Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais  Serahkan 59.378 Surat Dukungan Tambahan ke KPU Kukar

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori  -

    Seputar Kaltim

    09 Juni 2024 03:14 WIB

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakt.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menerima data dukungan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZ) melalui jalur perseorangan di Pilkada 2024.

    Penyerahan berkas itu dilakukan karena Bapaslon AYL dan AZ sebelumnya belum memenuhi syarat (BMS) untuk bisa maju ke Pilkada Kukar 2024 lewat jalur independen. 

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran KPU, AYL dan AZA telah menyerahkan perbaikan sesuai dengan batas waktu yakni 3-7 Juni 2024. Hal itu dilakukan agar Bapaslon dapat memenuhi syarat sebagai Bapaslon di Pilkada 2024.

    “Kemarin mereka sudah menyerahkan perbaikan sesuai dengan waktu yang di tentukan," kata Rudi Gunawan Minggu (9/6/2024).

    Rudi mengungkapkan, dari hasil pleno rekapitulasi pertama yang telah dihitung oleh KPU Kukar, dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni sebanyak 9.067, Kemudian, 33.275 belum memenuhi syarat (BMS), dan 11.651 tidak memenuhi syarat (TMS).

    Kata dia, minimal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 40.730.

    "Kemarin kita terima penyerahan dukungan bapaslon AYL dan AZ sebanyak 50.319 dan verifikasinya masih berjalan," ungkapnya.

    Setelah perbaikan itu diserahkan ke KPU, pihaknya akan memeriksa data dukungan tersebut mulai pada 8-18 Juni 2024 mendatang. 

    "Untuk hasilnya akan kita umumkan pada 18 Juni 2024," pungkansnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais  Serahkan 59.378 Surat Dukungan Tambahan ke KPU Kukar

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori  -

    Seputar Kaltim

    09 Juni 2024 03:14 WIB

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakt.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menerima data dukungan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZ) melalui jalur perseorangan di Pilkada 2024.

    Penyerahan berkas itu dilakukan karena Bapaslon AYL dan AZ sebelumnya belum memenuhi syarat (BMS) untuk bisa maju ke Pilkada Kukar 2024 lewat jalur independen. 

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran KPU, AYL dan AZA telah menyerahkan perbaikan sesuai dengan batas waktu yakni 3-7 Juni 2024. Hal itu dilakukan agar Bapaslon dapat memenuhi syarat sebagai Bapaslon di Pilkada 2024.

    “Kemarin mereka sudah menyerahkan perbaikan sesuai dengan waktu yang di tentukan," kata Rudi Gunawan Minggu (9/6/2024).

    Rudi mengungkapkan, dari hasil pleno rekapitulasi pertama yang telah dihitung oleh KPU Kukar, dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni sebanyak 9.067, Kemudian, 33.275 belum memenuhi syarat (BMS), dan 11.651 tidak memenuhi syarat (TMS).

    Kata dia, minimal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 40.730.

    "Kemarin kita terima penyerahan dukungan bapaslon AYL dan AZ sebanyak 50.319 dan verifikasinya masih berjalan," ungkapnya.

    Setelah perbaikan itu diserahkan ke KPU, pihaknya akan memeriksa data dukungan tersebut mulai pada 8-18 Juni 2024 mendatang. 

    "Untuk hasilnya akan kita umumkan pada 18 Juni 2024," pungkansnya.

    (Sf/Rs)