Seputar Kaltim

    Baby Sitter Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp300 Juta, Kapolsek Samarinda Kota Ungkap Modus Pelaku

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    10 Juli 2026 pukul 21:11 WITA

    Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin beserta jajaran mengungkap kasus pencurian perhiasan yang dilakukan seorang baby sitter(Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepercayaan majikan selama tiga tahun dimanfaatkan seorang baby sitter berinisial (AP) alias Y untuk mencuri perhiasan emas putih dan berlian senilai sekitar Rp300 juta. 

    Kasus tersebut kini diungkap Polsek Samarinda Kota setelah korban melaporkan kehilangan perhiasannya pada Rabu (8/7/2026).

    Aksi pencurian dilakukan secara bertahap sejak April hingga Juni 2026, sebelum akhirnya terungkap setelah korban melapor pada Rabu (8/7/2026).

    Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban memeriksa tas dan laci tempat biasa menyimpan perhiasannya. 

    Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin beserta jajaran mengungkap kasus pencurian perhiasan yang dilakukan seorang  baby sitter(Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin beserta jajaran mengungkap kasus pencurian perhiasan yang dilakukan seorang  baby sitter(Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan.

    "Dari keterangan korban, pencurian terjadi sejak April hingga Juni. Kami kemudian menduga pelakunya merupakan orang dalam karena mengetahui tempat penyimpanan barang-barang berharga milik korban," ujar AKP Amiruddin, Jumat (10/7/2026).

    Kecurigaan tersebut mengarah kepada AP yang diketahui telah bekerja sebagai baby sitter di rumah korban selama tiga tahun. 

    Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri perhiasan majikannya secara bertahap.

    AKP Amiruddin menjelaskan, barang yang dicuri terdiri dari tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang berbahan emas putih yang seluruhnya dilengkapi berlian.

    Menurutnya, setelah berhasil mengambil perhiasan, tersangka menghubungi adik iparnya yang berada di luar Kalimantan Timur untuk mencarikan pembeli.

    Selanjutnya, perhiasan hasil curian dikirim secara bertahap menggunakan jasa ekspedisi J&T kepada pembeli yang berada di luar Pulau Kalimantan.

    "Hasil penjualan kemudian ditransfer kepada tersangka melalui aplikasi DANA. Total uang yang diterima dari penjualan itu sekitar Rp80 juta," jelasnya.

    Sebagian uang hasil penjualan telah disita polisi sebagai barang bukti, sedangkan sisanya telah digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan kebutuhan rumah tangga keluarganya di kampung.

    Meski hasil penjualan hanya sekitar Rp80 juta, korban memperkirakan nilai seluruh perhiasan yang hilang mencapai sekitar Rp300 juta.

    Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Samarinda Kota. Polisi juga masih memburu pembeli serta pihak lain yang diduga terlibat dalam penjualan barang hasil curian tersebut.

    "Kami masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang membantu proses penjualan maupun pembelinya. Kami juga mendalami apakah aksi ini sudah direncanakan sebelumnya atau tidak," ungkap AKP Amiruddin.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan karena selama tiga tahun tinggal serumah dengan korban sebagai baby sitter. 

    Aksi pencurian lebih banyak dilakukan ketika korban sedang berada di rumah namun lengah, seperti saat mandi atau menyiapkan susu untuk anak.

    "Kurang lebih lima sampai enam kali tersangka melakukan pencurian ketika korban berada di dalam rumah. Hanya satu kali dilakukan saat rumah kosong ketika korban sedang berada di Melak, Kutai Barat," ucapnya.

    Terkait motif, AKP Amiruddin mengatakan tersangka mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta kebutuhan rumah tangga keluarganya. 

    Hingga kini, penyidik belum menemukan indikasi bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat yang sengaja ditempatkan untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban.

