Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Bergulirnya usulan Hak Angket di DPRD memunculkan satu pertanyaan besar di tengah publik, mengingat kepala daerah dipilih sebagai satu paket kepemimpinan, apakah Wakil Gubernur secara otomatis ikut terseret dalam penyelidikan ini, atau justru aman dari bidikan dewan.
Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara Hak Angket, Subandi, memilih langkah sangat berhati-hati. Kepada tim seputarfakta.com, ia menegaskan bahwa objek utama yang sudah pasti dibidik dari Hak Angket ini adalah Gubernur.
Namun, terkait perluasan status hingga ke Wakil Gubernur, pihaknya masih menahan diri.
Desakan publik yang menyoroti bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur adalah satu perangkat pemerintahan tak membuat kubu pengusul terburu-buru mengambil kesimpulan.
"Saya belum mempelajari teknisnya secara mendalam, apakah (Gubernur dan Wakil Gubernur) ini menjadi satu kesatuan dalam objek angket. Hal tersebut sebenarnya diatur di dalam Tata Tertib (Tatib)," jelas Subandi dihubungi di Samarinda, Selasa (5/5/2026).
Subandi menegaskan bahwa langkah ke depan harus dipijak pada landasan hukum yang presisi dan akurat.
"Makanya saya sebenarnya tidak mau berandai-andai dulu. Nanti saya akan tanyakan hal ini kepada tenaga ahli dan mencari literasi serta referensinya terlebih dahulu," tambahnya.
Ia berjanji akan memberikan pembaruan informasi setelah mendapat telaah komprehensif, agar manuver dewan tetap berada di koridor regulasi.
Selain masalah objek penyelidikan, Subandi juga memaparkan tantangan terbesar Hak Angket saat ini, yakni menembus syarat kuorum di meja Paripurna.
Berdasarkan aturan, rapat pengambilan keputusan harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota atau sekitar 41 anggota.
"Ini yang menjadi agak susah atau berat dilaksanakan. Di luar Golkar kursinya ada 39, artinya untuk mencapai 41 ini butuh kerja keras," ungkapnya.
Jika kuorum ini gagal tercapai, rapat akan diskorsing hingga tiga kali, dan usulan Hak Angket terancam layu sebelum berkembang.
Untuk menjawab simpang siur sembari menunggu kajian tim ahli DPRD, tim seputarfakta.com membedah aturan main pelaksanaan Hak Angket berdasarkan regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Berikut rincian fakta hukum terkait posisi Wakil Gubernur:
1. Objek Utama adalah "Kebijakan", Bukan Semata Personal
Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga melanggar aturan.
Artinya, sasaran utama angket adalah produk kebijakan itu sendiri, bukan langsung menargetkan personal figur pimpinan pada tahap awal.
2. Beban Tanggung Jawab Hukum Berada di Tangan Gubernur
Dalam hierarki Pemerintahan Daerah, penanggung jawab akhir sebuah kebijakan adalah Gubernur. Sesuai Pasal 66 UU Pemda, tugas pokok Wakil Kepala Daerah adalah membantu penyelenggaraan pemerintahan.
Karena hampir seluruh produk hukum strategis ditandatangani oleh Gubernur, maka secara tata usaha negara, Gubernur-lah subjek utama yang dimintai pertanggungjawaban.
3. Wakil Gubernur Sangat Bisa Diperiksa
Meski porsi tanggung jawab administratif berat di Gubernur, Wakil Gubernur tidak serta-merta memiliki hak imunitas dari proses Hak Angket.
Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018, ketika DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus), mereka memiliki kewenangan mutlak untuk memanggil pejabat daerah guna dimintai keterangan.
Jika dalam penyelidikan Pansus mengendus adanya keterlibatan aktif, cawe-cawe, atau pengarahan dari Wakil Gubernur dalam merumuskan kebijakan yang bermasalah, maka ia wajib dipanggil dan diperiksa.
Jika mangkir, pemanggilan paksa dapat dilakukan dengan bantuan Kepolisian.
4. Dampak Politik "Satu Paket"
Secara yuridis, tanggung jawab administratif mungkin bisa dipilah. Namun secara politik, Kepala Daerah dan Wakilnya adalah satu paket pasangan calon.
Apabila penyelidikan berujung pada Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang memicu rekomendasi pemakzulan akibat pelanggaran berat, maka reputasi dan legitimasi pemerintahan secara keseluruhan, yang di dalamnya mengikat nasib Wakil Gubernur akan ikut terdampak.
Secara hukum formal, Gubernur adalah bumper utama yang berhadapan langsung dengan Hak Angket DPRD karena posisinya sebagai pengambil kebijakan.
Namun, dalam fungsi eksekutif, Wakil Gubernur bukanlah figur yang kebal, ia sangat bisa terseret, dipanggil, dan diperiksa secara intensif.
