Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menegaskan pejabat di lingkungan pemerintah kota (pemkot) diperbolehkan menjabat sebagai dewan pengawas perusahaan daerah (perusda).
Ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai tata kelola perusahaan milik daerah.
Menurut Bagus, keberadaan unsur pemerintah daerah dalam struktur pengawasan perusda dinilai penting untuk memastikan perusahaan daerah tetap berjalan sesuai aturan dan tujuan pembentukannya.
“Perusda memang harus ada perwakilan dari pemkot sebagai dewan pengawas. Itu diatur dalam regulasi Kemendagri,” ucap Bagus kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, pejabat pemerintah daerah hanya diperbolehkan menempati posisi dewan pengawas dan tidak boleh menduduki jabatan direksi atau eksekutif perusahaan.
Larangan tersebut bertujuan menghindari potensi konflik kepentingan apabila pejabat aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlibat langsung dalam pengelolaan operasional perusahaan.
“Kalau masuk di eksekutif sebagai direksi itu yang tidak boleh. Tetapi kalau sebagai dewan pengawas, itu sah,” tegasnya.
Wawali menambahkan, perusda sebagai perusahaan milik pemerintah daerah membutuhkan pengawasan langsung dari unsur pemerintah kota agar pengelolaan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Perusda ini perusahaan daerah milik pemkot. Kalau tidak diawasi, tentu tidak bisa berjalan sendiri,” akunya.
Ia menyebut, unsur pejabat yang umumnya ditunjuk menjadi dewan pengawas berasal dari kepala dinas maupun Sekretaris Daerah (Sekda). Menurutnya, penunjukan tersebut sah selama pejabat terkait tidak masuk dalam jajaran direksi perusahaan.
“Sebagai dewan pengawas biasanya ada dari kepala dinas atau sekda. Itu sah. Tetapi kalau OPD masuk jajaran direksi, itu yang tidak boleh karena akan ada konflik kepentingan,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menegaskan pejabat di lingkungan pemerintah kota (pemkot) diperbolehkan menjabat sebagai dewan pengawas perusahaan daerah (perusda).
Ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai tata kelola perusahaan milik daerah.
Menurut Bagus, keberadaan unsur pemerintah daerah dalam struktur pengawasan perusda dinilai penting untuk memastikan perusahaan daerah tetap berjalan sesuai aturan dan tujuan pembentukannya.
“Perusda memang harus ada perwakilan dari pemkot sebagai dewan pengawas. Itu diatur dalam regulasi Kemendagri,” ucap Bagus kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, pejabat pemerintah daerah hanya diperbolehkan menempati posisi dewan pengawas dan tidak boleh menduduki jabatan direksi atau eksekutif perusahaan.
Larangan tersebut bertujuan menghindari potensi konflik kepentingan apabila pejabat aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlibat langsung dalam pengelolaan operasional perusahaan.
“Kalau masuk di eksekutif sebagai direksi itu yang tidak boleh. Tetapi kalau sebagai dewan pengawas, itu sah,” tegasnya.
Wawali menambahkan, perusda sebagai perusahaan milik pemerintah daerah membutuhkan pengawasan langsung dari unsur pemerintah kota agar pengelolaan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Perusda ini perusahaan daerah milik pemkot. Kalau tidak diawasi, tentu tidak bisa berjalan sendiri,” akunya.
Ia menyebut, unsur pejabat yang umumnya ditunjuk menjadi dewan pengawas berasal dari kepala dinas maupun Sekretaris Daerah (Sekda). Menurutnya, penunjukan tersebut sah selama pejabat terkait tidak masuk dalam jajaran direksi perusahaan.
“Sebagai dewan pengawas biasanya ada dari kepala dinas atau sekda. Itu sah. Tetapi kalau OPD masuk jajaran direksi, itu yang tidak boleh karena akan ada konflik kepentingan,” pungkasnya.
(Sf/Lo)