Seputar Kaltim

    APEM Dukung Penertiban Pom Mini di Balikpapan, Harianto : Kami Imbau Tidak Berjualan di KTL

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    27 April 2024 pukul 17:58 WITA

    Pelaku usaha Pom Mini yang berjualan di Kawasan Tertib Lalu luntas (KTL) ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, beberapa waktu lalu. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan mendukung penertiban Pom Mini dan penjual BBM botolan di Kota Balikpapan yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polti beberapa waktu lalu.

    Sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk dapat mengurus izinnya sejak Januari hingga April 2024 melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

    Ketua APEM Kalimantan, Harianto mengatakan sudah menyiapkan berbagai syarat yang tertuang dalam SE wali kota. Misalnya mesin harus melalui uji tera, memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), harga eceran tertinggi (HET), dan sebagainya.

    Selanjutnya, kata dia, soal keberadaan lokasi jualan yang menjadi sorotan awal penertiban. "Baik punya izin atau tidak, tetap harus dibersihkan kalau berada di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL),” kata Harianto, Sabtu (27/4/2024).

    APEM pun sudah mengimbau pelaku usaha Pom Mini agar tidak berjualan di KTL. Ini melihat banyaknya penjual Pom Mini di Balikpapan. Bahkan, kabarnya total keseluruhan penjual pom mini di Balikpapan mencapai 800 orang.

    "APEM mendukung penuh penertiban menghindari Pom Mini yang semakin menjamur. Anggota APEM akan taat pada aturan pemerintah agar bisa berjualan dengan aman dan lancar," akunya.

    Dijabarkan, total anggota APEM berkisar 200 orang dan pihaknya tidak ingin memiliki anggota yang begitu besar demi mencegah maraknya penjual Pom Mini.

    “Prinsipnya siapa yang mau mengikuti aturan dan berbenah akan kami rangkul. Namun dengan catatan, anggota APEM siap mematuhi aturan surat edaran," terangnya.

    Sedangkan izin tera atau surat keterangan hasil pengujian (SKHP), sebagian pelaku usaha telah mengganti mesin dispenser Pom Mini. Menurutnya ini salah satu komitmen pelaku usaha memenuhi aturan.

    Khususnya Pom Mini dengan mesin berwarna kuning, mesin jenis tersebut sudah bisa melalui tera.

    Pihaknya bersama UPTD Metrologi Dinas Perdagangan sudah pernah melihat dan melakukan uji coba tera. 

    Terakhir soal izin niaga umum, ia menilai banyak perusahaan atau agen BBM yang memiliki izin tersebut. Teknisnya, APEM sebagai wadah usaha Pom Mini berencana membentuk badan usaha terlebih dahulu. Lalu menjalin kerja sama dengan pemegang izin niaga umum. 

    “Saya sudah coba bicara, mereka mau kerja sama asal nanti kami membentuk badan usaha," akunya.

    Dia meyakini izin usaha niaga umum ini tidak menjadi kendala dan kini pihaknya sedang mengurus pembentukan badan usaha dengan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP).

    Rencananya APEM akan membentuk koperasi, dan  optimis dalam waktu dekat bisa rampung. Meski yang telah mendaftar sebagai anggota koperasi baru sekitar 100 orang. 

    “Kalau pemilik izin online single submission (OSS) sekitar 350 orang dan pemilik SKHP sekitar 100 orang,” bebernya.

    Pihaknya mengajukan untuk 200 hingga 300 pelaku usaha Pom Mini yang tergabung menjadi anggota APEM.

    Dia menghargai Pemkot Balikpapan sudah memberi kesempatan kepada pelaku usaha dengan cara menerbitkan surat edaran. APEM juga berkomitmen untuk mematuhi aturan. 

    “Terpenting kami masih boleh berusaha, surat edaran ini sebagai solusi dan tinggal mematuhi saja,” pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    APEM Dukung Penertiban Pom Mini di Balikpapan, Harianto : Kami Imbau Tidak Berjualan di KTL

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    27 April 2024 pukul 17:58 WITA

    Pelaku usaha Pom Mini yang berjualan di Kawasan Tertib Lalu luntas (KTL) ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, beberapa waktu lalu. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan mendukung penertiban Pom Mini dan penjual BBM botolan di Kota Balikpapan yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polti beberapa waktu lalu.

    Sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk dapat mengurus izinnya sejak Januari hingga April 2024 melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

    Ketua APEM Kalimantan, Harianto mengatakan sudah menyiapkan berbagai syarat yang tertuang dalam SE wali kota. Misalnya mesin harus melalui uji tera, memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), harga eceran tertinggi (HET), dan sebagainya.

    Selanjutnya, kata dia, soal keberadaan lokasi jualan yang menjadi sorotan awal penertiban. "Baik punya izin atau tidak, tetap harus dibersihkan kalau berada di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL),” kata Harianto, Sabtu (27/4/2024).

    APEM pun sudah mengimbau pelaku usaha Pom Mini agar tidak berjualan di KTL. Ini melihat banyaknya penjual Pom Mini di Balikpapan. Bahkan, kabarnya total keseluruhan penjual pom mini di Balikpapan mencapai 800 orang.

    "APEM mendukung penuh penertiban menghindari Pom Mini yang semakin menjamur. Anggota APEM akan taat pada aturan pemerintah agar bisa berjualan dengan aman dan lancar," akunya.

    Dijabarkan, total anggota APEM berkisar 200 orang dan pihaknya tidak ingin memiliki anggota yang begitu besar demi mencegah maraknya penjual Pom Mini.

    “Prinsipnya siapa yang mau mengikuti aturan dan berbenah akan kami rangkul. Namun dengan catatan, anggota APEM siap mematuhi aturan surat edaran," terangnya.

    Sedangkan izin tera atau surat keterangan hasil pengujian (SKHP), sebagian pelaku usaha telah mengganti mesin dispenser Pom Mini. Menurutnya ini salah satu komitmen pelaku usaha memenuhi aturan.

    Khususnya Pom Mini dengan mesin berwarna kuning, mesin jenis tersebut sudah bisa melalui tera.

    Pihaknya bersama UPTD Metrologi Dinas Perdagangan sudah pernah melihat dan melakukan uji coba tera. 

    Terakhir soal izin niaga umum, ia menilai banyak perusahaan atau agen BBM yang memiliki izin tersebut. Teknisnya, APEM sebagai wadah usaha Pom Mini berencana membentuk badan usaha terlebih dahulu. Lalu menjalin kerja sama dengan pemegang izin niaga umum. 

    “Saya sudah coba bicara, mereka mau kerja sama asal nanti kami membentuk badan usaha," akunya.

    Dia meyakini izin usaha niaga umum ini tidak menjadi kendala dan kini pihaknya sedang mengurus pembentukan badan usaha dengan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP).

    Rencananya APEM akan membentuk koperasi, dan  optimis dalam waktu dekat bisa rampung. Meski yang telah mendaftar sebagai anggota koperasi baru sekitar 100 orang. 

    “Kalau pemilik izin online single submission (OSS) sekitar 350 orang dan pemilik SKHP sekitar 100 orang,” bebernya.

    Pihaknya mengajukan untuk 200 hingga 300 pelaku usaha Pom Mini yang tergabung menjadi anggota APEM.

    Dia menghargai Pemkot Balikpapan sudah memberi kesempatan kepada pelaku usaha dengan cara menerbitkan surat edaran. APEM juga berkomitmen untuk mematuhi aturan. 

    “Terpenting kami masih boleh berusaha, surat edaran ini sebagai solusi dan tinggal mematuhi saja,” pungkasnya.

    (Sf/By)