Seputar Kaltim

    Aturan Pembatasan Kursi UMKM di Tepian Ahmad Yani Picu Pro Kontra

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Buniyamin
    15 Februari 2025 pukul 18:53 WITA

    Suasana di tepian Tepian Ahmad Yani. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com).

    Tanjung Redeb - Pembatasan jumlah kursi terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Tepian Ahmad Yani, Kabupaten Berau sampai kini masih menjadi pro dan kontra antara pedagang dan pemerintah.

    Kebijakan tersebut dibuat atas kesepakatan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tapi para pedagang dibuat kebingungan untuk menanyakan alasan peraturan dan menanyakan jalan keluar untuk masalah tersebut.

    Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Berau, Eva Yunita menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan antara beberapa OPD, termasuk Diskoprindag Berau.

    "Saya tidak ingin disalahartikan bahwa hanya OPD tertentu yang membuat regulasi tersebut. Itu 'kan tim, jadi ketuanya itu Pak Sekda, Asisten II, Diskoprindag Berau, serta Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Berau," ujarnya.

    Ia mengaku keputusan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada OPD tertentu mengenai penetapan aturan baru yang diberlakukan oleh pemkab untuk pedagang UMKM di Tepian Ahmad Yani.

    "Kalau saya membuat pernyataan, itu berarti bukan dari pernyataan tim, tapi yang pasti surat edaran dari Sekda itu kan sudah ada tentang aturan yang harus dilakukan oleh para pedagang," ungkapnya.

    Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir mengatakan aturan tersebut telah disepakati semua tim dan harus dilaksanakan, tapi baru mendengar adanya pro dan kontra aturan tersebut. "Saya belum dapat kabar kalau ada pro kontra, jadi  saya harus berkoordinasi dengan tim dulu," tungkasnya.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Berau, Anang Saprani menyampaikan belum mendapatkan instruksi mengenai aturan penertiban UMKM tersebut.

    "Itu sebenarnya dari Diskoprindag sendiri.  Kami hanya menertibkan pedagang yang bandel saja. Hingga kini belum ada instruksi dari pihak terkait, untuk melakukan penertiban pembatasan kursi tersebut," tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Aturan Pembatasan Kursi UMKM di Tepian Ahmad Yani Picu Pro Kontra

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Buniyamin
    15 Februari 2025 pukul 18:53 WITA

    Suasana di tepian Tepian Ahmad Yani. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com).

    Tanjung Redeb - Pembatasan jumlah kursi terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Tepian Ahmad Yani, Kabupaten Berau sampai kini masih menjadi pro dan kontra antara pedagang dan pemerintah.

    Kebijakan tersebut dibuat atas kesepakatan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tapi para pedagang dibuat kebingungan untuk menanyakan alasan peraturan dan menanyakan jalan keluar untuk masalah tersebut.

    Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Berau, Eva Yunita menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan antara beberapa OPD, termasuk Diskoprindag Berau.

    "Saya tidak ingin disalahartikan bahwa hanya OPD tertentu yang membuat regulasi tersebut. Itu 'kan tim, jadi ketuanya itu Pak Sekda, Asisten II, Diskoprindag Berau, serta Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Berau," ujarnya.

    Ia mengaku keputusan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada OPD tertentu mengenai penetapan aturan baru yang diberlakukan oleh pemkab untuk pedagang UMKM di Tepian Ahmad Yani.

    "Kalau saya membuat pernyataan, itu berarti bukan dari pernyataan tim, tapi yang pasti surat edaran dari Sekda itu kan sudah ada tentang aturan yang harus dilakukan oleh para pedagang," ungkapnya.

    Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir mengatakan aturan tersebut telah disepakati semua tim dan harus dilaksanakan, tapi baru mendengar adanya pro dan kontra aturan tersebut. "Saya belum dapat kabar kalau ada pro kontra, jadi  saya harus berkoordinasi dengan tim dulu," tungkasnya.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Berau, Anang Saprani menyampaikan belum mendapatkan instruksi mengenai aturan penertiban UMKM tersebut.

    "Itu sebenarnya dari Diskoprindag sendiri.  Kami hanya menertibkan pedagang yang bandel saja. Hingga kini belum ada instruksi dari pihak terkait, untuk melakukan penertiban pembatasan kursi tersebut," tandasnya.

    (Sf/By)