Cari disini...
Seputar Kaltim
Stiker Gratis Retribusi Parkir di Retail Modern dari Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tahun 2024 terjadi penuruan tarif pajak di berbagai sektor sehingga dapat memicu adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus menyebut, salah satu penurunan terjadi karena uji kir kini tak lagi dipungut biaya.
"Uji kir, kalau ga dipungut lagi pasti PAD-nya berkurang. Ya sesederhana itu, kan kami ga boleh mungut," jelas Hermanus pada Seputar Fakta (25/1/2024).
Adanya penurunan PAD ini tentu akan memicu masalah lain seperti pertumbuhan ekonomi yang menurun. Menjaga hal itu, Hermanus meminta kerja sama Dinas Perhubungan (Dishub) agar dapat lebih optimal dalam mengelola parkir. "Adanya pengurangan PAD tentu akan memicu masalah, hanya saja diminta pakai cara yg lain. Contohnya kaya Dishub, kita minta supaya parkir yang potensinya masih besar digenjot sama mereka untuk menutupi itu," jelasnya.
Dari penuturannya, parkir masih memiliki potensi yang besar. Hermanus bilang, potensi parkir Samarinda bisa sampai berpuluh bahkan ratusan miliar, namun sejauh ini mereka hanya dapt Rp1 miliar per tahunnya.
"Kami minta supaya Dishub bagaimana supaya parkir non tunai, parkir berlangganan digeniot supaya bisa menutup itu," tukasnya.
Kemudian, ia mengatakan juga terdapat beberapa retribusi maupun pajak lain yang tidak boleh dipungut. Di antaranya ialah pajak rumah kos, retribusi tera (alat ukur, timbang, takar) dan semua itu telah tercantum dalam Undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), jelasnya.
Hermanus juga memaparkan, selain dari beberapa retribusi dan pajak yang tak boleh dipungut kembali, terjadi penurunan di sektor pajak parkir. "Ada pajak parkir yang tadinya 30 persen sekrg jdi 10 persen, kami sudah hitung itu semua," paparnya.
Ia telah menghitung semua dan memperkirakan terjadi penurunan PAD kurang lebih Rp10 sampai Rp20 miliar. Nilai penurunan itu merupakan angka gabungan dari semua sektor yang tak boleh dipungut dan penurunan tarif pajak.
Lebih lanjut ia merincikan, sekitar Rp1,5 miliar PAD berkurang karena retribusi Uji Kir yang dihapuskan. Lalu penghilangan pajak indekos, penurunan pajak parkir kurang lebih sekitar Rp10 miliar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Stiker Gratis Retribusi Parkir di Retail Modern dari Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tahun 2024 terjadi penuruan tarif pajak di berbagai sektor sehingga dapat memicu adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus menyebut, salah satu penurunan terjadi karena uji kir kini tak lagi dipungut biaya.
"Uji kir, kalau ga dipungut lagi pasti PAD-nya berkurang. Ya sesederhana itu, kan kami ga boleh mungut," jelas Hermanus pada Seputar Fakta (25/1/2024).
Adanya penurunan PAD ini tentu akan memicu masalah lain seperti pertumbuhan ekonomi yang menurun. Menjaga hal itu, Hermanus meminta kerja sama Dinas Perhubungan (Dishub) agar dapat lebih optimal dalam mengelola parkir. "Adanya pengurangan PAD tentu akan memicu masalah, hanya saja diminta pakai cara yg lain. Contohnya kaya Dishub, kita minta supaya parkir yang potensinya masih besar digenjot sama mereka untuk menutupi itu," jelasnya.
Dari penuturannya, parkir masih memiliki potensi yang besar. Hermanus bilang, potensi parkir Samarinda bisa sampai berpuluh bahkan ratusan miliar, namun sejauh ini mereka hanya dapt Rp1 miliar per tahunnya.
"Kami minta supaya Dishub bagaimana supaya parkir non tunai, parkir berlangganan digeniot supaya bisa menutup itu," tukasnya.
Kemudian, ia mengatakan juga terdapat beberapa retribusi maupun pajak lain yang tidak boleh dipungut. Di antaranya ialah pajak rumah kos, retribusi tera (alat ukur, timbang, takar) dan semua itu telah tercantum dalam Undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), jelasnya.
Hermanus juga memaparkan, selain dari beberapa retribusi dan pajak yang tak boleh dipungut kembali, terjadi penurunan di sektor pajak parkir. "Ada pajak parkir yang tadinya 30 persen sekrg jdi 10 persen, kami sudah hitung itu semua," paparnya.
Ia telah menghitung semua dan memperkirakan terjadi penurunan PAD kurang lebih Rp10 sampai Rp20 miliar. Nilai penurunan itu merupakan angka gabungan dari semua sektor yang tak boleh dipungut dan penurunan tarif pajak.
Lebih lanjut ia merincikan, sekitar Rp1,5 miliar PAD berkurang karena retribusi Uji Kir yang dihapuskan. Lalu penghilangan pajak indekos, penurunan pajak parkir kurang lebih sekitar Rp10 miliar.
(Sf/Rs)