Seputar Kaltim

    Aplikasi Silon  Bermasalah saat Pendaftaran Desmon-Naspi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    29 Agustus 2024 pukul 15:29 WITA

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) sempat mengalami gangguan pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) saat pendaftaran pasangan Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad (DNA) sebagai bapaslon Bupati dan Wakil Bupati PPU.

    Ketua KPU PPU, Ali Yamun Ishak mengatakan Aplikasi Silon sebenarnya sudah bermasalah sejak Rabu (28/8/2024) kemarin, lebih tepatnya terjadi pada malam hari dan masih berlanjut hingga pagi (Kamis).

    “Kami sudah mencoba mengakses kembali Silon untuk menyinkronkan data agar bisa mengeluarkan tanda terima dan surat pengantar, tetapi sampai sekarang ternyata masih belum bisa diakses dan bermasalah,” ungkap Ali, Kamis (29/8/2024).

    Setelah meminta saran dan solusi kepada KPU Kaltim, KPU PPU diminta untuk memeriksa terlebih dahulu berkas yang diajukan melalui aplikasi Silon, apakah lengkap atau tidak.

    Ali mengaku setelah dilakukan pengecekan berkas pasangan DNA, ternyata sudah terupload (Hijau) dan lengkap di aplikasi Silon milik paslon tersebut, sehingga aplikasi Silon yang bermasalah adalah milik KPU PPU.

    Dalam aplikasi Silon KPU menyatakan pasangan tersebut belum melengkapi satu berkas, yakni Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) yang belum terupload (Merah).

    “Karena berkasnya sudah lengkap, maka kami bikinkan tanda terima dan surat pengantar secara manual saja, hal ini atas koordinasi bersama Bawaslu PPU,” jelas Ali.

    Pasangan DNA itu merupakan pendaftar kedua yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024, dengan diusung oleh tiga partai yakni PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan jumlah perolehan suara sebanyak 14.194.

    Meski terjadi kendala di aplikasi Silon KPU, tetapi proses pendaftaran tidak sampai molor. Karena asalkan tanda terima dan surat pengantar secara manual sudah diterima, maka berkas itu dipastikan sudah sah.

    “Kita sambil menunggu proses perbaikan silonnya, jadi masalah ini tidak mempengaruhi proses pendaftaran Bapaslon,” pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Aplikasi Silon  Bermasalah saat Pendaftaran Desmon-Naspi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    29 Agustus 2024 pukul 15:29 WITA

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) sempat mengalami gangguan pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) saat pendaftaran pasangan Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad (DNA) sebagai bapaslon Bupati dan Wakil Bupati PPU.

    Ketua KPU PPU, Ali Yamun Ishak mengatakan Aplikasi Silon sebenarnya sudah bermasalah sejak Rabu (28/8/2024) kemarin, lebih tepatnya terjadi pada malam hari dan masih berlanjut hingga pagi (Kamis).

    “Kami sudah mencoba mengakses kembali Silon untuk menyinkronkan data agar bisa mengeluarkan tanda terima dan surat pengantar, tetapi sampai sekarang ternyata masih belum bisa diakses dan bermasalah,” ungkap Ali, Kamis (29/8/2024).

    Setelah meminta saran dan solusi kepada KPU Kaltim, KPU PPU diminta untuk memeriksa terlebih dahulu berkas yang diajukan melalui aplikasi Silon, apakah lengkap atau tidak.

    Ali mengaku setelah dilakukan pengecekan berkas pasangan DNA, ternyata sudah terupload (Hijau) dan lengkap di aplikasi Silon milik paslon tersebut, sehingga aplikasi Silon yang bermasalah adalah milik KPU PPU.

    Dalam aplikasi Silon KPU menyatakan pasangan tersebut belum melengkapi satu berkas, yakni Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) yang belum terupload (Merah).

    “Karena berkasnya sudah lengkap, maka kami bikinkan tanda terima dan surat pengantar secara manual saja, hal ini atas koordinasi bersama Bawaslu PPU,” jelas Ali.

    Pasangan DNA itu merupakan pendaftar kedua yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024, dengan diusung oleh tiga partai yakni PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan jumlah perolehan suara sebanyak 14.194.

    Meski terjadi kendala di aplikasi Silon KPU, tetapi proses pendaftaran tidak sampai molor. Karena asalkan tanda terima dan surat pengantar secara manual sudah diterima, maka berkas itu dipastikan sudah sah.

    “Kita sambil menunggu proses perbaikan silonnya, jadi masalah ini tidak mempengaruhi proses pendaftaran Bapaslon,” pungkasnya.

    (Sf/By)