Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua DPRD Kutim, Jimmi (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD diminta segera memperbaiki Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini menyusul hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang mencatat banyak hal yang perlu disesuaikan.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi menyampaikan, Ada 100 halaman yang diminta Gubernur Kaltim harus dilakukan perubahan dan evaluasi sesuai undang-undang dengan peraturan yang ada.
"Kita diminta melakukan perbaikan. Dan ini sudah tercantum di dalamnya penjelasan dari pemerintah provinsi" ujar Jimmi usai Rapat, Rabu (22/10/2025).
Ia mengatakan meskipun perda perubahan APBD sudah disahkan, pemerintah daerah tetap harus menindaklanjuti hasil evaluasi dari Pemprov Kaltim.
“Memang perda-nya sudah sah, tapi masih ada banyak item yang harus diperbaiki sesuai catatan dari provinsi,” tambahnya.
Salah satu catatan penting dalam evaluasi tersebut berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi belanja. Jimmi mencontohkan beberapa belanja yang dianggap tidak efisien, termasuk anggaran perjalanan dinas yang seharusnya dikurangi.
Ia menjelaskan bahwa perbaikan ini bukan membuat perencanaan baru, tapi hanya penyesuaian terhadap item-item anggaran yang dianggap belum sesuai. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah bergerak cepat karena tahun anggaran hanya tersisa dua bulan.
“Selama ini kan sudah terbiasa, tapi ya kebiasaan ini harus diperbaiki. Kita tidak ingin serapan anggaran menjadi terhambat karena keterlambatan perbaikan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua DPRD Kutim, Jimmi (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD diminta segera memperbaiki Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini menyusul hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang mencatat banyak hal yang perlu disesuaikan.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi menyampaikan, Ada 100 halaman yang diminta Gubernur Kaltim harus dilakukan perubahan dan evaluasi sesuai undang-undang dengan peraturan yang ada.
"Kita diminta melakukan perbaikan. Dan ini sudah tercantum di dalamnya penjelasan dari pemerintah provinsi" ujar Jimmi usai Rapat, Rabu (22/10/2025).
Ia mengatakan meskipun perda perubahan APBD sudah disahkan, pemerintah daerah tetap harus menindaklanjuti hasil evaluasi dari Pemprov Kaltim.
“Memang perda-nya sudah sah, tapi masih ada banyak item yang harus diperbaiki sesuai catatan dari provinsi,” tambahnya.
Salah satu catatan penting dalam evaluasi tersebut berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi belanja. Jimmi mencontohkan beberapa belanja yang dianggap tidak efisien, termasuk anggaran perjalanan dinas yang seharusnya dikurangi.
Ia menjelaskan bahwa perbaikan ini bukan membuat perencanaan baru, tapi hanya penyesuaian terhadap item-item anggaran yang dianggap belum sesuai. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah bergerak cepat karena tahun anggaran hanya tersisa dua bulan.
“Selama ini kan sudah terbiasa, tapi ya kebiasaan ini harus diperbaiki. Kita tidak ingin serapan anggaran menjadi terhambat karena keterlambatan perbaikan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)