Seputar Kaltim

    APBD Kabupaten Berau 2025 Disepakati Rp5,2 Triliun 

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    26 November 2024 pukul 19:26 WITA

    Penandatanganan kesepakatan dalam acara rapat paripurna. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Kabupaten Berau resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5,2 triliun lebih. Persetujuan ini ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar Di Gedung DPRD Kabupaten Berau,  Selasa, (26/11/2024).

    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Subroto, dan Wakil Ketua II DPRD, Sumadi, dan dihadiri oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, Wakil Bupati Berau, Gamalis, sejumlah Anggota DPRD Berau yang mewakili masing-masing fraksi serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Dalam pembukaan rapat, Dedy Okto Nooryanto mengonfirmasi kehadiran anggota dewan dan memastikan rapat memenuhi forum. Pada sesi pendapat akhir, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Berau terhadap Persetujuan dan Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 sebelum menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan rapat.

    Berdasarkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah disepakati bersama sebesar Rp 5,2 triliun lebih. 

    Dalam RAPBD tersebut dapat di jelaskan yaitu pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 4,7 empat triliun lebih, Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar  Rp.400 Milyar, Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp4.3 Trilyun lebih.

    Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.5,2 triliun lebih, dan Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 488 milyar lebih, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan tidak direncanakan pada tahun anggaran 2025.

    Sri Juniarsih menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota dewan melalui fraksinya yang telah menyampaikan pendapat akhir sekaligus memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Berau Tahun 2025.

    "Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini sebelum ditetapkan, akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi paling lambat 3 hari kerja setelah dilakukan persetujuan bersama untuk dievaluasi, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur," ujar bupati Berau, Sri Juniarsih.

    Sri berharap, dengan RAPBD Tahun 2025 ini akan mendorong dalam pelaksanaan pembangunan lebih optimal dengan memanfaatkan seluruh potensi sumber daya Kabupaten Berau. 

    “Sesuai dengan sasaran program yang telah menjadi komitmen kita bersama, dan tentunya sebagai upaya untuk memberikan kesejahteraan untuk masyarakat," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    APBD Kabupaten Berau 2025 Disepakati Rp5,2 Triliun 

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    26 November 2024 pukul 19:26 WITA

    Penandatanganan kesepakatan dalam acara rapat paripurna. (Foto:Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Kabupaten Berau resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5,2 triliun lebih. Persetujuan ini ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar Di Gedung DPRD Kabupaten Berau,  Selasa, (26/11/2024).

    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Subroto, dan Wakil Ketua II DPRD, Sumadi, dan dihadiri oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, Wakil Bupati Berau, Gamalis, sejumlah Anggota DPRD Berau yang mewakili masing-masing fraksi serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Dalam pembukaan rapat, Dedy Okto Nooryanto mengonfirmasi kehadiran anggota dewan dan memastikan rapat memenuhi forum. Pada sesi pendapat akhir, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Berau terhadap Persetujuan dan Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 sebelum menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan rapat.

    Berdasarkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah disepakati bersama sebesar Rp 5,2 triliun lebih. 

    Dalam RAPBD tersebut dapat di jelaskan yaitu pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 4,7 empat triliun lebih, Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar  Rp.400 Milyar, Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp4.3 Trilyun lebih.

    Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.5,2 triliun lebih, dan Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 488 milyar lebih, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan tidak direncanakan pada tahun anggaran 2025.

    Sri Juniarsih menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota dewan melalui fraksinya yang telah menyampaikan pendapat akhir sekaligus memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Berau Tahun 2025.

    "Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini sebelum ditetapkan, akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi paling lambat 3 hari kerja setelah dilakukan persetujuan bersama untuk dievaluasi, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur," ujar bupati Berau, Sri Juniarsih.

    Sri berharap, dengan RAPBD Tahun 2025 ini akan mendorong dalam pelaksanaan pembangunan lebih optimal dengan memanfaatkan seluruh potensi sumber daya Kabupaten Berau. 

    “Sesuai dengan sasaran program yang telah menjadi komitmen kita bersama, dan tentunya sebagai upaya untuk memberikan kesejahteraan untuk masyarakat," pungkasnya.

    (Sf/Rs)