Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Seorang ayah di Kecamatan Sebulu tega menganiaya anaknya yang berusia 10 tahun berulang kali menggunakan batang kayu ulin, Kamis (22/5/2025) kemarin.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan penganiayaan dilakukan lantaran sudah menjadi kebiasaan pelaku melakukan kekerasan kepada anaknya.
"Pelaku ini tidak cuma sekali saja melakukan kekerasan, tapi sering kali," kata Randy, Senin (26/5/2025).
Ia menerangkan korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan batang kayu ulin sepanjang satu meter, ditendang pada bagian kepala dan pinggang, serta diseret oleh pelaku hingga mengalami luka dan memar di sekujur tubuh.
Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang asyil bersantai di pinggir jalan.
"Kita amankan pelaku pukul 16.00 WITA di pinggir jalan Jalan P Jayakarta, Desa Mekar Jaya. Saat kami interogasi dia mengakui perbuatan itu sering dilakukan ke anaknya," ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan lima potong batang kayu ulin, satu celana pendek warna merah dan baju warna abu-abu motif garis merah-putih bertuliskan American Boy Uncover.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polsek Sebulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
"Kasus masih kami dalami. Kami juga berharap kalau masyarakat menemukan kekerasan seperti ini langsung dilaporkan kepada lihakn kepolisian, jangan tunggu berlarut," harapnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Seorang ayah di Kecamatan Sebulu tega menganiaya anaknya yang berusia 10 tahun berulang kali menggunakan batang kayu ulin, Kamis (22/5/2025) kemarin.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan penganiayaan dilakukan lantaran sudah menjadi kebiasaan pelaku melakukan kekerasan kepada anaknya.
"Pelaku ini tidak cuma sekali saja melakukan kekerasan, tapi sering kali," kata Randy, Senin (26/5/2025).
Ia menerangkan korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan batang kayu ulin sepanjang satu meter, ditendang pada bagian kepala dan pinggang, serta diseret oleh pelaku hingga mengalami luka dan memar di sekujur tubuh.
Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang asyil bersantai di pinggir jalan.
"Kita amankan pelaku pukul 16.00 WITA di pinggir jalan Jalan P Jayakarta, Desa Mekar Jaya. Saat kami interogasi dia mengakui perbuatan itu sering dilakukan ke anaknya," ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan lima potong batang kayu ulin, satu celana pendek warna merah dan baju warna abu-abu motif garis merah-putih bertuliskan American Boy Uncover.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polsek Sebulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
"Kasus masih kami dalami. Kami juga berharap kalau masyarakat menemukan kekerasan seperti ini langsung dilaporkan kepada lihakn kepolisian, jangan tunggu berlarut," harapnya.
(Sf/Lo)