Seputar Kaltim

    Awal Tahun 2025, Pol PP Balikpapan akan Razia Pom Mini Ilegal hingga ke Pemukiman

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    penjual Pom Mini yang ada di kawasan Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com

    Balikpapan - Petugas Satpol PP Kota Balikpapan akan melanjutkan razia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal pada awal 2025. 

    Razia kali ini akan mencakup seluruh wilayah Balikpapan termasuk pemukiman, setelah sebelumnya menargetkan area-area tertentu seperti jalan protokol dan kawasan tertib lalu lintas (KTL).

    “Saat ini kami masih menyusun jadwal razia dengan meyesuaikan waktu razia dengan jadwal sidang. Ini untuk menghindari penahanan barang bukti lebih dari tiga hari,” ucap Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono kepada media, Rabu (8/1/2025).

    Sebelumnya, sejak April 2024, petugas sudah berhasil mengurangi keberadaan pom mini ilegal di jalan-jalan utama. Meski mesin pom mini lama masih ditemukan, terutama yang beroperasi sebelum penertiban pada pertengahan 2024

    Diterangkan, bahwa saat ini Satpol PP sedang mendata titik-titik keberadaan pom mini dan memberikan kesempatan bagi pemiliknya untuk melengkapi izin usaha.

    Dimana pelaku usaha wajib memiliki izin lengkap berupa tera mesin, ketersediaan APAR, serta kerja sama pemegang izin usaha niaga umum. Kalaupun sudah lengkap, maka mereka dipersilakan berjualan.

    Ia menerangkan, merujuk hasil putusan sidang oleh PN Balikpapan, mesin pom mini yang terjaring razia akan dilakukan pemusnahan.

    Ada sekitar 40 unit mesin yang kini masih menunggu untuk dimusnahkan pihak pengadilan. Karena tugas Satpol PP hanya memfasilitasi saja.

    “Tetapi barang bukti ini milik kejaksaan, Berita acara pemusnahan juga dari mereka," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Awal Tahun 2025, Pol PP Balikpapan akan Razia Pom Mini Ilegal hingga ke Pemukiman

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    penjual Pom Mini yang ada di kawasan Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com

    Balikpapan - Petugas Satpol PP Kota Balikpapan akan melanjutkan razia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal pada awal 2025. 

    Razia kali ini akan mencakup seluruh wilayah Balikpapan termasuk pemukiman, setelah sebelumnya menargetkan area-area tertentu seperti jalan protokol dan kawasan tertib lalu lintas (KTL).

    “Saat ini kami masih menyusun jadwal razia dengan meyesuaikan waktu razia dengan jadwal sidang. Ini untuk menghindari penahanan barang bukti lebih dari tiga hari,” ucap Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono kepada media, Rabu (8/1/2025).

    Sebelumnya, sejak April 2024, petugas sudah berhasil mengurangi keberadaan pom mini ilegal di jalan-jalan utama. Meski mesin pom mini lama masih ditemukan, terutama yang beroperasi sebelum penertiban pada pertengahan 2024

    Diterangkan, bahwa saat ini Satpol PP sedang mendata titik-titik keberadaan pom mini dan memberikan kesempatan bagi pemiliknya untuk melengkapi izin usaha.

    Dimana pelaku usaha wajib memiliki izin lengkap berupa tera mesin, ketersediaan APAR, serta kerja sama pemegang izin usaha niaga umum. Kalaupun sudah lengkap, maka mereka dipersilakan berjualan.

    Ia menerangkan, merujuk hasil putusan sidang oleh PN Balikpapan, mesin pom mini yang terjaring razia akan dilakukan pemusnahan.

    Ada sekitar 40 unit mesin yang kini masih menunggu untuk dimusnahkan pihak pengadilan. Karena tugas Satpol PP hanya memfasilitasi saja.

    “Tetapi barang bukti ini milik kejaksaan, Berita acara pemusnahan juga dari mereka," pungkasnya.

    (Sf/Rs)