Asrama SMAN 10, Antara Ada dan Tiada

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    05 Mei 2024 06:58 WIB

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang permasalahan asrama SMA Negeri 10 Samarinda oleh DPRD Kaltim bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Komite Sekolah di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda, Sabtu (5/5/2024). Masalah ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Disdikbud atas kedudukan asrama SMA 10 kedepannya. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kejelasan nasib Asrama SMA Negeri 10 Samarinda kini masih menjadi pekerjaan rumah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, sekolah yang menempati Gedung Education Center Kaltim itu sedang dihadapkan dua pilihan berat, antara ada dan tiada.

    Merujuk petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Kemendikbudristek, disebutkan bahwa penyelenggara pendidikan dengan pendidikan khusus atau berasrama wajib keseluruhan siswanya tinggal di asrama. Namun hal tersebut bertolak belakang dengan SMA 10, penerapannya tidak sepenuhnya berasrama.

    Tak hanya itu, adanya pembatasan pola pendidikan sekolah unggulan, yang mana sejak masa kepemimpinan Nadiem Makarim dari Merdeka Belajar tak lagi diterapkan, apalagi sampai mengundang kecemburuan sekolah lainnya di Kaltim bahkan nasional.

    Pihak internal SMA 10 Samarinda juga mempertimbangkan terkait terbatasnya keuangan sekolah untuk pembiayaan operasional sekolah yang sangat besar.

    Atas seluruh pertimbangan yang ada, sehingga PPDB Tahun Pembelajaran (TP) 2024/2025 di SMA 10 Samarinda tidak lagi membuka jalur untuk berasrama dan menggunakan jalur zonasi secara penuh.

    Namun pihak wali murid menyayangkan hal itu terjadi, sejak awal sekolah ini yang dikenal sebagai SMU 10 Melati Samarinda diamanahi menggelar percepatan belajar oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui PP 17 Tahun 2010. 

    Komite SMA 10 juga menyesalkan anak mereka yang kini sedang berasrama sempat dipulangkan, lantaran keterbatasan biaya untuk menutupi operasional yang besar itu.

    Masalah-masalah tersebut tersaji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur yang dipimpin langsung oleh komisi IV yang membidangi pendidikan di Ruang Rapat Gedung E, Samarinda, Sabtu (4/5/2024).

    Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi yang juga memimpin jalannya RDP ini untuk memberikan kesempatan Disdikbud Kaltim memutuskan kedudukan SMA Negeri 10 ini.

    "Kita memberi masukan kepada Disdikbud, untuk memberi kejelasan kedudukan SMA 10 ini, apakah menerima secara penuh ataupun kembali kepada zonasi umum," ungkap Reza sapaan akrabnya.

    Politisi Partai Gerindra ini mengharapkan dengan adanya permasalahan yang pelik ini tidak mengganggu sementara proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

    "Kita serahkan kepada dinas Pendidikan, janji dari Disdikbud akan lebih mengkaji ini agar untuk kebaikan SMA 10 kedepan. Tentunya harapan kita proses belajar mengajar itu lebih diutamakan," tuturnya.

    Bagian dari Komisi IV, Rusman Yaqub juga menambahkan, bilamana SMA Negeri 10 Samarinda ini diterapkan seperti boarding school seperti di daerah Jawa harus secepatnya dibuatkan aturan yang mengikat.

    "Seperti halnya saat ini, SMA Negeri 16, sebagai sekolah khusus untuk siswa yang sedang menghadapi masalah sosial, seperti kemiskinan, anak yatim dan sebagainya," papar Rusman.

    Ia juga menginginkan sekolah ini tidak hanya terdapat di Samarinda saja dan difokuskan kepada SMA Negeri 10 Samarinda saja, akan tetapi dapat menyebar di beberapa Kabupaten Kota di Kaltim. "Seperti Paser dan Kutim disana juga bisa menjadi prioritas boarding school, ini hanya saran," kata politisi PPP.

    Sementara itu, mewakili Kepala Disdikbud Kaltim, Jasniansyah sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMA mengatakan usulan itu akan ditindaklanjuti melalui rapat internal.

    "SMA 10 nanti diselesaikan secara internal di dinas pendidikan, tapi kita sementara berpedoman di juknis kita sementara," ujar Jasni.

    Ia juga menegaskan isu miring mengenai terlantarnya siswa kelas 11 dan 12 yang sedang berasrama. "Asrama tetap berjalan, kalau kelas 11 dan kelas 12 tetap berjalan," tegasnya.

    Adapun mengenai fasilitas asrama yang kurang memadai, Jasni menyebut perencanaan pembangunan asrama baru akan dimulai 2025 mendatang. Namun pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, artinya keberadaan asrama di SMA Negeri 10 Samarinda berikutnya akan terus berjalan.