Keduanya ibarat dua sisi koin, jika satu sisi terbukti cacat secara hukum, nilai kepemimpinan mereka secara utuh akan jatuh di mata publik.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Bergulirnya usulan Hak Angket di DPRD memunculkan satu pertanyaan besar di tengah publik, mengingat kepala daerah dipilih sebagai satu paket kepemimpinan, apakah Wakil Gubernur secara otomatis ikut terseret dalam penyelidikan ini, atau justru aman dari bidikan dewan.
Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara Hak Angket, Subandi, memilih langkah sangat berhati-hati. Kepada tim seputarfakta.com, ia menegaskan bahwa objek utama yang sudah pasti dibidik dari Hak Angket ini adalah Gubernur.
Namun, terkait perluasan status hingga ke Wakil Gubernur, pihaknya masih menahan diri.
Desakan publik yang menyoroti bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur adalah satu perangkat pemerintahan tak membuat kubu pengusul terburu-buru mengambil kesimpulan.
"Saya belum mempelajari teknisnya secara mendalam, apakah (Gubernur dan Wakil Gubernur) ini menjadi satu kesatuan dalam objek angket. Hal tersebut sebenarnya diatur di dalam Tata Tertib (Tatib)," jelas Subandi dihubungi di Samarinda, Selasa (5/5/2026).
Subandi menegaskan bahwa langkah ke depan harus dipijak pada landasan hukum yang presisi dan akurat.
"Makanya saya sebenarnya tidak mau berandai-andai dulu. Nanti saya akan tanyakan hal ini kepada tenaga ahli dan mencari literasi serta referensinya terlebih dahulu," tambahnya.
Ia berjanji akan memberikan pembaruan informasi setelah mendapat telaah komprehensif, agar manuver dewan tetap berada di koridor regulasi.
Selain masalah objek penyelidikan, Subandi juga memaparkan tantangan terbesar Hak Angket saat ini, yakni menembus syarat kuorum di meja Paripurna.
Berdasarkan aturan, rapat pengambilan keputusan harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota atau sekitar 41 anggota.
"Ini yang menjadi agak susah atau berat dilaksanakan. Di luar Golkar kursinya ada 39, artinya untuk mencapai 41 ini butuh kerja keras," ungkapnya.
Jika kuorum ini gagal tercapai, rapat akan diskorsing hingga tiga kali, dan usulan Hak Angket terancam layu sebelum berkembang.
Untuk menjawab simpang siur sembari menunggu kajian tim ahli DPRD, tim seputarfakta.com membedah aturan main pelaksanaan Hak Angket berdasarkan regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Berikut rincian fakta hukum terkait posisi Wakil Gubernur:
1. Objek Utama adalah "Kebijakan", Bukan Semata Personal
Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga melanggar aturan.
Artinya, sasaran utama angket adalah produk kebijakan itu sendiri, bukan langsung menargetkan personal figur pimpinan pada tahap awal.
2. Beban Tanggung Jawab Hukum Berada di Tangan Gubernur
Dalam hierarki Pemerintahan Daerah, penanggung jawab akhir sebuah kebijakan adalah Gubernur. Sesuai Pasal 66 UU Pemda, tugas pokok Wakil Kepala Daerah adalah membantu penyelenggaraan pemerintahan.
Karena hampir seluruh produk hukum strategis ditandatangani oleh Gubernur, maka secara tata usaha negara, Gubernur-lah subjek utama yang dimintai pertanggungjawaban.
3. Wakil Gubernur Sangat Bisa Diperiksa
Meski porsi tanggung jawab administratif berat di Gubernur, Wakil Gubernur tidak serta-merta memiliki hak imunitas dari proses Hak Angket.
Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018, ketika DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus), mereka memiliki kewenangan mutlak untuk memanggil pejabat daerah guna dimintai keterangan.
Jika dalam penyelidikan Pansus mengendus adanya keterlibatan aktif, cawe-cawe, atau pengarahan dari Wakil Gubernur dalam merumuskan kebijakan yang bermasalah, maka ia wajib dipanggil dan diperiksa.
Jika mangkir, pemanggilan paksa dapat dilakukan dengan bantuan Kepolisian.
4. Dampak Politik "Satu Paket"
Secara yuridis, tanggung jawab administratif mungkin bisa dipilah. Namun secara politik, Kepala Daerah dan Wakilnya adalah satu paket pasangan calon.
Apabila penyelidikan berujung pada Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang memicu rekomendasi pemakzulan akibat pelanggaran berat, maka reputasi dan legitimasi pemerintahan secara keseluruhan, yang di dalamnya mengikat nasib Wakil Gubernur akan ikut terdampak.
Secara hukum formal, Gubernur adalah bumper utama yang berhadapan langsung dengan Hak Angket DPRD karena posisinya sebagai pengambil kebijakan.
Namun, dalam fungsi eksekutif, Wakil Gubernur bukanlah figur yang kebal, ia sangat bisa terseret, dipanggil, dan diperiksa secara intensif.
Keduanya ibarat dua sisi koin, jika satu sisi terbukti cacat secara hukum, nilai kepemimpinan mereka secara utuh akan jatuh di mata publik.
(Sf/Lo)