Cari disini...
Seputar Kaltim
DP saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Seorang pemuda di Kabupaten Paser berinisal DP (32) diringkus aparat kepolisian saat tengah asik-asiknya main judi online jenis slot saat nongkrong di sebuah warung tuak, Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Tanah Grogot.
Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro mengatakan penangkapan dilakukan saat patroli cipta kondisi (cipkon) di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.
DP didapati sedang bermain judi slot menggunakan ponsel miliknya saat tengah asik nongkrong di warung tuak sekitar pukul 11.00 WITA, Kamis (19/12/2025).
“Kami menemukan tersangka sedang melakukan aktivitas perjudian online jenis slot, tersangka mengaku bermain melalui situs dengan akun pribadi,” kata IPTU Helmi, Sabtu (21/12/2024).
Ia menyebut dari hasil perjudian yang dilakukan DP, terdapat barang bukti berupa saldo diakum slot berisikam Rp742,9 ribu beserta disita barang bukti ponsel, buku tabungan dan kartu ATM
Kata dia, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Ia dijerat Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

DP saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Seorang pemuda di Kabupaten Paser berinisal DP (32) diringkus aparat kepolisian saat tengah asik-asiknya main judi online jenis slot saat nongkrong di sebuah warung tuak, Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Tanah Grogot.
Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro mengatakan penangkapan dilakukan saat patroli cipta kondisi (cipkon) di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.
DP didapati sedang bermain judi slot menggunakan ponsel miliknya saat tengah asik nongkrong di warung tuak sekitar pukul 11.00 WITA, Kamis (19/12/2025).
“Kami menemukan tersangka sedang melakukan aktivitas perjudian online jenis slot, tersangka mengaku bermain melalui situs dengan akun pribadi,” kata IPTU Helmi, Sabtu (21/12/2024).
Ia menyebut dari hasil perjudian yang dilakukan DP, terdapat barang bukti berupa saldo diakum slot berisikam Rp742,9 ribu beserta disita barang bukti ponsel, buku tabungan dan kartu ATM
Kata dia, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Ia dijerat Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tandasnya.
(Sf/By)