Seputar Kaltim

    APBD Kutai Timur 2024 Resmi Disahkan, DPRD Soroti Temuan BPK dan Desak Audit Dana Desa

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    01 Agustus 2025 pukul 13:46 WITA

    Penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

    Persetujuan bersama ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-50 Masa Persidangan ke-III Tahun Anggaran 2024-2025, di ruang sidang utama Kantor DPRD Kutim, Kamis, (31/7/2025).

    Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kutim, Shabaruddin mengungkapkan bahwa selain membahas realisasi APBD, Pansus juga menelaah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Ia menegaskan, sejumlah temuan BPK menjadi perhatian serius dalam pembahasan Raperda tersebut.

    Beberapa temuan signifikan yang disorot BPK yaitu Pertama, Pengelolaan Pajak Daerah Belum Optimal. BPK mencatat kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai Rp1,72 miliar, serta potensi penerimaan yang belum tertindaklanjuti senilai Rp1,22 miliar. BPK merekomendasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meningkatkan pengawasan, mendata wajib pajak secara berkala, serta menindaklanjuti kekurangan tersebut melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

    Kedua, Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Pada 111 paket pekerjaan di 13 perangkat daerah ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp8,38 miliar dan potensi kelebihan lanjutan Rp429 juta. BPK meminta seluruh kelebihan disetorkan ke kas daerah.

    Ketiga, Kelebihan dan Potensi Kelebihan Belanja Jalan dan Irigasi. Tiga perangkat daerah terkait belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi disebut melakukan kelebihan pembayaran Rp2,45 miliar dan potensi kelebihan Rp3,59 miliar. Kepala DPUPR, Disperkim, dan Dispora diminta menindaklanjuti temuan ini.

    Keempat, Pengendalian Anggaran Tidak Memadai. BPK menilai perencanaan anggaran pendapatan dan pengendalian belanja belum memadai. Hal ini menyebabkan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) melebihi kas tersedia dan risiko gugatan dari pihak ketiga atas utang yang belum dibayar. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta memperketat penyusunan dan penerbitan SPD.

    Kelima, Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan Masih Rendah. Dari total 1.261 rekomendasi, 81,68 persen telah sesuai, 13,56 persen belum sesuai, dan 4,37 persen belum ditindaklanjuti. Dari nilai total rekomendasi sebesar Rp406 miliar, hanya Rp185,6 miliar yang telah ditindaklanjuti sesuai.

    Pansus turut memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan temuan signifikan. Disperkim, Bapenda, dan DPUPR menyampaikan komitmen menindaklanjuti seluruh temuan sesuai action plan yang disetujui BPK dan Bupati, dengan target penyelesaian hingga Desember 2025.

    - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Temuan Rp1,59 miliar, proses penyetoran sebagian.

    - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Temuan Rp2,94 miliar, dalam proses penyiapan SKPDKB.

    - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Temuan Rp24,57 miliar, sebagian sudah menyetor Surat Tanda Setoran (STS), sembilan item masih dalam proses validasi.

    Selain itu, penggunaan Dana Desa juga turut menjadi perhatian Pansus. Shabaruddin menyampaikan, meski serapan anggaran mencapai 99 persen, ditemukan indikasi ketidaksesuaian di lapangan. Pansus meminta Inspektorat Wilayah (Itwil) segera mengaudit penggunaan dana tersebut secara menyeluruh.

    “Kami ingin memastikan anggaran yang besar ini betul-betul digunakan secara efektif dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Shabaruddin.

    Persetujuan terhadap Raperda ini menandai langkah akhir pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi tetap berlanjut agar rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas.

    "Kami berharap seluruh catatan dan rekomendasi dalam laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Kutim) untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    APBD Kutai Timur 2024 Resmi Disahkan, DPRD Soroti Temuan BPK dan Desak Audit Dana Desa

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    01 Agustus 2025 pukul 13:46 WITA

    Penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

    Persetujuan bersama ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-50 Masa Persidangan ke-III Tahun Anggaran 2024-2025, di ruang sidang utama Kantor DPRD Kutim, Kamis, (31/7/2025).

    Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kutim, Shabaruddin mengungkapkan bahwa selain membahas realisasi APBD, Pansus juga menelaah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Ia menegaskan, sejumlah temuan BPK menjadi perhatian serius dalam pembahasan Raperda tersebut.

    Beberapa temuan signifikan yang disorot BPK yaitu Pertama, Pengelolaan Pajak Daerah Belum Optimal. BPK mencatat kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai Rp1,72 miliar, serta potensi penerimaan yang belum tertindaklanjuti senilai Rp1,22 miliar. BPK merekomendasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meningkatkan pengawasan, mendata wajib pajak secara berkala, serta menindaklanjuti kekurangan tersebut melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

    Kedua, Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Pada 111 paket pekerjaan di 13 perangkat daerah ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp8,38 miliar dan potensi kelebihan lanjutan Rp429 juta. BPK meminta seluruh kelebihan disetorkan ke kas daerah.

    Ketiga, Kelebihan dan Potensi Kelebihan Belanja Jalan dan Irigasi. Tiga perangkat daerah terkait belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi disebut melakukan kelebihan pembayaran Rp2,45 miliar dan potensi kelebihan Rp3,59 miliar. Kepala DPUPR, Disperkim, dan Dispora diminta menindaklanjuti temuan ini.

    Keempat, Pengendalian Anggaran Tidak Memadai. BPK menilai perencanaan anggaran pendapatan dan pengendalian belanja belum memadai. Hal ini menyebabkan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) melebihi kas tersedia dan risiko gugatan dari pihak ketiga atas utang yang belum dibayar. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta memperketat penyusunan dan penerbitan SPD.

    Kelima, Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan Masih Rendah. Dari total 1.261 rekomendasi, 81,68 persen telah sesuai, 13,56 persen belum sesuai, dan 4,37 persen belum ditindaklanjuti. Dari nilai total rekomendasi sebesar Rp406 miliar, hanya Rp185,6 miliar yang telah ditindaklanjuti sesuai.

    Pansus turut memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan temuan signifikan. Disperkim, Bapenda, dan DPUPR menyampaikan komitmen menindaklanjuti seluruh temuan sesuai action plan yang disetujui BPK dan Bupati, dengan target penyelesaian hingga Desember 2025.

    - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Temuan Rp1,59 miliar, proses penyetoran sebagian.

    - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Temuan Rp2,94 miliar, dalam proses penyiapan SKPDKB.

    - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Temuan Rp24,57 miliar, sebagian sudah menyetor Surat Tanda Setoran (STS), sembilan item masih dalam proses validasi.

    Selain itu, penggunaan Dana Desa juga turut menjadi perhatian Pansus. Shabaruddin menyampaikan, meski serapan anggaran mencapai 99 persen, ditemukan indikasi ketidaksesuaian di lapangan. Pansus meminta Inspektorat Wilayah (Itwil) segera mengaudit penggunaan dana tersebut secara menyeluruh.

    “Kami ingin memastikan anggaran yang besar ini betul-betul digunakan secara efektif dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Shabaruddin.

    Persetujuan terhadap Raperda ini menandai langkah akhir pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi tetap berlanjut agar rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas.

    "Kami berharap seluruh catatan dan rekomendasi dalam laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Kutim) untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," pungkasnya.

    (Sf/Rs)