Seputar Kaltim

    Antrean Truk di SPBU Timbau Picu Kemacetan, Pengendara Desak Polisi Atur Lalu Lintas

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    30 Januari 2026 pukul 19:33 WITA

    Kondisi Jalan Protokol saat macet (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Protokol, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan kemacetan yang ditimbulkan dari antrean truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    Salah satu pengendara, Riyan mendesak pihak kepolisian bersiaga di lokasi untuk mengatur arus lalu lintas.

    Pasalnya, sejumlah truk kedapatan tidak patuh dalam mengantre dan justru berhenti di badan jalan, sehingga memicu kemacetan dan mengganggu pengguna jalan yang lain.

    “Kondisi ini sangat mengganggu dan menghambat arus lalu lintas, apalagi setiap hari ada ambulan yang melintas mengantar orang ke Rumah Zakit Tenggarong Seberang,” ujar Riyan, Jumat (30/1/2026).

    Hal senada juga disampaikan pengendara lain, Irwan yang menyebut apabila kemacetan ini terus dibiarkan, maka dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

    “Jangan sampai karena antrean SPBU semua masyarakat dirugikan," kecamnya.

    Irwan menyampaikan kemacetan panjang sering kali terjadi ketika pukul 16.00 WITA karena bertepatan dengan waktu pulang para pekerja kantoran dan pelajar sekolah, sehingga volume kendaraan meningkat dan menumpuk di Jalan Protokol akibat antrean truk di SPBU.

    "Kemacetan itu terjadi biasanya di pukul 16.00 sore saat orang pulang kerja," ungkapnya.

    Kasat Lantas Polres Kukar, Iptu Ahmad Fandoli menegaskan pihaknya telah melakukan patroli rutin, serta mengimbau pengantre BBM agar bisa mematuhi aturan lalu lintas dengan mengantre di satu jalur.

    Ia menyatakan hingga saat ini, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Pertamina maupun Dinas Perhubungan (Dishub) terkait penerapan rekayasa lalu lintas di ruas jalan tersebut. 

    “Kami setiap melakukan patroli di daerah tersebut, terutama pada jam-jam padat, yaitu antara pukul 10.00-16.00 WITA,” ucap Iptu Fandoli. 

    “Kalau ada yang melanggar aturan, akan kita kenakan sanksi berupa tilang dan lainnya, jadi kami ingatkan patuhi peraturan lalu lintas,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Antrean Truk di SPBU Timbau Picu Kemacetan, Pengendara Desak Polisi Atur Lalu Lintas

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    30 Januari 2026 pukul 19:33 WITA

    Kondisi Jalan Protokol saat macet (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Protokol, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan kemacetan yang ditimbulkan dari antrean truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    Salah satu pengendara, Riyan mendesak pihak kepolisian bersiaga di lokasi untuk mengatur arus lalu lintas.

    Pasalnya, sejumlah truk kedapatan tidak patuh dalam mengantre dan justru berhenti di badan jalan, sehingga memicu kemacetan dan mengganggu pengguna jalan yang lain.

    “Kondisi ini sangat mengganggu dan menghambat arus lalu lintas, apalagi setiap hari ada ambulan yang melintas mengantar orang ke Rumah Zakit Tenggarong Seberang,” ujar Riyan, Jumat (30/1/2026).

    Hal senada juga disampaikan pengendara lain, Irwan yang menyebut apabila kemacetan ini terus dibiarkan, maka dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

    “Jangan sampai karena antrean SPBU semua masyarakat dirugikan," kecamnya.

    Irwan menyampaikan kemacetan panjang sering kali terjadi ketika pukul 16.00 WITA karena bertepatan dengan waktu pulang para pekerja kantoran dan pelajar sekolah, sehingga volume kendaraan meningkat dan menumpuk di Jalan Protokol akibat antrean truk di SPBU.

    "Kemacetan itu terjadi biasanya di pukul 16.00 sore saat orang pulang kerja," ungkapnya.

    Kasat Lantas Polres Kukar, Iptu Ahmad Fandoli menegaskan pihaknya telah melakukan patroli rutin, serta mengimbau pengantre BBM agar bisa mematuhi aturan lalu lintas dengan mengantre di satu jalur.

    Ia menyatakan hingga saat ini, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Pertamina maupun Dinas Perhubungan (Dishub) terkait penerapan rekayasa lalu lintas di ruas jalan tersebut. 

    “Kami setiap melakukan patroli di daerah tersebut, terutama pada jam-jam padat, yaitu antara pukul 10.00-16.00 WITA,” ucap Iptu Fandoli. 

    “Kalau ada yang melanggar aturan, akan kita kenakan sanksi berupa tilang dan lainnya, jadi kami ingatkan patuhi peraturan lalu lintas,” tandasnya.

    (Sf/Rs)