Seputar Kaltim

    Antisipasi PSU di Pilkada Mendatang, Ketua Bawaslu Samarinda: Petugas harus lebih teliti lagi

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    25 Maret 2024 pukul 15:37 WITA

    Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, menekankan pentingnya perhatian terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. 

    Terlebih dalam proses penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) pada Februari lalu terjadi kasus pelanggaran administrasi yang menyebabkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    “Terkait soal PSU ini memang menjadi salah satu yang dipertanyakan, tetapi memang kami dari Bawaslu melaksanakannya sesuai dengan amanat di Undang-undang Nomor 7 pasal 372 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Muin, Senin (25/3/2024).

    Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap masyarakat yang tidak mampu memperlihatkan KTP-nya, kemudian tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), menjadi indikator Bawaslu dalam merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

    Lebih lanjut, Muin menjelaskan pentingnya pemahaman bagi seluruh lapisan masyarakat perihal regulasi yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilih yang berencana mencoblos di luar daerah. 

    Menurutnya masih terdapat masyarakat yang beranggapan bahwa mempunyai KTP berarti bisa melakukan pencoblosan di TPS. Padahal ada regulasi yang mengatur itu.


    "Idealnya, setiap masyarakat yang ingin mencoblos di luar daerah harus mengurus surat pindah memilihnya minimal 30 hari sebelumnya, sehingga mereka diberikan akses untuk mencoblos. Ini adalah regulasi yang diatur oleh KPU," tambahnya.


    Dalam upaya memastikan penyelenggaraan Pilkada yang lebih baik, Muin menekankan perlunya pelatihan atau bimbingan teknis bagi petugas. 

    "Maka saya minta bimtek terhadap petugas itu harus benar-benar kita laksanakan dengan baik, dan petugas pun harus benar-benar paham dan teliti jangan sampai pelanggaran administrasi yang terjadi di pemilu terulang kembali" bebernya.

    Ia berharap dengan adanya evaluasi kerja dari masing-masing pihak dapat menjadi acuan penyelenggaraan ke depan agar menjadi lebih baik. Apalagi dalam waktu dekat akan dilakukankan pemilihan wali kota (pilwali).

    "Pelaksanaan Pilkada ke depan harus mengevaluasi persoalan yang muncul pada pemilu sebelumnya, sehingga potensi-potensi masalah dapat diminimalkan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Antisipasi PSU di Pilkada Mendatang, Ketua Bawaslu Samarinda: Petugas harus lebih teliti lagi

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    25 Maret 2024 pukul 15:37 WITA

    Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, menekankan pentingnya perhatian terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. 

    Terlebih dalam proses penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) pada Februari lalu terjadi kasus pelanggaran administrasi yang menyebabkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    “Terkait soal PSU ini memang menjadi salah satu yang dipertanyakan, tetapi memang kami dari Bawaslu melaksanakannya sesuai dengan amanat di Undang-undang Nomor 7 pasal 372 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Muin, Senin (25/3/2024).

    Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap masyarakat yang tidak mampu memperlihatkan KTP-nya, kemudian tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), menjadi indikator Bawaslu dalam merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

    Lebih lanjut, Muin menjelaskan pentingnya pemahaman bagi seluruh lapisan masyarakat perihal regulasi yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilih yang berencana mencoblos di luar daerah. 

    Menurutnya masih terdapat masyarakat yang beranggapan bahwa mempunyai KTP berarti bisa melakukan pencoblosan di TPS. Padahal ada regulasi yang mengatur itu.


    "Idealnya, setiap masyarakat yang ingin mencoblos di luar daerah harus mengurus surat pindah memilihnya minimal 30 hari sebelumnya, sehingga mereka diberikan akses untuk mencoblos. Ini adalah regulasi yang diatur oleh KPU," tambahnya.


    Dalam upaya memastikan penyelenggaraan Pilkada yang lebih baik, Muin menekankan perlunya pelatihan atau bimbingan teknis bagi petugas. 

    "Maka saya minta bimtek terhadap petugas itu harus benar-benar kita laksanakan dengan baik, dan petugas pun harus benar-benar paham dan teliti jangan sampai pelanggaran administrasi yang terjadi di pemilu terulang kembali" bebernya.

    Ia berharap dengan adanya evaluasi kerja dari masing-masing pihak dapat menjadi acuan penyelenggaraan ke depan agar menjadi lebih baik. Apalagi dalam waktu dekat akan dilakukankan pemilihan wali kota (pilwali).

    "Pelaksanaan Pilkada ke depan harus mengevaluasi persoalan yang muncul pada pemilu sebelumnya, sehingga potensi-potensi masalah dapat diminimalkan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)