Seputar Kaltim

    ASN Jadi Bandar Sabu 500 Gram di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 Januari 2025 pukul 15:07 WITA

    Dua pelaku yang mengedarkan narkotika jenis sabu, salah satunya ASN dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (Kolase oleh seputarfakta.com)

    Samarinda - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pegawai negeri sipil (ASN). Bersama seorang wiraswasta, ASN tersebut kedapatan menyimpan sabu seberat 501,7 gram.

    Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

    "Tersangka yang kita amankan adalah SU (41), wiraswasta, dan Muhammad RD (46), seorang ASN. Keduanya berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah," ujar Kompol Bambang.

    Petugas mendapatkan informasi bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan sebuah mobil Mitsubishi Expander putih yang dicurigai.

    "Dari hasil penggeledahan mobil tersebut, kami menemukan sebuah paper bag hitam berisi lima bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam amplop cokelat. Total beratnya mencapai 501,7 gram," ungkapnya.

    Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp900.000, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan tersangka.

    Kompol Bambang mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. "SU berperan sebagai kurir, sedangkan Muhammad RD diduga sebagai pemodal," jelasnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

    Kasat Resnarkoba mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

    "Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    ASN Jadi Bandar Sabu 500 Gram di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 Januari 2025 pukul 15:07 WITA

    Dua pelaku yang mengedarkan narkotika jenis sabu, salah satunya ASN dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (Kolase oleh seputarfakta.com)

    Samarinda - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pegawai negeri sipil (ASN). Bersama seorang wiraswasta, ASN tersebut kedapatan menyimpan sabu seberat 501,7 gram.

    Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

    "Tersangka yang kita amankan adalah SU (41), wiraswasta, dan Muhammad RD (46), seorang ASN. Keduanya berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah," ujar Kompol Bambang.

    Petugas mendapatkan informasi bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan sebuah mobil Mitsubishi Expander putih yang dicurigai.

    "Dari hasil penggeledahan mobil tersebut, kami menemukan sebuah paper bag hitam berisi lima bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam amplop cokelat. Total beratnya mencapai 501,7 gram," ungkapnya.

    Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp900.000, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan tersangka.

    Kompol Bambang mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. "SU berperan sebagai kurir, sedangkan Muhammad RD diduga sebagai pemodal," jelasnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

    Kasat Resnarkoba mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

    "Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

    (Sf/Rs)