Seputar Kaltim

    ASN Tetap Bekerja di Masa Libur Nataru, Pemkab Berau Terapkan Sistem Kerja WFA dan Pastikan Pelayanan Tetap Jalan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    28 Desember 2025 pukul 10:30 WITA

    Dok. Para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

    Penerapan WFA tersebut berlaku pada 29-31 Desember 2025 dan merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini. Dalam kebijakan tersebut, instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja ASN sesuai kebutuhan organisasi.

    MenPANRB, Rini Widyantini menyampaikan bahwa pengaturan kerja selama libur akhir tahun dapat dilakukan melalui kombinasi bekerja dari kantor (work from office atau WFO), bekerja dari rumah (work from home atau WFH), maupun WFA.

    "Instansi dapat menyesuaikan pengaturan kerja ASN dengan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan publik," ujar Rini.

    Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyatakan kesiapan Pemkab Berau dalam menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN di daerahnya tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan publik kepada masyarakat.

    "Kita terapkan sesuai kondisi. Saat masa libur, pegawai tetap libur. Namun setelah masa kerja dimulai, ASN yang WFH tetap bisa bekerja dari rumah," kata Sri Juniarsih.

    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa meskipun ASN bekerja secara fleksibel, tanggung jawab penyelesaian tugas tetap harus dilaksanakan, terutama pada akhir tahun yang menjadi masa penyelesaian administrasi dan penyerapan anggaran.

    "Semua tetap bekerja secara online. Apa pun yang bisa diselesaikan, tetap dikerjakan. Karena di akhir tahun serapan anggaran juga harus selesai. Untuk hal-hal lain, bisa dilakukan koordinasi melalui WhatsApp dan telepon," jelasnya.

    Sri pun memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu akibat penerapan sistem kerja fleksibel. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.

    "Melalui penerapan WFA ini, saya berharap kinerja ASN tetap terjaga sekaligus pelayanan publik tetap optimal selama periode libur akhir tahun," tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    ASN Tetap Bekerja di Masa Libur Nataru, Pemkab Berau Terapkan Sistem Kerja WFA dan Pastikan Pelayanan Tetap Jalan

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    28 Desember 2025 pukul 10:30 WITA

    Dok. Para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

    Penerapan WFA tersebut berlaku pada 29-31 Desember 2025 dan merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini. Dalam kebijakan tersebut, instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja ASN sesuai kebutuhan organisasi.

    MenPANRB, Rini Widyantini menyampaikan bahwa pengaturan kerja selama libur akhir tahun dapat dilakukan melalui kombinasi bekerja dari kantor (work from office atau WFO), bekerja dari rumah (work from home atau WFH), maupun WFA.

    "Instansi dapat menyesuaikan pengaturan kerja ASN dengan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan publik," ujar Rini.

    Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyatakan kesiapan Pemkab Berau dalam menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN di daerahnya tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan publik kepada masyarakat.

    "Kita terapkan sesuai kondisi. Saat masa libur, pegawai tetap libur. Namun setelah masa kerja dimulai, ASN yang WFH tetap bisa bekerja dari rumah," kata Sri Juniarsih.

    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa meskipun ASN bekerja secara fleksibel, tanggung jawab penyelesaian tugas tetap harus dilaksanakan, terutama pada akhir tahun yang menjadi masa penyelesaian administrasi dan penyerapan anggaran.

    "Semua tetap bekerja secara online. Apa pun yang bisa diselesaikan, tetap dikerjakan. Karena di akhir tahun serapan anggaran juga harus selesai. Untuk hal-hal lain, bisa dilakukan koordinasi melalui WhatsApp dan telepon," jelasnya.

    Sri pun memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu akibat penerapan sistem kerja fleksibel. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.

    "Melalui penerapan WFA ini, saya berharap kinerja ASN tetap terjaga sekaligus pelayanan publik tetap optimal selama periode libur akhir tahun," tandasnya.

    (Sf/Rs)