Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Ilustrasi nelayan.(Pixabay)
Penajam - Sebanyak 20.614 pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pekerja rentan ini meliputi nelayan, buruh bangunan, petani dan pekerjaan yang Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka didaftarkan di dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sebagai perlindungan.
“Kita bersama Pemprov Kaltim berupaya melindungi para pekerja rentan dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena pekerjaan mereka rawan terjadi kecelakaan yang dapat menyebabkan kematian,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, Kamis (10/4/2025).
Marjani mengatakan telah menyiapkan anggaran Rp3,024 miliar untuk membayar iuran kepesertaan 15 ribu pekerja rentan di PPU selama setahun, sedangkan 5.614 pekerja rentan lainnya akan dibiayai oleh Pemprov Kaltim.
“Iuran untuk satu peserta BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp16.800. Kalau dibulatkan, kita mengeluarkan anggaran senilai Rp252 juta untuk 15 ribu peserta setiap bulannya,” ungkap Marjani.
Ia menjelaskan apabila terjadi suatu insiden yang menyebabkan peserta BPJS Ketenagakerjaan kehilangan nyawa, ahli waris berhak menerima santunan kematian senilai Rp42 juta atau kedua anaknya menerima beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi.
“BPJS Ketenagakerjaan yang menentukan benefit apa yang diterima oleh ahli waris apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja,” jelas Marjani.
Disnakertrans PPU melibatkan pihak kelurahan dan desa untuk memperbaruidata pekerja rentan yang berada di wilayahnya guna memastikan program ini tepat sasaran.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Ilustrasi nelayan.(Pixabay)
Penajam - Sebanyak 20.614 pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pekerja rentan ini meliputi nelayan, buruh bangunan, petani dan pekerjaan yang Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka didaftarkan di dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sebagai perlindungan.
“Kita bersama Pemprov Kaltim berupaya melindungi para pekerja rentan dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena pekerjaan mereka rawan terjadi kecelakaan yang dapat menyebabkan kematian,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, Kamis (10/4/2025).
Marjani mengatakan telah menyiapkan anggaran Rp3,024 miliar untuk membayar iuran kepesertaan 15 ribu pekerja rentan di PPU selama setahun, sedangkan 5.614 pekerja rentan lainnya akan dibiayai oleh Pemprov Kaltim.
“Iuran untuk satu peserta BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp16.800. Kalau dibulatkan, kita mengeluarkan anggaran senilai Rp252 juta untuk 15 ribu peserta setiap bulannya,” ungkap Marjani.
Ia menjelaskan apabila terjadi suatu insiden yang menyebabkan peserta BPJS Ketenagakerjaan kehilangan nyawa, ahli waris berhak menerima santunan kematian senilai Rp42 juta atau kedua anaknya menerima beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi.
“BPJS Ketenagakerjaan yang menentukan benefit apa yang diterima oleh ahli waris apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja,” jelas Marjani.
Disnakertrans PPU melibatkan pihak kelurahan dan desa untuk memperbaruidata pekerja rentan yang berada di wilayahnya guna memastikan program ini tepat sasaran.
(Sf/Lo)