Cari disini...
Seputar Kaltim
Paripurna persetujuan Raperda APBD 2025 Paser (Dok. Humas DPRD Paser)
Tanah Grogot - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Paser 2025 telah disetujui menjadi penjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam paripurna kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kamis (28/11/2024).
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan APBD Paser 2025 tembus di angka Rp4,6 triliun dan telah disetujui bersama pemerintah daerah.
“Rp4,6 triliun APBD Paser didasarkan dari penghasilan yang nantinya diperuntukan untuk belanja, pembiayaan, distribusi pendanaan dan pembiayaan netto,” kata Ketua DPRD Paser.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Nasir memastikan hasil pembahasan terkait Raperda APBD 2025 sudah berpedoman pada strukur penyusunannya.
“Raperda APBD 2025 sudah berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Kebijakan Umum APBD (KUA) - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” katanya.
Menurutnya, Raperda APBD 2025 sudah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemerintah, di antaranya belanja mandatory spending dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Termasuk juga untuk mengetahui Ringkasan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
“Raperda APBD 2025 sudah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Paripurna persetujuan Raperda APBD 2025 Paser (Dok. Humas DPRD Paser)
Tanah Grogot - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Paser 2025 telah disetujui menjadi penjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam paripurna kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kamis (28/11/2024).
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan APBD Paser 2025 tembus di angka Rp4,6 triliun dan telah disetujui bersama pemerintah daerah.
“Rp4,6 triliun APBD Paser didasarkan dari penghasilan yang nantinya diperuntukan untuk belanja, pembiayaan, distribusi pendanaan dan pembiayaan netto,” kata Ketua DPRD Paser.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Nasir memastikan hasil pembahasan terkait Raperda APBD 2025 sudah berpedoman pada strukur penyusunannya.
“Raperda APBD 2025 sudah berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Kebijakan Umum APBD (KUA) - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” katanya.
Menurutnya, Raperda APBD 2025 sudah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemerintah, di antaranya belanja mandatory spending dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Termasuk juga untuk mengetahui Ringkasan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
“Raperda APBD 2025 sudah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan,” tandasnya.
(Sf/By)