Cari disini...
Seputar Kaltim
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Irfan Prananta saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin, terutama terkait jam kerja.
Inspektorat Kaltim baru saja menyelesaikan pemeriksaan mendalam dan menemukan sejumlah pelanggaran, bahkan kasus bolos kerja hingga mencapai puluhan hari yang berujung pada ancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, yang meminta adanya peningkatan kedisiplinan di lingkungan Pemprov.
Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Pranata, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di lapangan setelah banyaknya laporan yang diterima mengenai kedisiplinan ASN.
"Ada yang sampai 200 hari tidak masuk. Itu sekarang sudah berproses dan ada yang diberhentikan tidak hormat," kata Irfan di Samarinda, Senin (3/11/2025).
Hasil pemeriksaan Inspektorat menyoroti berbagai bentuk pelanggaran jam kerja. Irfan Pranata menyebutkan, salah satu modus yang ditemukan adalah ASN yang hanya melakukan absensi di pagi hari, kemudian tidak berada di tempat pada jam kerja tengah hari, dan baru kembali lagi menjelang sore.
"Kami baru saja menyelesaikan pemeriksaan terkait disiplin pegawai, terutama soal jam kerja. Sesuai arahan Gubernur, kami diminta untuk meningkatkan kedisiplinan, sehingga kami turun langsung mengecek jam kerja para pegawai," jelasnya.
Irfan menegaskan bahwa kasus-kasus pelanggaran ini melibatkan beberapa oknum ASN saja. Temuan ini telah ditindaklanjuti dan Inspektorat memberikan peringatan kepada mereka yang tidak taat aturan.
Tindakan paling tegas akan diterapkan bagi oknum yang melakukan pelanggaran berat, yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu yang sangat lama. Irfan mengungkapkan, ada temuan pegawai yang tidak masuk kerja hingga puluhan hari, bahkan ada kasus ekstrem yang mencapai ratusan hari.
"Bagi pegawai yang tidak masuk kerja selama puluhan hari tanpa keterangan, kami rekomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
Irfan menambahkan bahwa rekomendasi sanksi berat ini sudah diserahkan kepada bagian pembinaan dan kini sedang dalam proses. Hal ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan para oknum tersebut demi menjaga integritas pelayanan publik.
"Prosesnya sudah berjalan. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah, untuk menertibkan para oknum ASN tersebut," imbuhnya.
Meskipun tegas pada pelanggaran berat, Inspektorat masih memberikan toleransi untuk keterlambatan yang wajar. Irfan menyebutkan, keterlambatan kecil selama 5 hingga 10 menit masih dapat dimaklumi jika ada alasan logis seperti kendala di perjalanan.
"Data absensi sudah menggunakan sistem finger print, dan terekam jelas bagi ASN yang mengalami keterlambatan saat masuk kantor," katanya.
"Karena bisa saja ada kendala di jalan, ban kempes, atau alasan logis lainnya. Tapi kalau sampai berhari-hari tidak masuk tanpa keterangan, tentu kami rekomendasikan untuk diberikan tindakan tegas," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Irfan Prananta saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin, terutama terkait jam kerja.
Inspektorat Kaltim baru saja menyelesaikan pemeriksaan mendalam dan menemukan sejumlah pelanggaran, bahkan kasus bolos kerja hingga mencapai puluhan hari yang berujung pada ancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, yang meminta adanya peningkatan kedisiplinan di lingkungan Pemprov.
Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Pranata, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di lapangan setelah banyaknya laporan yang diterima mengenai kedisiplinan ASN.
"Ada yang sampai 200 hari tidak masuk. Itu sekarang sudah berproses dan ada yang diberhentikan tidak hormat," kata Irfan di Samarinda, Senin (3/11/2025).
Hasil pemeriksaan Inspektorat menyoroti berbagai bentuk pelanggaran jam kerja. Irfan Pranata menyebutkan, salah satu modus yang ditemukan adalah ASN yang hanya melakukan absensi di pagi hari, kemudian tidak berada di tempat pada jam kerja tengah hari, dan baru kembali lagi menjelang sore.
"Kami baru saja menyelesaikan pemeriksaan terkait disiplin pegawai, terutama soal jam kerja. Sesuai arahan Gubernur, kami diminta untuk meningkatkan kedisiplinan, sehingga kami turun langsung mengecek jam kerja para pegawai," jelasnya.
Irfan menegaskan bahwa kasus-kasus pelanggaran ini melibatkan beberapa oknum ASN saja. Temuan ini telah ditindaklanjuti dan Inspektorat memberikan peringatan kepada mereka yang tidak taat aturan.
Tindakan paling tegas akan diterapkan bagi oknum yang melakukan pelanggaran berat, yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu yang sangat lama. Irfan mengungkapkan, ada temuan pegawai yang tidak masuk kerja hingga puluhan hari, bahkan ada kasus ekstrem yang mencapai ratusan hari.
"Bagi pegawai yang tidak masuk kerja selama puluhan hari tanpa keterangan, kami rekomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
Irfan menambahkan bahwa rekomendasi sanksi berat ini sudah diserahkan kepada bagian pembinaan dan kini sedang dalam proses. Hal ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menertibkan para oknum tersebut demi menjaga integritas pelayanan publik.
"Prosesnya sudah berjalan. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah, untuk menertibkan para oknum ASN tersebut," imbuhnya.
Meskipun tegas pada pelanggaran berat, Inspektorat masih memberikan toleransi untuk keterlambatan yang wajar. Irfan menyebutkan, keterlambatan kecil selama 5 hingga 10 menit masih dapat dimaklumi jika ada alasan logis seperti kendala di perjalanan.
"Data absensi sudah menggunakan sistem finger print, dan terekam jelas bagi ASN yang mengalami keterlambatan saat masuk kantor," katanya.
"Karena bisa saja ada kendala di jalan, ban kempes, atau alasan logis lainnya. Tapi kalau sampai berhari-hari tidak masuk tanpa keterangan, tentu kami rekomendasikan untuk diberikan tindakan tegas," tutupnya.
(Sf/Rs)