Seputar Kaltim

    Aspirasi Aliansi Honorer se-Kabupaten Paser Dibawa ke BKN Banjarbaru, Begini Hasilnya 

    16 Maret 2025 pukul 14:30 WITA

    Pertemuan Komisi I DPRD Paser bersama sejumlah pejabat BKN Regional Banjarbaru. (dok.DPRD Paser)

    Tana Paser - Pasca aksi dan rapat temu pendapat yang dilakukan aliansi honorer se-Kabupaten Paser bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat (14/3/2025) lalu, Komisi I DPRD Paser membawa hasil rapat tersebut ke kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan sebagai bentuk tindak lanjutnya.

    Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Komisi I, Kasri diikuti sejumlah anggota Komisi lainnya seperti Umar, Edwin Santoso serta Hamransyah. Kasri menjelaskan bahwa pihaknya ada yang membawa hasil dari rapat temu pendapat bersama aliansi honorer sebelumnya ke Kementerian MenPAN RB di Jakarta dan ada yang membawa hasil tersebut ke BKN Regional VIII Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

    Dari kunjungan Komisi I ke BKN Regional VIII Kota Banjarbaru didapatkan hasil terkait dengan tuntutan yang disampaikan aliansi honorer."Informasi yang kami dapat dari BKN Regional VIII Kota Banjarbaru, terkait nasib PPPK yang ditunda pengangkatannya mereka tetap akan mendapatkan gaji seperti biasanya sampai dengan SK PPPK mereka terima," ujar Kasri, Minggu (16/3/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa bagi PPPK yang diangkat tahun 2026 sementara pada tahun tersebut juga telah memasuki masa pensiun sesuai ketentuan PPPK maka mereka akan mendapatkan kebijakan perpanjangan untuk tetap menyandang status PPPK selama setahun. 
    Selain itu, terkait penggajian dalam surat KemenPAN RB pada point 9 menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian pusat telah melakukan penganggaran terkait dengan penggajian pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Paser, Edwin Santoso menambahkan, jika mengacu pada surat KemenPAN RB yang ada, status PTT, maka bagi yang mengalami pengunduran pengangkatan tetap mendapatkan hak mereka seperti biasa. Namun demikian hal ini hanya akan diperuntukan bagi mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I sebelumnya. "Saya berharap teman-teman PTT yang kemarin menyampaikan aspirasinya tidak perlu risau lagi, permasalahan ini sudah selesai," tambahnya. 

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Aspirasi Aliansi Honorer se-Kabupaten Paser Dibawa ke BKN Banjarbaru, Begini Hasilnya 

    16 Maret 2025 pukul 14:30 WITA

    Pertemuan Komisi I DPRD Paser bersama sejumlah pejabat BKN Regional Banjarbaru. (dok.DPRD Paser)

    Tana Paser - Pasca aksi dan rapat temu pendapat yang dilakukan aliansi honorer se-Kabupaten Paser bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat (14/3/2025) lalu, Komisi I DPRD Paser membawa hasil rapat tersebut ke kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan sebagai bentuk tindak lanjutnya.

    Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Komisi I, Kasri diikuti sejumlah anggota Komisi lainnya seperti Umar, Edwin Santoso serta Hamransyah. Kasri menjelaskan bahwa pihaknya ada yang membawa hasil dari rapat temu pendapat bersama aliansi honorer sebelumnya ke Kementerian MenPAN RB di Jakarta dan ada yang membawa hasil tersebut ke BKN Regional VIII Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

    Dari kunjungan Komisi I ke BKN Regional VIII Kota Banjarbaru didapatkan hasil terkait dengan tuntutan yang disampaikan aliansi honorer."Informasi yang kami dapat dari BKN Regional VIII Kota Banjarbaru, terkait nasib PPPK yang ditunda pengangkatannya mereka tetap akan mendapatkan gaji seperti biasanya sampai dengan SK PPPK mereka terima," ujar Kasri, Minggu (16/3/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa bagi PPPK yang diangkat tahun 2026 sementara pada tahun tersebut juga telah memasuki masa pensiun sesuai ketentuan PPPK maka mereka akan mendapatkan kebijakan perpanjangan untuk tetap menyandang status PPPK selama setahun. 
    Selain itu, terkait penggajian dalam surat KemenPAN RB pada point 9 menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian pusat telah melakukan penganggaran terkait dengan penggajian pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Paser, Edwin Santoso menambahkan, jika mengacu pada surat KemenPAN RB yang ada, status PTT, maka bagi yang mengalami pengunduran pengangkatan tetap mendapatkan hak mereka seperti biasa. Namun demikian hal ini hanya akan diperuntukan bagi mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I sebelumnya. "Saya berharap teman-teman PTT yang kemarin menyampaikan aspirasinya tidak perlu risau lagi, permasalahan ini sudah selesai," tambahnya. 

    (Sf/Mr)