Seputar Kaltim

    Bahas Aturan, Pemkot Balikpapan Perluas Bidang Usaha Perumda Manuntung dan  Babat Peredaran Narkotika

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan pandangan umum Wali Kota terhadap nota penjelasan DPRD Balikpapan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penjelasan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (13/3/2025).

    Salah satu Raperda yang dibahas adalah perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan.

    Menurut Bagus, perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur pegawai serta untuk memperluas bidang usaha Perumda sesuai dengan perkembangan iklim bisnis saat ini.

    “Perluasan bidang usaha ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perumda agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Bagus dalam sambutannya.

    Selain itu, perubahan Perda juga dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi terhadap pasal-pasal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    “Diharapkan aturan yang bertentangan bisa dihapus agar tidak menimbulkan konflik hukum,” jelas Bagus.

    Tidak hanya itu, Pemkot Balikpapan juga mendukung pembentukan Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika.

    Saat ini, Kota Balikpapan belum memiliki peraturan khusus yang mengatur pencegahan dan pemberantasan narkotika, baik dari sisi regulasi maupun penegakan hukum.

    “Balikpapan dan Samarinda merupakan dua kota dengan tingkat peredaran narkotika tertinggi di luar Pulau Jawa,” imbuhnya.

    Dengan adanya Raperda ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat bersinergi dengan instansi pemerintah, pihak swasta, serta masyarakat dalam menekan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    Raperda ini juga disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika.

    “Secara umum, Raperda ini mengakomodasi kegiatan pencegahan peredaran narkotika, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Namun, masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan perangkat daerah dan instansi berwenang,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bahas Aturan, Pemkot Balikpapan Perluas Bidang Usaha Perumda Manuntung dan  Babat Peredaran Narkotika

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan pandangan umum Wali Kota terhadap nota penjelasan DPRD Balikpapan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penjelasan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (13/3/2025).

    Salah satu Raperda yang dibahas adalah perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan.

    Menurut Bagus, perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur pegawai serta untuk memperluas bidang usaha Perumda sesuai dengan perkembangan iklim bisnis saat ini.

    “Perluasan bidang usaha ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perumda agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Bagus dalam sambutannya.

    Selain itu, perubahan Perda juga dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi terhadap pasal-pasal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    “Diharapkan aturan yang bertentangan bisa dihapus agar tidak menimbulkan konflik hukum,” jelas Bagus.

    Tidak hanya itu, Pemkot Balikpapan juga mendukung pembentukan Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika.

    Saat ini, Kota Balikpapan belum memiliki peraturan khusus yang mengatur pencegahan dan pemberantasan narkotika, baik dari sisi regulasi maupun penegakan hukum.

    “Balikpapan dan Samarinda merupakan dua kota dengan tingkat peredaran narkotika tertinggi di luar Pulau Jawa,” imbuhnya.

    Dengan adanya Raperda ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat bersinergi dengan instansi pemerintah, pihak swasta, serta masyarakat dalam menekan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    Raperda ini juga disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika.

    “Secara umum, Raperda ini mengakomodasi kegiatan pencegahan peredaran narkotika, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Namun, masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan perangkat daerah dan instansi berwenang,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)