Cari disini...
Seputar Kaltim
Penyerahan Sertifikat Hak Pakai milik salah satu subjek Reforma Agraria kepada perwakilan Badan Bank Tanah oleh perwakilan Kantor Pertanahan PPU.(Dok: Badan Bank Tanah)
Penajam – Badan Bank Tanah resmi merealisasikan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam komitmen lembaga untuk mendukung pemerataan ekonomi dan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat melalui skema reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Sebagai lembaga khusus (sui generis) yang dibentuk pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 64/2021, Badan Bank Tanah memiliki mandat strategis untuk menjamin ketersediaan tanah bagi berbagai kepentingan, termasuk pembangunan nasional, sosial, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Berbagai amanah tersebut telah dilaksanakan melalui penyediaan tanah untuk Bandara VVIP IKN, jalan tol IKN seksi 5B, perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta pemanfaatan lahan oleh badan usaha mikro hingga makro. Kini, kepingan puzzle terakhir berupa reforma agraria resmi dijalankan.
Tepat pada 20 Mei 2025, Kantor Pertanahan PPU menerbitkan empat sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah sebagai bagian dari implementasi reforma agraria tahap pertama. Ini menjadi awal dari distribusi lahan secara legal kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
“Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam keterangan resminya, Rabu (28/5/2025).
“Terbitnya sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional yang menjadi simbol perjuangan kami dalam memberikan jaminan legalitas lahan bagi masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria,” sambungnya.
Parman mengatakan pelaksanaan reforma agraria tahap pertama di PPU mencakup 129 subjek dan 75 di antaranya telah menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan pada 26–28 Februari 2025, sedangkan sisanya akan menyusul secara bertahap.
Berdasarkan PP 64/2021, minimal 30 persen tanah negara yang dikelola oleh Badan Bank Tanah harus dialokasikan untuk program reforma agraria.
“Terima kasih kepada semua pihak, baik GTRA, forkopimda, Kementerian ATR/BPN, camat dan masyarakat yang turut menyukseskan program ini sehingga reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah dapat pecah telur,” papar Parman.
Menurut Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami, masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria akan mendapat hak guna tanah selama 10 tahun dan berkesempatan meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) jika dimanfaatkan secara produktif.
“Sehingga mereka mendapat peningkatan value dari tanahnya serta mereka juga akan mendapatkan benefit ekonomi dari hasil tanah yang mereka garap,” ucap Zamzami.
Sugeng Waluyo (31) yang menjadi salah satu subjek penerima reforma agraria menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan perjanjian pemanfaatan reforma agraria.
Ia mengaku siap memanfaatkan tanahnya untuk budi daya kelapa sawit dan berharap tanah tersebut akan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi keluarganya.
“Alhamdulillah akhirnya tercapai dari apa yang sudah ditunggu. Kita sudah tanda tangan perjanjian selama 10 tahun. Harapannya ke depan dapat digunakan memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian kami dan meningkatkannya ke sertifikat hak milik. Sekali lagi terima kasih kepada Badan Bank Tanah telah menjamin semuanya sampai nanti diterimanya sertifikat hak pakai,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penyerahan Sertifikat Hak Pakai milik salah satu subjek Reforma Agraria kepada perwakilan Badan Bank Tanah oleh perwakilan Kantor Pertanahan PPU.(Dok: Badan Bank Tanah)
Penajam – Badan Bank Tanah resmi merealisasikan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam komitmen lembaga untuk mendukung pemerataan ekonomi dan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat melalui skema reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Sebagai lembaga khusus (sui generis) yang dibentuk pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 64/2021, Badan Bank Tanah memiliki mandat strategis untuk menjamin ketersediaan tanah bagi berbagai kepentingan, termasuk pembangunan nasional, sosial, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Berbagai amanah tersebut telah dilaksanakan melalui penyediaan tanah untuk Bandara VVIP IKN, jalan tol IKN seksi 5B, perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta pemanfaatan lahan oleh badan usaha mikro hingga makro. Kini, kepingan puzzle terakhir berupa reforma agraria resmi dijalankan.
Tepat pada 20 Mei 2025, Kantor Pertanahan PPU menerbitkan empat sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah sebagai bagian dari implementasi reforma agraria tahap pertama. Ini menjadi awal dari distribusi lahan secara legal kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
“Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam keterangan resminya, Rabu (28/5/2025).
“Terbitnya sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional yang menjadi simbol perjuangan kami dalam memberikan jaminan legalitas lahan bagi masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria,” sambungnya.
Parman mengatakan pelaksanaan reforma agraria tahap pertama di PPU mencakup 129 subjek dan 75 di antaranya telah menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan pada 26–28 Februari 2025, sedangkan sisanya akan menyusul secara bertahap.
Berdasarkan PP 64/2021, minimal 30 persen tanah negara yang dikelola oleh Badan Bank Tanah harus dialokasikan untuk program reforma agraria.
“Terima kasih kepada semua pihak, baik GTRA, forkopimda, Kementerian ATR/BPN, camat dan masyarakat yang turut menyukseskan program ini sehingga reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah dapat pecah telur,” papar Parman.
Menurut Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami, masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria akan mendapat hak guna tanah selama 10 tahun dan berkesempatan meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) jika dimanfaatkan secara produktif.
“Sehingga mereka mendapat peningkatan value dari tanahnya serta mereka juga akan mendapatkan benefit ekonomi dari hasil tanah yang mereka garap,” ucap Zamzami.
Sugeng Waluyo (31) yang menjadi salah satu subjek penerima reforma agraria menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan perjanjian pemanfaatan reforma agraria.
Ia mengaku siap memanfaatkan tanahnya untuk budi daya kelapa sawit dan berharap tanah tersebut akan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi keluarganya.
“Alhamdulillah akhirnya tercapai dari apa yang sudah ditunggu. Kita sudah tanda tangan perjanjian selama 10 tahun. Harapannya ke depan dapat digunakan memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian kami dan meningkatkannya ke sertifikat hak milik. Sekali lagi terima kasih kepada Badan Bank Tanah telah menjamin semuanya sampai nanti diterimanya sertifikat hak pakai,” tandasnya.
(Sf/Lo)