    Pelaku diamankan pada hari yang sama setelah korban membuat laporan. Saat itu, petugas langsung mendatangi rumah korban dan menemukan tersangka masih berada di lokasi sehingga segera dilakukan penangkapan dan proses hukum lebih lanjut.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Baby Sitter Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp300 Juta, Kapolsek Samarinda Kota Ungkap Modus Pelaku

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    10 Juli 2026 pukul 21:11 WITA

    Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin beserta jajaran mengungkap kasus pencurian perhiasan yang dilakukan seorang baby sitter(Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda – Kepercayaan majikan selama tiga tahun dimanfaatkan seorang baby sitter berinisial (AP) alias Y untuk mencuri perhiasan emas putih dan berlian senilai sekitar Rp300 juta. 

    Kasus tersebut kini diungkap Polsek Samarinda Kota setelah korban melaporkan kehilangan perhiasannya pada Rabu (8/7/2026).

    Aksi pencurian dilakukan secara bertahap sejak April hingga Juni 2026, sebelum akhirnya terungkap setelah korban melapor pada Rabu (8/7/2026).

    Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban memeriksa tas dan laci tempat biasa menyimpan perhiasannya. 

    Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin beserta jajaran mengungkap kasus pencurian perhiasan yang dilakukan seorang  baby sitter(Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin beserta jajaran mengungkap kasus pencurian perhiasan yang dilakukan seorang  baby sitter(Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan.

    "Dari keterangan korban, pencurian terjadi sejak April hingga Juni. Kami kemudian menduga pelakunya merupakan orang dalam karena mengetahui tempat penyimpanan barang-barang berharga milik korban," ujar AKP Amiruddin, Jumat (10/7/2026).

    Kecurigaan tersebut mengarah kepada AP yang diketahui telah bekerja sebagai baby sitter di rumah korban selama tiga tahun. 

    Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri perhiasan majikannya secara bertahap.

    AKP Amiruddin menjelaskan, barang yang dicuri terdiri dari tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang berbahan emas putih yang seluruhnya dilengkapi berlian.

    Menurutnya, setelah berhasil mengambil perhiasan, tersangka menghubungi adik iparnya yang berada di luar Kalimantan Timur untuk mencarikan pembeli.

    Selanjutnya, perhiasan hasil curian dikirim secara bertahap menggunakan jasa ekspedisi J&T kepada pembeli yang berada di luar Pulau Kalimantan.

    "Hasil penjualan kemudian ditransfer kepada tersangka melalui aplikasi DANA. Total uang yang diterima dari penjualan itu sekitar Rp80 juta," jelasnya.

    Sebagian uang hasil penjualan telah disita polisi sebagai barang bukti, sedangkan sisanya telah digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan kebutuhan rumah tangga keluarganya di kampung.

    Meski hasil penjualan hanya sekitar Rp80 juta, korban memperkirakan nilai seluruh perhiasan yang hilang mencapai sekitar Rp300 juta.

    Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Samarinda Kota. Polisi juga masih memburu pembeli serta pihak lain yang diduga terlibat dalam penjualan barang hasil curian tersebut.

    "Kami masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang membantu proses penjualan maupun pembelinya. Kami juga mendalami apakah aksi ini sudah direncanakan sebelumnya atau tidak," ungkap AKP Amiruddin.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan karena selama tiga tahun tinggal serumah dengan korban sebagai baby sitter. 

    Aksi pencurian lebih banyak dilakukan ketika korban sedang berada di rumah namun lengah, seperti saat mandi atau menyiapkan susu untuk anak.

    "Kurang lebih lima sampai enam kali tersangka melakukan pencurian ketika korban berada di dalam rumah. Hanya satu kali dilakukan saat rumah kosong ketika korban sedang berada di Melak, Kutai Barat," ucapnya.

    Terkait motif, AKP Amiruddin mengatakan tersangka mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta kebutuhan rumah tangga keluarganya. 

    Hingga kini, penyidik belum menemukan indikasi bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat yang sengaja ditempatkan untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban.

    Pelaku diamankan pada hari yang sama setelah korban membuat laporan. Saat itu, petugas langsung mendatangi rumah korban dan menemukan tersangka masih berada di lokasi sehingga segera dilakukan penangkapan dan proses hukum lebih lanjut.

    (Sf/Rs)