Seputar Kaltim

    Ayah di Paser Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-Kali, Dilakukan Sejak Korban Berusia 7 Tahun

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    20 September 2024 pukul 18:01 WITA

    Ilustrasi (foto: Freepik)

    Tanah Grogot - Seorang pria berinisial I (33) warga Kabupaten Paser tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak masih berusia tujuh tahun sampai 12 tahun atau dilakukan berkali-kali sejak 2019 hingga 2024.

    Setelah berkali-kali kerap melakukan tindakan tercela terhadap anak sendiri, pelaku akhirnya ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya ke Polres Paser.

    Korban baru mengadukan kelakuan ayahnya karena takut ditinggal sang ibu yang saat itu hendak bersiap berangkat ke luar daerah, sementara sebelumnya ia tak berani mengadu karena diancam bakal dipukul.

    “Saat itu ibu korban sedang kemas pakaian, kemudian korban melarang untuk pergi dan menceritakan bahwa ayahnya mengancam dan memaksa untuk melakukan hubungan badan,” terangnya.

    Modus awal pelaku melakukan perbuatannya dengan meminta untuk membantunya memijat badan, kemudian pelaku mulai berniat menyetubuhi anaknya sendiri dan kerap dilakukan saat istri tak berada di rumah.

    “Kejadian tersebut terjadi sudah berulang - ulang kali yang dimulai sekira 2019,” Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro, Jum’at (20/9/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pelaku diindikasikan telah menyetubuhi korban berdasarkan pengakuan awal, tapi nantinya juga dibuktikan dengan hasil visum.

    “Kami telah melakukan interogasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.

    Polisi menangkap pelaku pada Rabu (18/9/2024) saat tengah berada di rumahnya dan telah dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.

    Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Ayah di Paser Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-Kali, Dilakukan Sejak Korban Berusia 7 Tahun

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    20 September 2024 pukul 18:01 WITA

    Ilustrasi (foto: Freepik)

    Tanah Grogot - Seorang pria berinisial I (33) warga Kabupaten Paser tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak masih berusia tujuh tahun sampai 12 tahun atau dilakukan berkali-kali sejak 2019 hingga 2024.

    Setelah berkali-kali kerap melakukan tindakan tercela terhadap anak sendiri, pelaku akhirnya ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya ke Polres Paser.

    Korban baru mengadukan kelakuan ayahnya karena takut ditinggal sang ibu yang saat itu hendak bersiap berangkat ke luar daerah, sementara sebelumnya ia tak berani mengadu karena diancam bakal dipukul.

    “Saat itu ibu korban sedang kemas pakaian, kemudian korban melarang untuk pergi dan menceritakan bahwa ayahnya mengancam dan memaksa untuk melakukan hubungan badan,” terangnya.

    Modus awal pelaku melakukan perbuatannya dengan meminta untuk membantunya memijat badan, kemudian pelaku mulai berniat menyetubuhi anaknya sendiri dan kerap dilakukan saat istri tak berada di rumah.

    “Kejadian tersebut terjadi sudah berulang - ulang kali yang dimulai sekira 2019,” Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro, Jum’at (20/9/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pelaku diindikasikan telah menyetubuhi korban berdasarkan pengakuan awal, tapi nantinya juga dibuktikan dengan hasil visum.

    “Kami telah melakukan interogasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.

    Polisi menangkap pelaku pada Rabu (18/9/2024) saat tengah berada di rumahnya dan telah dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.

    Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    (Sf/By)