Cari disini...
Seputar Kaltim
Sosialisasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Rabu (31/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Samarinda, menggelar sosialisasi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Asisten II Pemkot Samarinda, Sam Syaimun, mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana tugas pemerintahan dan pembangunan nasional harus memiliki integritas tinggi, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Ia ingin dalam praktiknya, para pegawai dapat mengimplementasikan UU ini sebagai dasar dalam menjalankan tugas.
“Undang-undang ini lahir sebagai bentuk penyempurnaan,” ucap Sam, Rabu (31/1/2024).
Penyempurnaan itu dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman serta untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas dan mampu menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat. Sebelumnya undang-undang itu telah diresmikan pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu oleh Presiden Republik Indonesia.
Dengan adanya undang-undang ini maka telah terjadi beberapa perubahan mekanisme dalam pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan jenjang karir pegawai di lingkungan instansi pemerintah. Dan dalam realisasinya, Komisi Aparatur Sipil Negara memiliki tanggung jawab terhadap pengawasan itu.
“Tentu membutuhkan kerjasama juga dukungan sehingga kita semua dapat bersinergi dalam menerapkan aturan tersebut dengan baik,” tuturnya.
Ia mengatakan implementasi dari undang-undang ini jika disertai dengan langkah inovatif dapat membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah bagi seluruh ASN terkhusunya di lingkungan Pemkot Samarinda.
Menurutnya undang-undang ini bukan hanya soal perubahan hukum semata, tapi juga sebagai sumber inspirasi bagi pegawai yang bekerj setiap hari dmei kemajuan bangsa dan negara.
“Saya ingin kegiatan sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik untuk mempercepat pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja yang tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif serta kolaboratif,” tuturnya.
Ia juga berharap semoga undang-undang ini dapat membawa perubahan dan semangat baru bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Samarinda untuk lebih transparansi lagi, adil dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang lebih baik, tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sosialisasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Rabu (31/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Samarinda, menggelar sosialisasi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Asisten II Pemkot Samarinda, Sam Syaimun, mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana tugas pemerintahan dan pembangunan nasional harus memiliki integritas tinggi, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Ia ingin dalam praktiknya, para pegawai dapat mengimplementasikan UU ini sebagai dasar dalam menjalankan tugas.
“Undang-undang ini lahir sebagai bentuk penyempurnaan,” ucap Sam, Rabu (31/1/2024).
Penyempurnaan itu dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman serta untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas dan mampu menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat. Sebelumnya undang-undang itu telah diresmikan pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu oleh Presiden Republik Indonesia.
Dengan adanya undang-undang ini maka telah terjadi beberapa perubahan mekanisme dalam pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan jenjang karir pegawai di lingkungan instansi pemerintah. Dan dalam realisasinya, Komisi Aparatur Sipil Negara memiliki tanggung jawab terhadap pengawasan itu.
“Tentu membutuhkan kerjasama juga dukungan sehingga kita semua dapat bersinergi dalam menerapkan aturan tersebut dengan baik,” tuturnya.
Ia mengatakan implementasi dari undang-undang ini jika disertai dengan langkah inovatif dapat membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah bagi seluruh ASN terkhusunya di lingkungan Pemkot Samarinda.
Menurutnya undang-undang ini bukan hanya soal perubahan hukum semata, tapi juga sebagai sumber inspirasi bagi pegawai yang bekerj setiap hari dmei kemajuan bangsa dan negara.
“Saya ingin kegiatan sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik untuk mempercepat pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja yang tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif serta kolaboratif,” tuturnya.
Ia juga berharap semoga undang-undang ini dapat membawa perubahan dan semangat baru bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Samarinda untuk lebih transparansi lagi, adil dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang lebih baik, tutupnya.
(Sf/Rs)