Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi anak perempuan dalam bayang-bayang sosok laki-laki. (Foto: Freepik.com)
Samarinda - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan di Kota Samarinda.
Seorang remaja perempuan yang masih berstatus pelajar menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Mirisnya, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak korban masih berusia 8 tahun. Peristiwa kelam ini baru terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaan yang selama ini ia pendam. Terbukanya kasus tersebut sontak mengguncang keluarga korban.
Suasana haru dan kemarahan mewarnai kediaman korban saat sejumlah anggota keluarga mengetahui apa yang dialami anak tersebut.
Khawatir emosi keluarga berujung pada tindakan main hakim sendiri, pihak keluarga kemudian berinisiatif meminta pendampingan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima permintaan bantuan dari salah seorang anggota keluarga korban pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat itu, keluarga meminta TRC PPA segera datang untuk memberikan pendampingan, sekaligus membantu mengendalikan situasi yang mulai memanas.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi membenarkan adanya kasus yang tengah viral tersebut.
Pihaknya juga telah menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini.
"Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual ini kami lakukan pada hari Selasa sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku diamankan oleh petugas bersama warga masyarakat dan langsung dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ipda Arie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ipda Arie menyebutkan bahwa aksi persetubuhan tersebut diduga sudah dimulai sejak tahun 2019 hingga terakhir kali dilakukan pada Sabtu (18/7/2026).
Rentang waktu yang panjang membuat korban bahkan tidak mengingat pasti berapa kali perbuatan itu terjadi. "Asumsinya dilakukan berulang-ulang selama kurun waktu tersebut. Bisa terjadi pada siang hari maupun malam hari. Selama ini, secara umum ibu korban yang tinggal serumah tidak mengetahui perlakuan pelaku, sampai akhirnya si korban mengadukan permasalahan ini," tuturnya.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami alasan mengapa korban tidak menunjukkan perubahan perilaku dan baru berani melapor setelah sekian lama. Ipda Arie menyebut tidak menutup kemungkinan adanya ancaman dari pelaku terhadap korban yang membuat korban ketakutan.
Lebih lanjut, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk melindungi korban yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar.
"Terhadap data maupun identitas dari pelapor dan korban, sampai saat ini masih kita amankan. Ke depannya, agar kejadian ini tidak menjadi sanksi sosial terhadap korban, kami dari Polresta Samarinda akan merahasiakan identitas yang bersangkutan," pungkasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh Unit PPA Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi anak perempuan dalam bayang-bayang sosok laki-laki. (Foto: Freepik.com)
Samarinda - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan di Kota Samarinda.
Seorang remaja perempuan yang masih berstatus pelajar menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Mirisnya, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak korban masih berusia 8 tahun. Peristiwa kelam ini baru terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaan yang selama ini ia pendam. Terbukanya kasus tersebut sontak mengguncang keluarga korban.
Suasana haru dan kemarahan mewarnai kediaman korban saat sejumlah anggota keluarga mengetahui apa yang dialami anak tersebut.
Khawatir emosi keluarga berujung pada tindakan main hakim sendiri, pihak keluarga kemudian berinisiatif meminta pendampingan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima permintaan bantuan dari salah seorang anggota keluarga korban pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat itu, keluarga meminta TRC PPA segera datang untuk memberikan pendampingan, sekaligus membantu mengendalikan situasi yang mulai memanas.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi membenarkan adanya kasus yang tengah viral tersebut.
Pihaknya juga telah menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini.
"Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual ini kami lakukan pada hari Selasa sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku diamankan oleh petugas bersama warga masyarakat dan langsung dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ipda Arie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ipda Arie menyebutkan bahwa aksi persetubuhan tersebut diduga sudah dimulai sejak tahun 2019 hingga terakhir kali dilakukan pada Sabtu (18/7/2026).
Rentang waktu yang panjang membuat korban bahkan tidak mengingat pasti berapa kali perbuatan itu terjadi. "Asumsinya dilakukan berulang-ulang selama kurun waktu tersebut. Bisa terjadi pada siang hari maupun malam hari. Selama ini, secara umum ibu korban yang tinggal serumah tidak mengetahui perlakuan pelaku, sampai akhirnya si korban mengadukan permasalahan ini," tuturnya.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami alasan mengapa korban tidak menunjukkan perubahan perilaku dan baru berani melapor setelah sekian lama. Ipda Arie menyebut tidak menutup kemungkinan adanya ancaman dari pelaku terhadap korban yang membuat korban ketakutan.
Lebih lanjut, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk melindungi korban yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar.
"Terhadap data maupun identitas dari pelapor dan korban, sampai saat ini masih kita amankan. Ke depannya, agar kejadian ini tidak menjadi sanksi sosial terhadap korban, kami dari Polresta Samarinda akan merahasiakan identitas yang bersangkutan," pungkasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh Unit PPA Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
(Sf/Lo)