Seputar Kaltim

    Area Kebun Sawit jadi Tempat Transaksi, Seorang Pengedar Sabu di Semuntai Diamankan Polisi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    27 Juli 2026 pukul 12:33 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Para pelaku penyalahgunaan narkotika kerap kali melakukan aksinya di tempat tersembunyi untuk menghindari warga dan pihak kepolisian.

    Konsekuensi dari penyalahgunaan narkotika membuat pelaku sering kali melakukan transaksi secara senyap ataupun di tempat yang jarang dicurigai.

    Hal tersebut salah satunya terjadi di Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Seorang pengedar berinisial AK (35) nekat melakukan aksinya di area kebun sawit.

    Namun demikian, aksi pelaku tetap tercium oleh masyarakat yang curiga dengan adanya transaksi barang haram di sekitar wilayah mereka.

    Berkaitan dengan itu, Kapolsek Long Ikis, IPTU Slamet Hafidin mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah atas tindakan yang dicurigai merupakan transaksi narkotika di Desa Semuntai.

    "Benar, kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi barang haram di Semuntai,", ungkap IPTU Slamet Hafidin Senin (27/7/2026).

    Menanggapi laporan itu, IPTU Slamet Hafidin bergegas membawa tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada saat penyelidikan tim menemukan indikasi yang mengarah kepada pelaku saat itu.

    Setelah dirasa cukup bukti, pihaknya melakukan pengamanan terhadap pelaku di area kebun sawit Desa Semuntai dan langsung melakukan penggeledahan badan.

    Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,44 gram, satu buah sendok takar, satu buah timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, satu unit handphone dan tas punggung serta uang tunai Rp3.424.000 dari tangan pelaku.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

    IPTU Slamet Hafidin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Area Kebun Sawit jadi Tempat Transaksi, Seorang Pengedar Sabu di Semuntai Diamankan Polisi

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    27 Juli 2026 pukul 12:33 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Para pelaku penyalahgunaan narkotika kerap kali melakukan aksinya di tempat tersembunyi untuk menghindari warga dan pihak kepolisian.

    Konsekuensi dari penyalahgunaan narkotika membuat pelaku sering kali melakukan transaksi secara senyap ataupun di tempat yang jarang dicurigai.

    Hal tersebut salah satunya terjadi di Desa Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Seorang pengedar berinisial AK (35) nekat melakukan aksinya di area kebun sawit.

    Namun demikian, aksi pelaku tetap tercium oleh masyarakat yang curiga dengan adanya transaksi barang haram di sekitar wilayah mereka.

    Berkaitan dengan itu, Kapolsek Long Ikis, IPTU Slamet Hafidin mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah atas tindakan yang dicurigai merupakan transaksi narkotika di Desa Semuntai.

    "Benar, kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi barang haram di Semuntai,", ungkap IPTU Slamet Hafidin Senin (27/7/2026).

    Menanggapi laporan itu, IPTU Slamet Hafidin bergegas membawa tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada saat penyelidikan tim menemukan indikasi yang mengarah kepada pelaku saat itu.

    Setelah dirasa cukup bukti, pihaknya melakukan pengamanan terhadap pelaku di area kebun sawit Desa Semuntai dan langsung melakukan penggeledahan badan.

    Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,44 gram, satu buah sendok takar, satu buah timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, satu unit handphone dan tas punggung serta uang tunai Rp3.424.000 dari tangan pelaku.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

    IPTU Slamet Hafidin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser.

    (Sf/Rs)