Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor Kementerian Haji Kabupaten Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Calon jemaah haji di Kabupaten Paser kini harus menunggu hingga 28 tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Waktu tunggu tersebut bahkan lebih lama dibanding masa jabatan kepala desa selama tiga periode berturut-turut. Regulasi terbaru, satu periode jabatan kades kini menjabat selama delapan tahun.
Perbandingan tiga periode itu juga masih belum mampu mengalahkan lama antrean bagi jemaah yang ingin pergi ke Tanah Suci Makkah.
Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Paser, Abdurrahman menjelaskan perpanjangan masa tunggu tersebut dikarenakan perubahan sistem pembagian kuota yang dulunya berbasis kabupaten/kota yang sekarang dialihkan ke kuota provinsi.
"Tentunya terjadi perubahan karena sistemnya juga berubah. Untuk Kaltim kuota tersedia sebanyak 3.189 jemaah," kata Abdurrahman, Senin (3/8/2026).
Penyesuaian tersebut dilakukan karena adanya ketimpangan kuota di antarwilayah kabupaten/kota. Abdurrahman menjabarkan, salah satunya di Kabupaten Mahakam Ulu, jemaah yang mendaftar di 2017 sudah bisa berangkat pada 2025.
Jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain seperti Paser dan Samarinda, jemaah yang bisa berangkat yaitu mereka yang telah mendaftar pada 2011 dengan jadwal keberangkatan yang sama.
"Untuk pemerataan keadilan. Karena sebelumnya ada ketimpangan kuota di antarwilayah," ungkapnya.
Meskipun demikian, sistem tersebut proses verifikasi terhadap jemaah yang akan berangkat tetap dipastikan memenuhi syarat teknis dan regulasi terbaru dari Kemenhaj RI dan Pemerintah Arab Saudi.
Khususnya pada syarat kesehatan jemaah. Hal itu dikarenakan angka kematian jemaah secara nasional dinilai masih cukup tinggi, membuat proses cek kesehatan harus dilaksanakan dengan baik dan ketat.
Pada keberangkatan jemaah haji musim lalu, diketahui ada satu jemaah asal Kabupaten Paser yang meninggal dunia. Hal itu dikarenakan kondisi fisik dan kesehatan yang menurun.
Selain itu, regulasi batasan usia dan status keberangkatan juga diperbaharui. Calon jemaah haji kini harus minimal berusia 15 tahun per tanggal 28 Januari 2026.
Aturan pelimpahan porsi anak di bawah umur yang menggantikan orang tua kini juga sudah tidak diperbolehkan oleh pihak Arab Saudi.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor Kementerian Haji Kabupaten Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Calon jemaah haji di Kabupaten Paser kini harus menunggu hingga 28 tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Waktu tunggu tersebut bahkan lebih lama dibanding masa jabatan kepala desa selama tiga periode berturut-turut. Regulasi terbaru, satu periode jabatan kades kini menjabat selama delapan tahun.
Perbandingan tiga periode itu juga masih belum mampu mengalahkan lama antrean bagi jemaah yang ingin pergi ke Tanah Suci Makkah.
Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Paser, Abdurrahman menjelaskan perpanjangan masa tunggu tersebut dikarenakan perubahan sistem pembagian kuota yang dulunya berbasis kabupaten/kota yang sekarang dialihkan ke kuota provinsi.
"Tentunya terjadi perubahan karena sistemnya juga berubah. Untuk Kaltim kuota tersedia sebanyak 3.189 jemaah," kata Abdurrahman, Senin (3/8/2026).
Penyesuaian tersebut dilakukan karena adanya ketimpangan kuota di antarwilayah kabupaten/kota. Abdurrahman menjabarkan, salah satunya di Kabupaten Mahakam Ulu, jemaah yang mendaftar di 2017 sudah bisa berangkat pada 2025.
Jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain seperti Paser dan Samarinda, jemaah yang bisa berangkat yaitu mereka yang telah mendaftar pada 2011 dengan jadwal keberangkatan yang sama.
"Untuk pemerataan keadilan. Karena sebelumnya ada ketimpangan kuota di antarwilayah," ungkapnya.
Meskipun demikian, sistem tersebut proses verifikasi terhadap jemaah yang akan berangkat tetap dipastikan memenuhi syarat teknis dan regulasi terbaru dari Kemenhaj RI dan Pemerintah Arab Saudi.
Khususnya pada syarat kesehatan jemaah. Hal itu dikarenakan angka kematian jemaah secara nasional dinilai masih cukup tinggi, membuat proses cek kesehatan harus dilaksanakan dengan baik dan ketat.
Pada keberangkatan jemaah haji musim lalu, diketahui ada satu jemaah asal Kabupaten Paser yang meninggal dunia. Hal itu dikarenakan kondisi fisik dan kesehatan yang menurun.
Selain itu, regulasi batasan usia dan status keberangkatan juga diperbaharui. Calon jemaah haji kini harus minimal berusia 15 tahun per tanggal 28 Januari 2026.
Aturan pelimpahan porsi anak di bawah umur yang menggantikan orang tua kini juga sudah tidak diperbolehkan oleh pihak Arab Saudi.
(Sf/Lo)