Cari disini...
Seputarfakta.com - */Padliannor -
Seputar Kaltim
Para pemain judi kartu (duduk berjejer) yang diamankan polisi. (Dok.Satreskrim Polres Paser)
Tana Paser - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser berhasil mengamankan para pelaku perjudian jenis kartu di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Selasa, (25/2/2025). Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya tindak perjudian di wilayah lingkungan mereka.
Tim gabungan Jatanras Sat Reskrim pun bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut. Sekitar pukul 23.00 WITA, tim gabungan berhasil menemukan tempat yang digunakan untuk tindak perjudian jenis kartu di rumah S (51) beserta para pemainnya. Kemudian seluruh pemain beserta barang bukti diamankan.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Mako Polres Paser untuk proses lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Senin (3/3/2025).
Untuk diketahui, Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan empat laki-laki dan satu perempuan terkait dengan tindak perjudian jenis kartu tersebut diantaranya, S (51), H (27), P (33), M (47), S (48).
Dari tangan pelaku juga ditemukan beberapa barang bukti yaitu 104 lembar kartu remi, satu buah tempat guncang dadu, uang tunai Rp464 ribu dan satu tas berwarna merah. Para pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Ia juga menambahkan bahwa setiap masyarakat yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Apabila ada temuan di lapangan terkait dengan pelanggar aturan akan dikenakan tindakan secara tegas, maka dari itu ia menghimbau agar warga di Kabupaten Paser bisa tertib untuk tidak melanggar aturan yang sudah dibuat guna menjaga stabilitas dan kondusifitas bermasyarakat.
"Semua oknum yang melanggar aturan yang sudah dibuat akan ditindak secara tegas, maka dari itu diharapkan agar masyarakat tertib untuk dapat menjalankan aturan yang ada," tegasnya
(Sf/Mr)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - */Padliannor -
Seputar Kaltim

Para pemain judi kartu (duduk berjejer) yang diamankan polisi. (Dok.Satreskrim Polres Paser)
Tana Paser - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser berhasil mengamankan para pelaku perjudian jenis kartu di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Selasa, (25/2/2025). Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya tindak perjudian di wilayah lingkungan mereka.
Tim gabungan Jatanras Sat Reskrim pun bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut. Sekitar pukul 23.00 WITA, tim gabungan berhasil menemukan tempat yang digunakan untuk tindak perjudian jenis kartu di rumah S (51) beserta para pemainnya. Kemudian seluruh pemain beserta barang bukti diamankan.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Mako Polres Paser untuk proses lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Senin (3/3/2025).
Untuk diketahui, Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan empat laki-laki dan satu perempuan terkait dengan tindak perjudian jenis kartu tersebut diantaranya, S (51), H (27), P (33), M (47), S (48).
Dari tangan pelaku juga ditemukan beberapa barang bukti yaitu 104 lembar kartu remi, satu buah tempat guncang dadu, uang tunai Rp464 ribu dan satu tas berwarna merah. Para pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Ia juga menambahkan bahwa setiap masyarakat yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Apabila ada temuan di lapangan terkait dengan pelanggar aturan akan dikenakan tindakan secara tegas, maka dari itu ia menghimbau agar warga di Kabupaten Paser bisa tertib untuk tidak melanggar aturan yang sudah dibuat guna menjaga stabilitas dan kondusifitas bermasyarakat.
"Semua oknum yang melanggar aturan yang sudah dibuat akan ditindak secara tegas, maka dari itu diharapkan agar masyarakat tertib untuk dapat menjalankan aturan yang ada," tegasnya
(Sf/Mr)