Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Ratusan Kali, 7 Tahun Korban di Bawah Tekanan

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    05 Januari 2024 02:33 WIB

    Barang bukti dan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto:Istimewa)

    Tenggarong - Seorang gadis yang kini berusia 21 tahun asal Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) harus menanggung pilu selama tujuh tahun lamanya.

    Pilu ini disebabkan oleh ayah kandungnya sendiri yang tega menyetubuhinya sejak berusia 14 tahun atau saat duduk di bangku SMP.

    Kuasa Hukum korban, Rusniawati Ayu Safitri mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban masih duduk di bangku SMP.

    Kejadian itu bermula saat pelaku dalam kondisi mabuk dan mengajak anaknya bersetubuh di rumahnya sendiri.

    Saat itu korban juga diiming-imingi oleh pelaku dengan memberi fasilitas kendaraan berupa motor, uang jajan dan diancam agar tidak memberitahukan hal itu kepada siapa pun.

    "Hubungan sedarah itu berlangsung hingga korban berumur 21 tahun. Bahkan dilakukan saat korban telah memiliki suami," ungkap Rusniawati Ayusafitri, Jumat (5/1/2024). 

    Kasus itu, kata dia, terungkap setelah si korban berani melapor ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. 

    "Korban melakukan pelaporan pada 2 Januari 2024 ke TRC PPA Kaltim. Kemudian TRC PPA ini memberikan kepada kami sebagai kuasa hukum. Pada 3 Januari 2024 kami langsung melakukan pendampingan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi," sebutnya.

    Ia menyebutkan TRC PPA juga sudah mengantongi bukti rekaman ancaman dari ayah kandung korban. 

    "Terakhir korban mendapat perlakuan tersebut pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 dan 2 Januari pukul 01.00 wita," jelasnya.

    Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, kejadian tersebut dilakukan sejak korban berusia 14 tahun.

    "Saat ini pemeriksaan terus berjalan," katanya.

    Pelaku pun dijerat Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan dengan hukuman paling tidak 12 tahun penjara.

    Sementara itu, ayah kandung korban tersebut sudah ditahan oleh pihak kepolisian. 

    "Pelaku terjerat Pasal 82 ayat 1 Jo 76E dengan hukuman minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Ratusan Kali, 7 Tahun Korban di Bawah Tekanan

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Seputar Kaltim

    05 Januari 2024 02:33 WIB

    Barang bukti dan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto:Istimewa)

    Tenggarong - Seorang gadis yang kini berusia 21 tahun asal Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) harus menanggung pilu selama tujuh tahun lamanya.

    Pilu ini disebabkan oleh ayah kandungnya sendiri yang tega menyetubuhinya sejak berusia 14 tahun atau saat duduk di bangku SMP.

    Kuasa Hukum korban, Rusniawati Ayu Safitri mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban masih duduk di bangku SMP.

    Kejadian itu bermula saat pelaku dalam kondisi mabuk dan mengajak anaknya bersetubuh di rumahnya sendiri.

    Saat itu korban juga diiming-imingi oleh pelaku dengan memberi fasilitas kendaraan berupa motor, uang jajan dan diancam agar tidak memberitahukan hal itu kepada siapa pun.

    "Hubungan sedarah itu berlangsung hingga korban berumur 21 tahun. Bahkan dilakukan saat korban telah memiliki suami," ungkap Rusniawati Ayusafitri, Jumat (5/1/2024). 

    Kasus itu, kata dia, terungkap setelah si korban berani melapor ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. 

    "Korban melakukan pelaporan pada 2 Januari 2024 ke TRC PPA Kaltim. Kemudian TRC PPA ini memberikan kepada kami sebagai kuasa hukum. Pada 3 Januari 2024 kami langsung melakukan pendampingan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi," sebutnya.

    Ia menyebutkan TRC PPA juga sudah mengantongi bukti rekaman ancaman dari ayah kandung korban. 

    "Terakhir korban mendapat perlakuan tersebut pada 1 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 dan 2 Januari pukul 01.00 wita," jelasnya.

    Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, kejadian tersebut dilakukan sejak korban berusia 14 tahun.

    "Saat ini pemeriksaan terus berjalan," katanya.

    Pelaku pun dijerat Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan dengan hukuman paling tidak 12 tahun penjara.

    Sementara itu, ayah kandung korban tersebut sudah ditahan oleh pihak kepolisian. 

    "Pelaku terjerat Pasal 82 ayat 1 Jo 76E dengan hukuman minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

    (Sf/By)