Cari disini...
Seputar Kaltim
Tersangka pencabulan anak dibawah umur di ringkus Polda Kaltim, tidak lain ayahnya sendiri. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Setelah penyelidikan sejak Oktober 2024 lalu, Polda Kaltim akhirnya mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Balikpapan. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban berinisial FR (29), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan bahwa penyidikan sempat mengalami kendala karena korban masih berusia dua tahun.
"Namun, tim penyidik terus bekerja secara intensif hingga berhasil mengungkap kasus ini," ucap Kabid Humas Polda Kaltim kepada media, Selasa (11/3/2024).
Dalam proses penyelidikan, kepolisian melibatkan sejumlah saksi ahli, termasuk dokter forensik, psikolog klinis, dan psikolog forensik. Sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa sebelum akhirnya FR ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk tiga unit ponsel, satu lembar baju jumpsuit anak, serta alat komunikasi milik pihak-pihak terkait, seperti ayah dan ibu korban, serta penghuni kos tempat keluarga tersebut tinggal.
"Dari pemeriksaan perangkat milik FR, ditemukan adanya video porno yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu tindakannya," terangnya.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami sangat prihatin terhadap kasus seperti ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi," ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif serta memastikan keadilan bagi korban.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tersangka pencabulan anak dibawah umur di ringkus Polda Kaltim, tidak lain ayahnya sendiri. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Setelah penyelidikan sejak Oktober 2024 lalu, Polda Kaltim akhirnya mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Balikpapan. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban berinisial FR (29), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan bahwa penyidikan sempat mengalami kendala karena korban masih berusia dua tahun.
"Namun, tim penyidik terus bekerja secara intensif hingga berhasil mengungkap kasus ini," ucap Kabid Humas Polda Kaltim kepada media, Selasa (11/3/2024).
Dalam proses penyelidikan, kepolisian melibatkan sejumlah saksi ahli, termasuk dokter forensik, psikolog klinis, dan psikolog forensik. Sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa sebelum akhirnya FR ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk tiga unit ponsel, satu lembar baju jumpsuit anak, serta alat komunikasi milik pihak-pihak terkait, seperti ayah dan ibu korban, serta penghuni kos tempat keluarga tersebut tinggal.
"Dari pemeriksaan perangkat milik FR, ditemukan adanya video porno yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu tindakannya," terangnya.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami sangat prihatin terhadap kasus seperti ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi," ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif serta memastikan keadilan bagi korban.
(Sf/Rs)