Cari disini...
Seputar Kaltim
Suasana seminar peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 tahun 2025 di Kantor Bupati Kutim yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. (foto:Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar seminar bertema “Anak Cerdas Digital dan Stop Pernikahan Anak”, yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (28/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HAN yang mengusung tema besar nasional, yakni “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”.
Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya perlindungan anak di era digital. Ia menyampaikan bahwa saat ini banyak anak usia dini yang sudah menggunakan gawai tanpa pengawasan orang tua, yang dapat memicu dampak negatif untuk anak tersebut.
“Berdasarkan data BPS tahun 2024, sebanyak 39,71 persen anak usia dini sudah menggunakan telepon seluler, dan 35,37 persen telah mengakses internet. Bahkan, 5,88 persen anak usia di bawah 1 tahun sudah terbiasa menggunakan ponsel,” ungkap Idham.
Ia menyoroti bahwa banyak anak dibiarkan mengakses internet secara bebas, padahal mereka sangat rentan terhadap konten-konten negatif seperti pornografi dan judi online.
“Kadang di pasar atau tempat umum, kita lihat anak diberikan ponsel agar tenang. Tapi tanpa disadari, dari situ bisa muncul konten yang tidak sesuai usia mereka,” tambahnya.
Selain tantangan digital, Idham juga menekankan masih tingginya angka pernikahan anak di Kutim. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kutai Timur, sepanjang tahun 2023 terdapat 111 berkas permohonan dispensasi nikah.
“Pernikahan di usia dini bisa berdampak serius, baik dari sisi kesehatan maupun dari aspek sosial dan psikologis anak,” tegasnya.
Idham berharap semua pihak, terutama orang tua dan masyarakat, lebih peduli terhadap tumbuh kembang dan perlindungan anak, agar generasi muda tidak terjebak dalam bahaya dunia digital maupun pernikahan usia dini.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, mengatakan bahwa anak-anak adalah tunas bangsa yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya.
Ia menyebutkan bahwa anak-anak saat ini menghadapi banyak tantangan, seperti kekerasan, pelecehan, pernikahan dini, penyalahgunaan teknologi, dan konten negatif di internet seperti game atau video yang tidak sesuai usia.
"Semua masalah ini menjadi tantangan besar bagi kita untuk membentuk generasi yang kuat dan berkualitas demi Indonesia Emas 2045,” ujar Paniso.
Poniso menegaskan bahwa untuk melindungi anak, semua pihak harus bekerja sama baik pemerintah, masyarakat, sekolah, maupun keluarga.
"Kita harus menyadari bahwa anak-anak dari berbagai latar belakang kelas dan golongan memiliki hak yang sama, serta harus dilindungi dan dijaga pemenuhan hak-haknya," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Suasana seminar peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 tahun 2025 di Kantor Bupati Kutim yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. (foto:Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar seminar bertema “Anak Cerdas Digital dan Stop Pernikahan Anak”, yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (28/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HAN yang mengusung tema besar nasional, yakni “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”.
Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya perlindungan anak di era digital. Ia menyampaikan bahwa saat ini banyak anak usia dini yang sudah menggunakan gawai tanpa pengawasan orang tua, yang dapat memicu dampak negatif untuk anak tersebut.
“Berdasarkan data BPS tahun 2024, sebanyak 39,71 persen anak usia dini sudah menggunakan telepon seluler, dan 35,37 persen telah mengakses internet. Bahkan, 5,88 persen anak usia di bawah 1 tahun sudah terbiasa menggunakan ponsel,” ungkap Idham.
Ia menyoroti bahwa banyak anak dibiarkan mengakses internet secara bebas, padahal mereka sangat rentan terhadap konten-konten negatif seperti pornografi dan judi online.
“Kadang di pasar atau tempat umum, kita lihat anak diberikan ponsel agar tenang. Tapi tanpa disadari, dari situ bisa muncul konten yang tidak sesuai usia mereka,” tambahnya.
Selain tantangan digital, Idham juga menekankan masih tingginya angka pernikahan anak di Kutim. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kutai Timur, sepanjang tahun 2023 terdapat 111 berkas permohonan dispensasi nikah.
“Pernikahan di usia dini bisa berdampak serius, baik dari sisi kesehatan maupun dari aspek sosial dan psikologis anak,” tegasnya.
Idham berharap semua pihak, terutama orang tua dan masyarakat, lebih peduli terhadap tumbuh kembang dan perlindungan anak, agar generasi muda tidak terjebak dalam bahaya dunia digital maupun pernikahan usia dini.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, mengatakan bahwa anak-anak adalah tunas bangsa yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya.
Ia menyebutkan bahwa anak-anak saat ini menghadapi banyak tantangan, seperti kekerasan, pelecehan, pernikahan dini, penyalahgunaan teknologi, dan konten negatif di internet seperti game atau video yang tidak sesuai usia.
"Semua masalah ini menjadi tantangan besar bagi kita untuk membentuk generasi yang kuat dan berkualitas demi Indonesia Emas 2045,” ujar Paniso.
Poniso menegaskan bahwa untuk melindungi anak, semua pihak harus bekerja sama baik pemerintah, masyarakat, sekolah, maupun keluarga.
"Kita harus menyadari bahwa anak-anak dari berbagai latar belakang kelas dan golongan memiliki hak yang sama, serta harus dilindungi dan dijaga pemenuhan hak-haknya," pungkasnya.
(Sf/Rs)