Cari disini...
Seputar Kaltim
Pembongkaran area judi sabung ayam oleh tim gabungan. (Dok. Humas Polres PPU)
Penajam - Tim gabungan Polres Penajam Paser Utara (PPU), TNI, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan menertibkan sekaligus memusnahkan arena perjudian sabung ayam dan judi dadu di Kelurahan Lawe-Lawe dan Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Senin (18/5/2026).
Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas perjudian yang diduga masih berlangsung, terutama pada malam hari.
Kapolsek Penajam, Syaifudin, mengatakan lokasi tersebut sebelumnya juga pernah ditertibkan pada 2025. Namun aktivitas perjudian dilaporkan kembali muncul.
Tim gabungan lebih dulu menyasar lokasi di RT 003 Kelurahan Lawe-Lawe. Di lokasi itu, petugas menemukan bangunan yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam dan judi dadu.
Bangunan tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak kembali digunakan.
Penertiban dilanjutkan ke RT 01 Desa Giripurwa. Sejumlah bangunan yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam, judi dadu, hingga warung kopi di sekitar lokasi turut dibongkar.
"Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut," kata Syaifudin.
Ia menegaskan kepolisian bersama unsur terkait akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selain melanggar hukum, aktivitas perjudian dinilai berpotensi memicu tindak kriminalitas lain di tengah masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya," ujarnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pembongkaran area judi sabung ayam oleh tim gabungan. (Dok. Humas Polres PPU)
Penajam - Tim gabungan Polres Penajam Paser Utara (PPU), TNI, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan menertibkan sekaligus memusnahkan arena perjudian sabung ayam dan judi dadu di Kelurahan Lawe-Lawe dan Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Senin (18/5/2026).
Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas perjudian yang diduga masih berlangsung, terutama pada malam hari.
Kapolsek Penajam, Syaifudin, mengatakan lokasi tersebut sebelumnya juga pernah ditertibkan pada 2025. Namun aktivitas perjudian dilaporkan kembali muncul.
Tim gabungan lebih dulu menyasar lokasi di RT 003 Kelurahan Lawe-Lawe. Di lokasi itu, petugas menemukan bangunan yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam dan judi dadu.
Bangunan tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak kembali digunakan.
Penertiban dilanjutkan ke RT 01 Desa Giripurwa. Sejumlah bangunan yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam, judi dadu, hingga warung kopi di sekitar lokasi turut dibongkar.
"Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut," kata Syaifudin.
Ia menegaskan kepolisian bersama unsur terkait akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selain melanggar hukum, aktivitas perjudian dinilai berpotensi memicu tindak kriminalitas lain di tengah masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya," ujarnya.
(Sf/Rs)