    "Jadi perencanaan sudah ada sejak 2023, cuman alokasi kita untuk pembangunan asrama tahun 2024 belum cukup, jadi Insya Allah kita akan bangun 2025," tukasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Asrama SMAN 10, Antara Ada dan Tiada

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    05 Mei 2024 06:58 WIB

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang permasalahan asrama SMA Negeri 10 Samarinda oleh DPRD Kaltim bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Komite Sekolah di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda, Sabtu (5/5/2024). Masalah ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Disdikbud atas kedudukan asrama SMA 10 kedepannya. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kejelasan nasib Asrama SMA Negeri 10 Samarinda kini masih menjadi pekerjaan rumah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, sekolah yang menempati Gedung Education Center Kaltim itu sedang dihadapkan dua pilihan berat, antara ada dan tiada.

    Merujuk petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Kemendikbudristek, disebutkan bahwa penyelenggara pendidikan dengan pendidikan khusus atau berasrama wajib keseluruhan siswanya tinggal di asrama. Namun hal tersebut bertolak belakang dengan SMA 10, penerapannya tidak sepenuhnya berasrama.

    Tak hanya itu, adanya pembatasan pola pendidikan sekolah unggulan, yang mana sejak masa kepemimpinan Nadiem Makarim dari Merdeka Belajar tak lagi diterapkan, apalagi sampai mengundang kecemburuan sekolah lainnya di Kaltim bahkan nasional.

    Pihak internal SMA 10 Samarinda juga mempertimbangkan terkait terbatasnya keuangan sekolah untuk pembiayaan operasional sekolah yang sangat besar.

    Atas seluruh pertimbangan yang ada, sehingga PPDB Tahun Pembelajaran (TP) 2024/2025 di SMA 10 Samarinda tidak lagi membuka jalur untuk berasrama dan menggunakan jalur zonasi secara penuh.

    Namun pihak wali murid menyayangkan hal itu terjadi, sejak awal sekolah ini yang dikenal sebagai SMU 10 Melati Samarinda diamanahi menggelar percepatan belajar oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui PP 17 Tahun 2010. 

    Komite SMA 10 juga menyesalkan anak mereka yang kini sedang berasrama sempat dipulangkan, lantaran keterbatasan biaya untuk menutupi operasional yang besar itu.

    Masalah-masalah tersebut tersaji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur yang dipimpin langsung oleh komisi IV yang membidangi pendidikan di Ruang Rapat Gedung E, Samarinda, Sabtu (4/5/2024).

    Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi yang juga memimpin jalannya RDP ini untuk memberikan kesempatan Disdikbud Kaltim memutuskan kedudukan SMA Negeri 10 ini.

    "Kita memberi masukan kepada Disdikbud, untuk memberi kejelasan kedudukan SMA 10 ini, apakah menerima secara penuh ataupun kembali kepada zonasi umum," ungkap Reza sapaan akrabnya.

    Politisi Partai Gerindra ini mengharapkan dengan adanya permasalahan yang pelik ini tidak mengganggu sementara proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

    "Kita serahkan kepada dinas Pendidikan, janji dari Disdikbud akan lebih mengkaji ini agar untuk kebaikan SMA 10 kedepan. Tentunya harapan kita proses belajar mengajar itu lebih diutamakan," tuturnya.

    Bagian dari Komisi IV, Rusman Yaqub juga menambahkan, bilamana SMA Negeri 10 Samarinda ini diterapkan seperti boarding school seperti di daerah Jawa harus secepatnya dibuatkan aturan yang mengikat.

    "Seperti halnya saat ini, SMA Negeri 16, sebagai sekolah khusus untuk siswa yang sedang menghadapi masalah sosial, seperti kemiskinan, anak yatim dan sebagainya," papar Rusman.

    Ia juga menginginkan sekolah ini tidak hanya terdapat di Samarinda saja dan difokuskan kepada SMA Negeri 10 Samarinda saja, akan tetapi dapat menyebar di beberapa Kabupaten Kota di Kaltim. "Seperti Paser dan Kutim disana juga bisa menjadi prioritas boarding school, ini hanya saran," kata politisi PPP.

    Sementara itu, mewakili Kepala Disdikbud Kaltim, Jasniansyah sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMA mengatakan usulan itu akan ditindaklanjuti melalui rapat internal.

    "SMA 10 nanti diselesaikan secara internal di dinas pendidikan, tapi kita sementara berpedoman di juknis kita sementara," ujar Jasni.

    Ia juga menegaskan isu miring mengenai terlantarnya siswa kelas 11 dan 12 yang sedang berasrama. "Asrama tetap berjalan, kalau kelas 11 dan kelas 12 tetap berjalan," tegasnya.

    Adapun mengenai fasilitas asrama yang kurang memadai, Jasni menyebut perencanaan pembangunan asrama baru akan dimulai 2025 mendatang. Namun pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, artinya keberadaan asrama di SMA Negeri 10 Samarinda berikutnya akan terus berjalan.

    "Jadi perencanaan sudah ada sejak 2023, cuman alokasi kita untuk pembangunan asrama tahun 2024 belum cukup, jadi Insya Allah kita akan bangun 2025," tukasnya.

    (Sf/Rs)