Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakt.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menerima data dukungan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZ) melalui jalur perseorangan di Pilkada 2024.
Penyerahan berkas itu dilakukan karena Bapaslon AYL dan AZ sebelumnya belum memenuhi syarat (BMS) untuk bisa maju ke Pilkada Kukar 2024 lewat jalur independen.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran KPU, AYL dan AZA telah menyerahkan perbaikan sesuai dengan batas waktu yakni 3-7 Juni 2024. Hal itu dilakukan agar Bapaslon dapat memenuhi syarat sebagai Bapaslon di Pilkada 2024.
“Kemarin mereka sudah menyerahkan perbaikan sesuai dengan waktu yang di tentukan," kata Rudi Gunawan Minggu (9/6/2024).
Rudi mengungkapkan, dari hasil pleno rekapitulasi pertama yang telah dihitung oleh KPU Kukar, dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni sebanyak 9.067, Kemudian, 33.275 belum memenuhi syarat (BMS), dan 11.651 tidak memenuhi syarat (TMS).
Kata dia, minimal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 40.730.
"Kemarin kita terima penyerahan dukungan bapaslon AYL dan AZ sebanyak 50.319 dan verifikasinya masih berjalan," ungkapnya.
Setelah perbaikan itu diserahkan ke KPU, pihaknya akan memeriksa data dukungan tersebut mulai pada 8-18 Juni 2024 mendatang.
"Untuk hasilnya akan kita umumkan pada 18 Juni 2024," pungkansnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakt.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menerima data dukungan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZ) melalui jalur perseorangan di Pilkada 2024.
Penyerahan berkas itu dilakukan karena Bapaslon AYL dan AZ sebelumnya belum memenuhi syarat (BMS) untuk bisa maju ke Pilkada Kukar 2024 lewat jalur independen.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran KPU, AYL dan AZA telah menyerahkan perbaikan sesuai dengan batas waktu yakni 3-7 Juni 2024. Hal itu dilakukan agar Bapaslon dapat memenuhi syarat sebagai Bapaslon di Pilkada 2024.
“Kemarin mereka sudah menyerahkan perbaikan sesuai dengan waktu yang di tentukan," kata Rudi Gunawan Minggu (9/6/2024).
Rudi mengungkapkan, dari hasil pleno rekapitulasi pertama yang telah dihitung oleh KPU Kukar, dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni sebanyak 9.067, Kemudian, 33.275 belum memenuhi syarat (BMS), dan 11.651 tidak memenuhi syarat (TMS).
Kata dia, minimal pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 40.730.
"Kemarin kita terima penyerahan dukungan bapaslon AYL dan AZ sebanyak 50.319 dan verifikasinya masih berjalan," ungkapnya.
Setelah perbaikan itu diserahkan ke KPU, pihaknya akan memeriksa data dukungan tersebut mulai pada 8-18 Juni 2024 mendatang.
"Untuk hasilnya akan kita umumkan pada 18 Juni 2024," pungkansnya.
(Sf/Rs)