Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua DPC Apdesi Paser, Nasri (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Paser, Nasri mengimbau seluruh kepala desa (kades) dan perangkatnya untuk menjaga netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia mengaku netralitas kades maupun perangkatnya sudah diatur regulasinya dalam Pasal 280, 282 dan 490 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu disebutkan ada sanksi bagi pelanggar berupa pidana hingga denda.
"Sudah diatur dalam aturan lama maupun yang baru, jadi kades maupun perangkat desa dilarang aktif berkampanye maupun diikutkan dalam kampanye di Pilkada tahun ini," katanya, Kamis (19/9/2024).
Kata dia, seyogianya para kades maupun perangkat desa bersikap profesional dalam pesta demokrasi di lingkungan Kabupaten Paser pada 2024 ini.
"Sebagai pejabat publik harus profesional, harus ditunjukkan bahwa kita bisa menjaga netralitas dalam pemilihan Bupati maupun Gubernur," tuturnya.
Ia mengaku jika ditemukan adanya kades maupun perangkat desa yang terlibat aktif dalam kampanye, itu menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan pelanggaran.
"Kami di Apdesi hanya sekedar mengimbau untuk menjaga netraliras itu sampai proses Pilkada selesai. Kami tidak bisa terlalu jauh mengintervensi dan itu tugas dari Bawaslu," tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua DPC Apdesi Paser, Nasri (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Paser, Nasri mengimbau seluruh kepala desa (kades) dan perangkatnya untuk menjaga netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia mengaku netralitas kades maupun perangkatnya sudah diatur regulasinya dalam Pasal 280, 282 dan 490 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu disebutkan ada sanksi bagi pelanggar berupa pidana hingga denda.
"Sudah diatur dalam aturan lama maupun yang baru, jadi kades maupun perangkat desa dilarang aktif berkampanye maupun diikutkan dalam kampanye di Pilkada tahun ini," katanya, Kamis (19/9/2024).
Kata dia, seyogianya para kades maupun perangkat desa bersikap profesional dalam pesta demokrasi di lingkungan Kabupaten Paser pada 2024 ini.
"Sebagai pejabat publik harus profesional, harus ditunjukkan bahwa kita bisa menjaga netralitas dalam pemilihan Bupati maupun Gubernur," tuturnya.
Ia mengaku jika ditemukan adanya kades maupun perangkat desa yang terlibat aktif dalam kampanye, itu menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan pelanggaran.
"Kami di Apdesi hanya sekedar mengimbau untuk menjaga netraliras itu sampai proses Pilkada selesai. Kami tidak bisa terlalu jauh mengintervensi dan itu tugas dari Bawaslu," tandasnya.
(Sf/By)