Cari disini...
Seputar Kaltim
Konferensi pers pengungkapan narkotika Polres Bontang bekerjasama dengan Polaruid. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dua pengedar sabu diringkus Satres Narkoba Polres Bontang di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, awal Januari 2025.
Kedua tersangka berinisial RS (31) dan MR (22), yang diduga kuat menjadi pemasok utama bagi beberapa tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, keduanya ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari kasus pesta sabu di Jalan MH Thamrin RT 26 Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang pada Rabu (1/1/2024).
“Pelaku kita amankan setelah melakukan pengembangan kasus sebelumnya,” ungkapnya saat konferensi pers pengungkapan narkotika Polres Bontang, Jumat (3/1/2025).
Salah satu pelaku yakni RS merupakan residivis yang sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara.
“2020 lalu baru keluar, sekarang ketangkap lagi,” ucap AKBP Alex.
Dari tangan tersangka RS, polisi menyita 52 paket sabu dengan berat total 24,33 gram. Sementara itu, dari MR ditemukan 27 paket sabu dengan berat 9,96 gram.
Polres juga telah menetapkan tersangka daftar pencarian orang (DPO) atas tertangkapnya RS dan MR, berinisial A yang diduga merupakan pemasok yang menjual barang tersebut kepada kedua pelaku. Diketahui, A merupakan warga Bontang yang tinggal di wilayah Rawa Indah.
“Saat ini A sudah melarikan diri ke luar kota,” tambahnya.
RS dan MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi pers pengungkapan narkotika Polres Bontang bekerjasama dengan Polaruid. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dua pengedar sabu diringkus Satres Narkoba Polres Bontang di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, awal Januari 2025.
Kedua tersangka berinisial RS (31) dan MR (22), yang diduga kuat menjadi pemasok utama bagi beberapa tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, keduanya ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari kasus pesta sabu di Jalan MH Thamrin RT 26 Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang pada Rabu (1/1/2024).
“Pelaku kita amankan setelah melakukan pengembangan kasus sebelumnya,” ungkapnya saat konferensi pers pengungkapan narkotika Polres Bontang, Jumat (3/1/2025).
Salah satu pelaku yakni RS merupakan residivis yang sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara.
“2020 lalu baru keluar, sekarang ketangkap lagi,” ucap AKBP Alex.
Dari tangan tersangka RS, polisi menyita 52 paket sabu dengan berat total 24,33 gram. Sementara itu, dari MR ditemukan 27 paket sabu dengan berat 9,96 gram.
Polres juga telah menetapkan tersangka daftar pencarian orang (DPO) atas tertangkapnya RS dan MR, berinisial A yang diduga merupakan pemasok yang menjual barang tersebut kepada kedua pelaku. Diketahui, A merupakan warga Bontang yang tinggal di wilayah Rawa Indah.
“Saat ini A sudah melarikan diri ke luar kota,” tambahnya.
RS dan MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Rs)