Seputar Kaltim

    AYL-AZ Belum Penuhi Syarat Dukungan Jalur Independent

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    03 Juni 2024 pukul 18:49 WITA

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Awang Yacoub-Ahmad Zaiz (AYL-AZ) belum memenuhi syarat maju jalur independen.

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengaku dari hasil verifikasi administrasi, jumlah dukungan yang diserahkan paslon AYL-AZ mencapai 53.993. Tapi dari sebaran dukungan tersebut hanya ada sekitar 9.067 yang dinyatakan memenuhi syarat.

    Ia menyebutkan sebaran dukungan tersebut yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) di 20 kecamatan se-Kukar.

    “Sementara jumlah sebaran dukungan yang memenuhi syarat itu kurang dari dukungan minimal yang telah ditetapkan, yakni sebanyak 40.730 orang,” kata Rudi, Senin (3/6/2024).

    Rudi mengatakan dalam verifikasi tersebut, pihakya telah melakukan penyesuaian nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan pendukung pada formulir model B1-KWK perseorangan, fotocopy KTP-el atau surat keterangan serta data pendukung yang diinput ke dalam silon.

    Kemudian, tanda tangan, cap jempol jari tangan atau cap jari lainnya pada formulir model B.1-KWK perseorangan dan lainnya.

    Dari verifikasi tersebut, nantinya paslon tersebut bisa melakukan perbaikan kesatu dengan jumlah minimal kekurangan dari hasil dukungan sekitar 33 ribu.

    Namun, mengacu pada surat 815 bahwa sebaran dukungan yang dinyatakan BMS bisa dilengkapi atau diperbaiki. “Batas waktunya 3-7 Juni 2024 untuk perbaikan,” ucapnya.

    Sementara penyebab sebaran dukungan yang dinyatakan TMS ialah mendapatkan dukungan dari kabupaten/kota lain di luar Kukar, seperti Samarinda, Balikpapan dan lainnya.

    Kemudian ada data ganda internal atau ganda identik yang ada di data dukungan. 

    Sedangkan BMS ada sembilan indikator, yaitu data silon ditemui di data KWK tersebut tak ada tanda tangan, NIK yang berbeda, pendukung memiliki pekerjaan sebagai TNI, pendukung belum berusia 17 tahun dan lainnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    AYL-AZ Belum Penuhi Syarat Dukungan Jalur Independent

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    03 Juni 2024 pukul 18:49 WITA

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Awang Yacoub-Ahmad Zaiz (AYL-AZ) belum memenuhi syarat maju jalur independen.

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengaku dari hasil verifikasi administrasi, jumlah dukungan yang diserahkan paslon AYL-AZ mencapai 53.993. Tapi dari sebaran dukungan tersebut hanya ada sekitar 9.067 yang dinyatakan memenuhi syarat.

    Ia menyebutkan sebaran dukungan tersebut yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) di 20 kecamatan se-Kukar.

    “Sementara jumlah sebaran dukungan yang memenuhi syarat itu kurang dari dukungan minimal yang telah ditetapkan, yakni sebanyak 40.730 orang,” kata Rudi, Senin (3/6/2024).

    Rudi mengatakan dalam verifikasi tersebut, pihakya telah melakukan penyesuaian nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan pendukung pada formulir model B1-KWK perseorangan, fotocopy KTP-el atau surat keterangan serta data pendukung yang diinput ke dalam silon.

    Kemudian, tanda tangan, cap jempol jari tangan atau cap jari lainnya pada formulir model B.1-KWK perseorangan dan lainnya.

    Dari verifikasi tersebut, nantinya paslon tersebut bisa melakukan perbaikan kesatu dengan jumlah minimal kekurangan dari hasil dukungan sekitar 33 ribu.

    Namun, mengacu pada surat 815 bahwa sebaran dukungan yang dinyatakan BMS bisa dilengkapi atau diperbaiki. “Batas waktunya 3-7 Juni 2024 untuk perbaikan,” ucapnya.

    Sementara penyebab sebaran dukungan yang dinyatakan TMS ialah mendapatkan dukungan dari kabupaten/kota lain di luar Kukar, seperti Samarinda, Balikpapan dan lainnya.

    Kemudian ada data ganda internal atau ganda identik yang ada di data dukungan. 

    Sedangkan BMS ada sembilan indikator, yaitu data silon ditemui di data KWK tersebut tak ada tanda tangan, NIK yang berbeda, pendukung memiliki pekerjaan sebagai TNI, pendukung belum berusia 17 tahun dan lainnya.

    (Sf/By)