Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Penalaah Teknis Kebijakan BKPSDM Paser, Sarman (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hanya dapat menindaklanjuti pelanggaran pegawai berdasarkan rekomendasi yang diterima dari instansi terkait.
Aturan yang mengatur tentang kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai kini masih belum terbit. Sementara aturan yang mengatur Manajemen Pegawai PPPK dan Cuti PPPK sudah ada.
Penelaah Teknis Kebijakan BKPSDM Paser, Sarman, menyebutkan dasar hukum pengelolaan PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Tapi hingga kini baru ada dua aturan turunan yang sudah diterbitkan.
"Sampai saat ini baru dua yang muncul, yaitu tentang Manajemen PPPK dan Cuti bagi PPPK," kata Sarman, Jumat (4/7/2025).
Sementara terkait kedisiplinan pegawai yang bisa ditangani pihak BKPSDM hanya pelanggaran kedisiplinan dan sifatnya sedang ataupun berat.
"Apabila ada yang melanggar dia akan dikembalikan dahulu kepada atasan langsung dari yang bersangkutan di kantor tersebut. Apabila pelanggarannya dirasa masuk dalam kategori sedang sampai berat maka bisa direkomendasikan ke pihak BKPSDM untuk ditindaklanjuti," tambahnya.
Diketahui kini ia tengah menindaklanjuti tiga kasus PPPK terkait pelanggaran kedisiplinan. "Ada dua kasus yang saya tangani, sepertinya masuk indikasi pelanggaran berat dan satu pelanggaran sedang yang sedang ditindaklanjuti," ucapnya.
Untuk diketahui ada tiga jenis konsekuensi bagi PNS yang melanggar kedisiplinan, di antaranya turun pangkat, turun jabatan sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sementara bagi PPPK yang melakukan pelanggaran berat akan langsung dilakukan pemutusan kontrak kepada yang bersangkutan.
"Kalau PPPK tidak ada pangkat dan jabatan, maka apabila melakukan pelanggaran berat akan langsung diberhentikan," tutupnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Penalaah Teknis Kebijakan BKPSDM Paser, Sarman (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hanya dapat menindaklanjuti pelanggaran pegawai berdasarkan rekomendasi yang diterima dari instansi terkait.
Aturan yang mengatur tentang kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai kini masih belum terbit. Sementara aturan yang mengatur Manajemen Pegawai PPPK dan Cuti PPPK sudah ada.
Penelaah Teknis Kebijakan BKPSDM Paser, Sarman, menyebutkan dasar hukum pengelolaan PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Tapi hingga kini baru ada dua aturan turunan yang sudah diterbitkan.
"Sampai saat ini baru dua yang muncul, yaitu tentang Manajemen PPPK dan Cuti bagi PPPK," kata Sarman, Jumat (4/7/2025).
Sementara terkait kedisiplinan pegawai yang bisa ditangani pihak BKPSDM hanya pelanggaran kedisiplinan dan sifatnya sedang ataupun berat.
"Apabila ada yang melanggar dia akan dikembalikan dahulu kepada atasan langsung dari yang bersangkutan di kantor tersebut. Apabila pelanggarannya dirasa masuk dalam kategori sedang sampai berat maka bisa direkomendasikan ke pihak BKPSDM untuk ditindaklanjuti," tambahnya.
Diketahui kini ia tengah menindaklanjuti tiga kasus PPPK terkait pelanggaran kedisiplinan. "Ada dua kasus yang saya tangani, sepertinya masuk indikasi pelanggaran berat dan satu pelanggaran sedang yang sedang ditindaklanjuti," ucapnya.
Untuk diketahui ada tiga jenis konsekuensi bagi PNS yang melanggar kedisiplinan, di antaranya turun pangkat, turun jabatan sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sementara bagi PPPK yang melakukan pelanggaran berat akan langsung dilakukan pemutusan kontrak kepada yang bersangkutan.
"Kalau PPPK tidak ada pangkat dan jabatan, maka apabila melakukan pelanggaran berat akan langsung diberhentikan," tutupnya.
(Sf/Lo)