Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Asosiasi Pedagang Kota Bontang mengeluhkan keberadaan salah satu toko modern di daerah Lok Tuan yang dinilai tidak sesuai dengan izin operasional karena jaraknya terlalu dekat dengan pasar tradisional.
Ketua Asosiasi Pedagang Bontang, Syamsuar mengatakan dalam regulasi daerah, diatur minimal jaraknya 1 Kilometer (Km) antara toko modern dan pasar tradisional, tetapi fakta di lapangan justru tidak sesuai dengan regulasi tersebut.
“Mirisnya sampai kini masih diizinkan beroperasi,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha lokal di Bontang. Harusnya, kebereadaan toko modern dilakukan pembatasan terkait jumlah di Bontang.
“Kalau yang sudah berjalan tidak masalah, terpenting jangan sampai ada pertambahan lagi lah,” kata dia.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, jatah toko modern di tiga kecamatan Bontang masing-masing lima.
“Jadi Bontang Utara jatahnya lima, Selatan lima dan Barat lima,” ujar Idrus.
Terkait letak bangunan, kata dia, tidak didasarkan pada jarak lagi, tetapi berdasarkan batasan jumlah tersebut. “Tidak harus 1 Km juga karena sudah dibatasi jumlahnya,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, setiap toko modern yang ingin mengurus izin operasional direkomendasikan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang.
Sementara pihaknya menindaklanjuti terkait perizinan yang telah direkomendasikan tersebut. “Lebih jelasnya bisa langsung ke DKUMPP terkait aturan yang baru seperti apa,” kata dia.
Seputarfakta.com telah berupaya menghubungi DKUMPP Bontang, tapi hingga kini belum mendapatkan respon.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Asosiasi Pedagang Kota Bontang mengeluhkan keberadaan salah satu toko modern di daerah Lok Tuan yang dinilai tidak sesuai dengan izin operasional karena jaraknya terlalu dekat dengan pasar tradisional.
Ketua Asosiasi Pedagang Bontang, Syamsuar mengatakan dalam regulasi daerah, diatur minimal jaraknya 1 Kilometer (Km) antara toko modern dan pasar tradisional, tetapi fakta di lapangan justru tidak sesuai dengan regulasi tersebut.
“Mirisnya sampai kini masih diizinkan beroperasi,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha lokal di Bontang. Harusnya, kebereadaan toko modern dilakukan pembatasan terkait jumlah di Bontang.
“Kalau yang sudah berjalan tidak masalah, terpenting jangan sampai ada pertambahan lagi lah,” kata dia.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, jatah toko modern di tiga kecamatan Bontang masing-masing lima.
“Jadi Bontang Utara jatahnya lima, Selatan lima dan Barat lima,” ujar Idrus.
Terkait letak bangunan, kata dia, tidak didasarkan pada jarak lagi, tetapi berdasarkan batasan jumlah tersebut. “Tidak harus 1 Km juga karena sudah dibatasi jumlahnya,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, setiap toko modern yang ingin mengurus izin operasional direkomendasikan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang.
Sementara pihaknya menindaklanjuti terkait perizinan yang telah direkomendasikan tersebut. “Lebih jelasnya bisa langsung ke DKUMPP terkait aturan yang baru seperti apa,” kata dia.
Seputarfakta.com telah berupaya menghubungi DKUMPP Bontang, tapi hingga kini belum mendapatkan respon.
(Sf/By)