ASN dan PPPK di PPU Dapat THR 1 Bulan Gaji, THL Tunggu Juknis Pusat

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    19 Maret 2025 11:38 WIB

    Bupati PPU, Mudyat Noor (Tengah). Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin (Kanan). Letkol Inf Dandim 0913/PPU, Arfan Affandi (Kiri).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum perayaan Idulfitri 1446 H/2025.

    Anjuran yang mewajibkan untuk membayar THR kepada ASN dan PPPK ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2025 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13.

    Bupati PPU, Mudyat Noor mengatakan para ASN dan PPPK akan menerima THR setara dengan satu bulan upah mereka bekerja.

    Tapi, dirinya tidak mengetahui pasti berapa nominal THR yang akan diterima oleh Tenaga Harian Lepas (THL) karena belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

    “Kita belum melihat salinannya (surat edaran), jadi kini kita sedang menunggu saja arahan dari pemerintah pusat berapa nominal THR yang akan diterima oleh THL apalagi mereka ini statusnya tidak mengikat dengan pemerintah, tapi yang pasti ASN jelas satu bulan gaji,” ucap Mudyat, Rabu (19/3/2025).

    Mudyat hanya mengharapkan instruksi dari pemerintah pusat untuk memberikan kejelasan atas nominal THR yang akan diberikan kepada THL.

    “Kita menunggu Juknis dari pemerintah pusat saja, apakah THL diberi satu bulan upah atau menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Jadi, semua ini bergantung pada keputusan pusat dan kita siap mengikuti arahanya,” ungkap Mudyat.

    Mudyat menyatakan akan memberikan THR sebelum Idulfitri tiba agar penerima manfaat dapat menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam menyambut momentum Idulfitri.

    “Pembayarannya kita usahakan secepatnya dan dipastikan sebelum lebaran,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    ASN dan PPPK di PPU Dapat THR 1 Bulan Gaji, THL Tunggu Juknis Pusat

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    19 Maret 2025 11:38 WIB

    Bupati PPU, Mudyat Noor (Tengah). Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin (Kanan). Letkol Inf Dandim 0913/PPU, Arfan Affandi (Kiri).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum perayaan Idulfitri 1446 H/2025.

    Anjuran yang mewajibkan untuk membayar THR kepada ASN dan PPPK ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2025 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13.

    Bupati PPU, Mudyat Noor mengatakan para ASN dan PPPK akan menerima THR setara dengan satu bulan upah mereka bekerja.

    Tapi, dirinya tidak mengetahui pasti berapa nominal THR yang akan diterima oleh Tenaga Harian Lepas (THL) karena belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

    “Kita belum melihat salinannya (surat edaran), jadi kini kita sedang menunggu saja arahan dari pemerintah pusat berapa nominal THR yang akan diterima oleh THL apalagi mereka ini statusnya tidak mengikat dengan pemerintah, tapi yang pasti ASN jelas satu bulan gaji,” ucap Mudyat, Rabu (19/3/2025).

    Mudyat hanya mengharapkan instruksi dari pemerintah pusat untuk memberikan kejelasan atas nominal THR yang akan diberikan kepada THL.

    “Kita menunggu Juknis dari pemerintah pusat saja, apakah THL diberi satu bulan upah atau menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Jadi, semua ini bergantung pada keputusan pusat dan kita siap mengikuti arahanya,” ungkap Mudyat.

    Mudyat menyatakan akan memberikan THR sebelum Idulfitri tiba agar penerima manfaat dapat menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam menyambut momentum Idulfitri.

    “Pembayarannya kita usahakan secepatnya dan dipastikan sebelum lebaran,” tandasnya.

    (Sf/By)