Seputar Kaltim

    Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Soroti Dikabulkannya Gugatan Batas Usia di Pilkada 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    02 Juni 2024 pukul 13:16 WITA

    Bakal Calon Gubernur Kalimantan Timur, Mahyudin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengambil keputusan yang menuai kontroversi publik terkait syarat usia calon kepala daerah, yang mana diduga membuka pintu lebar Kaesang Pangerap dalam Pilkada ini. 

    Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu, 29 Mei 2024, MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana. Akibatnya, semula aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

    Sebelumnya, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota memuat ketentuan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. 

    Namun, MA berpendapat bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sebagai "Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

    Dalam putusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama karena perubahan ini terjadi menjelang pelaksanaan Pilkada.

    Bakal Calon Gubernur Kalimantan Timur, Mahyudin, menyoroti perubahan ini. "Jadi masyarakat itu sering bingung, confuse, dan dirubahnya pada waktu hajatan dimulai," ungkap Mahyudin. Ia menekankan pentingnya persiapan yang matang sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah. "Kalau dari dulu-dulu kan kita ada persiapan, berubahnya ketika sudah didepan mata baru dirubah, pada momentum Pilkada ini," lanjutnya.

    Namun, di balik perdebatan tentang usia calon kepala daerah, terdapat kepentingan yang terselubung. Beberapa pihak curiga bahwa perubahan ini mungkin mewakili kelompok tertentu. Semua mata kini tertuju pada proses Pilkada yang akan datang, dan bagaimana para calon akan memanfaatkan perubahan ini untuk meraih dukungan masyarakat.

    "Sehingga menimbulkan kecurigaan ini, jangan-jangan mewakili kelompok tertentu," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Soroti Dikabulkannya Gugatan Batas Usia di Pilkada 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    02 Juni 2024 pukul 13:16 WITA

    Bakal Calon Gubernur Kalimantan Timur, Mahyudin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengambil keputusan yang menuai kontroversi publik terkait syarat usia calon kepala daerah, yang mana diduga membuka pintu lebar Kaesang Pangerap dalam Pilkada ini. 

    Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu, 29 Mei 2024, MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana. Akibatnya, semula aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

    Sebelumnya, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota memuat ketentuan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. 

    Namun, MA berpendapat bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sebagai "Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

    Dalam putusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama karena perubahan ini terjadi menjelang pelaksanaan Pilkada.

    Bakal Calon Gubernur Kalimantan Timur, Mahyudin, menyoroti perubahan ini. "Jadi masyarakat itu sering bingung, confuse, dan dirubahnya pada waktu hajatan dimulai," ungkap Mahyudin. Ia menekankan pentingnya persiapan yang matang sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah. "Kalau dari dulu-dulu kan kita ada persiapan, berubahnya ketika sudah didepan mata baru dirubah, pada momentum Pilkada ini," lanjutnya.

    Namun, di balik perdebatan tentang usia calon kepala daerah, terdapat kepentingan yang terselubung. Beberapa pihak curiga bahwa perubahan ini mungkin mewakili kelompok tertentu. Semua mata kini tertuju pada proses Pilkada yang akan datang, dan bagaimana para calon akan memanfaatkan perubahan ini untuk meraih dukungan masyarakat.

    "Sehingga menimbulkan kecurigaan ini, jangan-jangan mewakili kelompok tertentu," tutupnya.

    (Sf/Rs)