Ayah di Samarinda Cabuli Anak Kandung, Berujung Ditangkap Polisi 

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    02 Februari 2024 06:31 WIB

    Seorang ayah di Kota Samarinda, cabuli anak kandungnya dan berakhir ditangkap Polisi. (Ilustrasi: freepik.com)

    Samarinda - Kepolisian Sektor Palaran  berhasil menangkap seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri di  Kamis (1/2/2024) kemarin. 

    Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Polsek Palaran, sekira pukul 19.20 WITA, di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian pada tanggal 28 Januari 2024 lalu. 

    Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak dan Perempuan (TRC-PPA) Kota Samarinda, yang menerima informasi dari korban tentang adanya tindak pidana pencabulan oleh ayahnya.

    "Korban yang masih berusia 14 tahun ini telah dicabuli oleh ayahnya sebanyak dua kali, yaitu saat kelas 4 SD dan kelas 2 SMP. Korban merasa tidak tahan dan mencari bantuan dari tim TRC-PPA melalui akun Facebook. Setelah mendapat nomor telepon tim TRC-PPA, korban langsung menghubungi dan menceritakan apa yang dialaminya," jelas Kompol Zarma.

    Kompol Zarma menambahkan, pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah mengakui perbuatannya saat diperiksa di Mako Polsek Palaran. Pelaku akan dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak sesuai Pasal 81 ayat 3 (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

    "Pelaku bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Hukumannya juga bisa ditambah sepertiga karena yang melakukannya adalah orang tua kandung korban. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan seksual," tegas Kapolsek.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Ayah di Samarinda Cabuli Anak Kandung, Berujung Ditangkap Polisi 

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    02 Februari 2024 06:31 WIB

    Seorang ayah di Kota Samarinda, cabuli anak kandungnya dan berakhir ditangkap Polisi. (Ilustrasi: freepik.com)

    Samarinda - Kepolisian Sektor Palaran  berhasil menangkap seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri di  Kamis (1/2/2024) kemarin. 

    Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Polsek Palaran, sekira pukul 19.20 WITA, di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian pada tanggal 28 Januari 2024 lalu. 

    Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak dan Perempuan (TRC-PPA) Kota Samarinda, yang menerima informasi dari korban tentang adanya tindak pidana pencabulan oleh ayahnya.

    "Korban yang masih berusia 14 tahun ini telah dicabuli oleh ayahnya sebanyak dua kali, yaitu saat kelas 4 SD dan kelas 2 SMP. Korban merasa tidak tahan dan mencari bantuan dari tim TRC-PPA melalui akun Facebook. Setelah mendapat nomor telepon tim TRC-PPA, korban langsung menghubungi dan menceritakan apa yang dialaminya," jelas Kompol Zarma.

    Kompol Zarma menambahkan, pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah mengakui perbuatannya saat diperiksa di Mako Polsek Palaran. Pelaku akan dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak sesuai Pasal 81 ayat 3 (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

    "Pelaku bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Hukumannya juga bisa ditambah sepertiga karena yang melakukannya adalah orang tua kandung korban. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan seksual," tegas Kapolsek.

    (Sf/Rs)