APBD Kaltim Tak Lagi Bisa Bantu Alsintan dan Benih, Ternyata ini Alasannya

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    13 Januari 2026 11:29 WIB

    Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Hilmawan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengakui tidak lagi memiliki tangan untuk melakukan intervensi fisik secara langsung di sektor pertanian, seperti pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) maupun bantuan benih. 

    Hal ini menyusul implementasi penuh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menarik sebagian besar kewenangan sektor pertanian ke Pemerintah Pusat.

    Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Fahmi Hilmawan, menegaskan bahwa saat ini APBD Kaltim praktis tidak lagi mengalokasikan dana untuk belanja barang yang diserahkan ke petani.

    "Berdasarkan UU 23/2014, kewenangan untuk pertanian ini hampir semuanya ada di Pemerintah Pusat. Kita (Pemerintah Provinsi) hanya lebih kepada pembinaan dan pengawasan," ujar Fahmi saat ditemui di Samarinda, Senin (12/1/2026).

    Fahmi menjelaskan, konsekuensi dari regulasi ini cukup signifikan. Dulu, pemerintah daerah bisa menganggarkan pembelian traktor, benih padi, atau pupuk untuk membantu kelompok tani secara langsung. Kini, pintu tersebut tertutup rapat.

    "Tidak ada lagi pengadaan-pengadaan benih dan sebagainya (di APBD). Itu makanya kita pakai APBN semua. Enggak ada lagi alokasi APBD, bahkan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk pertanian fisik juga tidak ada lagi," tegasnya.

    Dengan hilangnya kewenangan pengadaan, strategi DPTPH Kaltim kini berubah haluan. Fahmi menyebut pihaknya harus membangun jejaring yang kuat dengan Kementerian Pertanian agar program pusat bisa mendarat di Kaltim.

    "Kami harus mencari peluang di penguatan-penguatan yang sesuai kewenangan kita, yaitu pembinaan dan pengawasan. Selain itu, kami harus meyakinkan pusat. Bagaimana caranya Kaltim dengan adanya IKN ini bisa bertransformasi dari lumbung energi ke lumbung pangan, dan itu butuh support APBN," jelasnya.

    Salah satu bentuk konkret dari strategi ini adalah pembentukan Brigade Pangan. Hingga saat ini, telah terbentuk 70 Brigade Pangan di Kaltim yang tersebar di enam kabupaten/kota, termasuk Samarinda, PPU, Kukar, Kutim, Berau, dan Paser.

    Brigade Pangan inilah yang menjadi "wadah" resmi untuk menampung bantuan sarana prasarana, benih, dolomit, hingga pestisida dari Pemerintah Pusat.

    Meski bantuan fisik mengandalkan pusat, Fahmi menyoroti risiko jika bantuan tersebut tidak dikawal. Oleh karena itu, peran provinsi bergeser pada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan.

    "Kita bersyukur pusat memberikan bantuan lewat Brigade Pangan. Tapi apakah setelah diberi bantuan mereka bisa berjalan optimal? Belum tentu. Makanya kita lakukan penguatan SDM," katanya.

    Fahmi menekankan pentingnya evaluasi. Pihaknya berencana mengembangkan sistem monitoring digital untuk memantau kinerja Brigade Pangan. 

    Kelompok yang berhasil akan diapresiasi, sementara yang gagal atau membiarkan alat bantuan mangkrak akan diberi peringatan.

    "Kita mudah membentuk lembaga, tapi seringkali tidak dievaluasi. Kami tidak bisa lagi kasih bantuan fisik, tapi kami bisa memfasilitasi mereka agar kompeten mengelola bantuan yang ada," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    APBD Kaltim Tak Lagi Bisa Bantu Alsintan dan Benih, Ternyata ini Alasannya

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    13 Januari 2026 11:29 WIB

    Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Hilmawan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengakui tidak lagi memiliki tangan untuk melakukan intervensi fisik secara langsung di sektor pertanian, seperti pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) maupun bantuan benih. 

    Hal ini menyusul implementasi penuh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menarik sebagian besar kewenangan sektor pertanian ke Pemerintah Pusat.

    Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Fahmi Hilmawan, menegaskan bahwa saat ini APBD Kaltim praktis tidak lagi mengalokasikan dana untuk belanja barang yang diserahkan ke petani.

    "Berdasarkan UU 23/2014, kewenangan untuk pertanian ini hampir semuanya ada di Pemerintah Pusat. Kita (Pemerintah Provinsi) hanya lebih kepada pembinaan dan pengawasan," ujar Fahmi saat ditemui di Samarinda, Senin (12/1/2026).

    Fahmi menjelaskan, konsekuensi dari regulasi ini cukup signifikan. Dulu, pemerintah daerah bisa menganggarkan pembelian traktor, benih padi, atau pupuk untuk membantu kelompok tani secara langsung. Kini, pintu tersebut tertutup rapat.

    "Tidak ada lagi pengadaan-pengadaan benih dan sebagainya (di APBD). Itu makanya kita pakai APBN semua. Enggak ada lagi alokasi APBD, bahkan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk pertanian fisik juga tidak ada lagi," tegasnya.

    Dengan hilangnya kewenangan pengadaan, strategi DPTPH Kaltim kini berubah haluan. Fahmi menyebut pihaknya harus membangun jejaring yang kuat dengan Kementerian Pertanian agar program pusat bisa mendarat di Kaltim.

    "Kami harus mencari peluang di penguatan-penguatan yang sesuai kewenangan kita, yaitu pembinaan dan pengawasan. Selain itu, kami harus meyakinkan pusat. Bagaimana caranya Kaltim dengan adanya IKN ini bisa bertransformasi dari lumbung energi ke lumbung pangan, dan itu butuh support APBN," jelasnya.

    Salah satu bentuk konkret dari strategi ini adalah pembentukan Brigade Pangan. Hingga saat ini, telah terbentuk 70 Brigade Pangan di Kaltim yang tersebar di enam kabupaten/kota, termasuk Samarinda, PPU, Kukar, Kutim, Berau, dan Paser.

    Brigade Pangan inilah yang menjadi "wadah" resmi untuk menampung bantuan sarana prasarana, benih, dolomit, hingga pestisida dari Pemerintah Pusat.

    Meski bantuan fisik mengandalkan pusat, Fahmi menyoroti risiko jika bantuan tersebut tidak dikawal. Oleh karena itu, peran provinsi bergeser pada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan.

    "Kita bersyukur pusat memberikan bantuan lewat Brigade Pangan. Tapi apakah setelah diberi bantuan mereka bisa berjalan optimal? Belum tentu. Makanya kita lakukan penguatan SDM," katanya.

    Fahmi menekankan pentingnya evaluasi. Pihaknya berencana mengembangkan sistem monitoring digital untuk memantau kinerja Brigade Pangan. 

    Kelompok yang berhasil akan diapresiasi, sementara yang gagal atau membiarkan alat bantuan mangkrak akan diberi peringatan.

    "Kita mudah membentuk lembaga, tapi seringkali tidak dievaluasi. Kami tidak bisa lagi kasih bantuan fisik, tapi kami bisa memfasilitasi mereka agar kompeten mengelola bantuan yang ada," pungkasnya.

    (Sf/Rs)