Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Untuk menekan potensi kecelakaan dan kemacetan akibat meningkatnya mobilitas angkutan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memperketat pengawasan kendaraan bertonase besar.
Kebijakan ini dilakukan menyusul masih adanya pelanggaran aturan jam operasional truk di kawasan perkotaan.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli menjelaskan, bahwa truk besar hanya diizinkan melintas pada malam hingga dini hari, yakni Pukul 22.00 Wita hingga Pukul 05.00 Wita. Setelah itu, kendaraan pengangkut barang wajib berhenti beroperasi di wilayah kota, kecuali untuk urusan teknis seperti KIR dan tanpa membawa muatan.
“Setelah pukul 05.00 Wita, kendaraan besar tidak diperbolehkan beroperasi. Pengecualian hanya untuk keperluan teknis dan itupun tanpa muatan,” ucap Fadli sapaan akrabnya kepada awak media, Jumat (21/11/2025).
Dishub juga sedang menyiapkan revisi Perwali yang mengatur jam operasional kendaraan besar agar implementasi di lapangan lebih tegas. Namun, tindakan penegakan aturan tetap harus dilakukan bersama Satlantas Polresta Balikpapan.
“Sosialisasi sudah berjalan, tetapi masih ada pelaku usaha yang belum patuh. Karena itu, pengawasan bersama kepolisian sangat diperlukan,” tambahnya.
Selain pengetatan jam, Dishub juga memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL). Walaupun penerapan penuh aturan nasional mengenai ODOL baru berlaku pada 2027, Balikpapan tetap menjalankan pengawasan bertahap untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kelebihan muatan atau ukuran kendaraan.
“Pengawasan ODOL tetap berjalan. Kami menyiapkan regulasi baru bersama kepolisian agar penindakan lebih efektif,” tegasnya.
Ia berharap langkah ini bukan hanya sekadar penertiban, tetapi juga meningkatkan kedisiplinan pelaku usaha angkutan barang. Dishub menekankan bahwa keselamatan warga dan kenyamanan lalu lintas adalah prioritas utama.
Dengan pengetatan jam operasi, pengawasan ODOL, serta koordinasi yang lebih solid dengan kepolisian, pemerintah kota berharap kondisi jalan di Balikpapan semakin aman dan tertib, terutama pada jam-jam sibuk di pagi hari.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli. (Foto: dok/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Untuk menekan potensi kecelakaan dan kemacetan akibat meningkatnya mobilitas angkutan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memperketat pengawasan kendaraan bertonase besar.
Kebijakan ini dilakukan menyusul masih adanya pelanggaran aturan jam operasional truk di kawasan perkotaan.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli menjelaskan, bahwa truk besar hanya diizinkan melintas pada malam hingga dini hari, yakni Pukul 22.00 Wita hingga Pukul 05.00 Wita. Setelah itu, kendaraan pengangkut barang wajib berhenti beroperasi di wilayah kota, kecuali untuk urusan teknis seperti KIR dan tanpa membawa muatan.
“Setelah pukul 05.00 Wita, kendaraan besar tidak diperbolehkan beroperasi. Pengecualian hanya untuk keperluan teknis dan itupun tanpa muatan,” ucap Fadli sapaan akrabnya kepada awak media, Jumat (21/11/2025).
Dishub juga sedang menyiapkan revisi Perwali yang mengatur jam operasional kendaraan besar agar implementasi di lapangan lebih tegas. Namun, tindakan penegakan aturan tetap harus dilakukan bersama Satlantas Polresta Balikpapan.
“Sosialisasi sudah berjalan, tetapi masih ada pelaku usaha yang belum patuh. Karena itu, pengawasan bersama kepolisian sangat diperlukan,” tambahnya.
Selain pengetatan jam, Dishub juga memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL). Walaupun penerapan penuh aturan nasional mengenai ODOL baru berlaku pada 2027, Balikpapan tetap menjalankan pengawasan bertahap untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kelebihan muatan atau ukuran kendaraan.
“Pengawasan ODOL tetap berjalan. Kami menyiapkan regulasi baru bersama kepolisian agar penindakan lebih efektif,” tegasnya.
Ia berharap langkah ini bukan hanya sekadar penertiban, tetapi juga meningkatkan kedisiplinan pelaku usaha angkutan barang. Dishub menekankan bahwa keselamatan warga dan kenyamanan lalu lintas adalah prioritas utama.
Dengan pengetatan jam operasi, pengawasan ODOL, serta koordinasi yang lebih solid dengan kepolisian, pemerintah kota berharap kondisi jalan di Balikpapan semakin aman dan tertib, terutama pada jam-jam sibuk di pagi hari.
(Sf/Rs)