hukum fiqih. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Keluarga Santri dan Alumni (Kesan) Pondok Pesantren Langitan Cabang Samarinda–Kutai Kartanegara, menggelar Bahtsul Masail yakni pembahasan masalah-masalah keagamaan.

    Bahtsul Masail kali ini membahas isu-isu krusial, seperti hukum demo pesantren dan standar halal lokal.

    Ketua Panitia Bahtsul Masail, Sulthon Fatoni melihat kegiatan ini sebagai upaya penting untuk melestarikan tradisi pencarian solusi hukum Islam sekaligus mendorong budaya fikih yang aktif di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Adapun pembahasan kali ini mencakup empat masalah yang dianggap sangat viral dan penting untuk dicarikan landasan hukum Islam yang kuat.

    "Kami melihat ada beberapa isu yang membuat masyarakat ragu dan butuh jawaban pasti dari perspektif fikih, mulai dari skala lokal hingga nasional. Penentuan empat isu ini adalah upaya kami menjawab keresahan publik," ujar Sulthon Fathoni saat acara di Samarinda, Minggu (7/12/2025).

    Pertama, polemik demo pesantren, yang mana dalam pembahasannya mencari etika dan aturan berdemonstrasi bagi pesantren, terutama menanggapi pertanyaan publik mengapa pesantren berdemo untuk kasus penghinaan Kiai, tetapi tidak untuk isu korupsi besar dan kekerasan seksual.

    Kedua, hukum penyembelihan ayam tidak sempurna. Sulthon menanggapi kekhawatiran lokal di Samarinda dan Kutai Kartanegara terkait banyaknya ayam potong yang dibeli dalam kondisi tidak disembelih sempurna (leher tidak terpotong bagus).

    "Ini harus dilakukan demi menghilangkan keraguan masyarakat tentang status kehalalan daging tersebut," ujarnya.

    Ketiga, kewajiban zakat profesi, dalam hal ini mencari hukum pasti atas keraguan terkait kewajiban zakat profesi yang kini mulai diterapkan secara otomatis di beberapa lembaga, sehingga pembayaran zakat memenuhi syarat (haul dan nishab).

    Terakhir, perbandingan hukum fikih dan hukum negara, yang mana membandingkan kedudukan kasus kecelakaan bangunan (contoh kasus pesantren roboh) dalam perspektif Fikih dan Hukum Indonesia.

    Lebih lanjut, Sulthon menekankan bahwa suksesnya acara ini hanyalah awal dari visi yang lebih besar. Visi utamanya adalah agar tradisi Bahtsul Masail ini tidak berhenti, melainkan menjadi budaya yang aktif di Samarinda, meniru tradisi yang kuat di Jawa.

    “Targetnya, tradisi ini berkembang dengan baik di Samarinda, minimal dilakukan di kecamatan-kecamatan sebulan sekali, lalu di tingkat Samarinda tiga bulan sekali atau setengah tahun sekali,” tegasnya.

    Tradisi yang dihidupkan kembali ini mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah. Abu Hanifah, perwakilan dari Kemenag Kota Samarinda, menyatakan dukungan penuhnya, mengakui bahwa hasil pembahasan Bahtsul Masail sangat membantu tugas dan fungsi Kemenag di lapangan.

    Menutup pernyataannya, Ketua Panitia memastikan bahwa hasil dari Bahtsul Masail ini akan dipublikasikan kepada masyarakat, diserahkan ke Kemenag, dan dilaporkan ke tingkat provinsi. 

    "Harapannya, hasil ini dapat membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan, misalnya dalam menetapkan standar level halal untuk penyembelihan ayam, sehingga pedagang sadar akan pentingnya perbaikan cara penyembelihan," tutur Abu Hanifah. 

    (Sf/Rs)