Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat koordinasi pembentukan Posko Karhutla di Kecamatan Karangan, Kutim, (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Tujuh desa di Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), kini dibagi ke dalam tiga posko gabungan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembagian wilayah ini disiapkan untuk mempercepat pemantauan hingga penanganan jika ditemukan titik api.
Pembentukan posko dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kecamatan Karangan, Rabu (26/8/2026).
Tiga posko gabungan disusun berdasarkan wilayah desa. Posko I mencakup Desa Karangan Dalam, Karangan Hilir dan Karangan Seberang, dengan pusat pengendali di Desa Karangan Dalam.
Posko II mencakup Desa Batu Lepoq dan Mukti Lestari. Sedangkan Posko III mencakup Desa Baay dan Pengadan.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, pembagian wilayah posko diperlukan agar pemantauan dan pengerahan personel dapat dilakukan lebih cepat ketika terjadi kebakaran.
“Yang paling utama adalah pencegahan. Namun apabila terjadi kebakaran, dengan adanya pembagian wilayah posko dan kesiapan personel serta sarana prasarana, penanganan diharapkan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu,” ujar IPTU Erik.
Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah kebakaran. Ia meminta warga segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan.
Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengatakan, posko menjadi pusat koordinasi untuk mempercepat respons terhadap kejadian karhutla.
“Posko ini diharapkan menjadi pusat koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Kesiapsiagaan harus dibangun bersama, sehingga apabila ditemukan titik api dapat segera ditindaklanjuti sebelum meluas,” kata AKBP Aryansyah.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat koordinasi pembentukan Posko Karhutla di Kecamatan Karangan, Kutim, (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Tujuh desa di Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), kini dibagi ke dalam tiga posko gabungan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembagian wilayah ini disiapkan untuk mempercepat pemantauan hingga penanganan jika ditemukan titik api.
Pembentukan posko dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kecamatan Karangan, Rabu (26/8/2026).
Tiga posko gabungan disusun berdasarkan wilayah desa. Posko I mencakup Desa Karangan Dalam, Karangan Hilir dan Karangan Seberang, dengan pusat pengendali di Desa Karangan Dalam.
Posko II mencakup Desa Batu Lepoq dan Mukti Lestari. Sedangkan Posko III mencakup Desa Baay dan Pengadan.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, pembagian wilayah posko diperlukan agar pemantauan dan pengerahan personel dapat dilakukan lebih cepat ketika terjadi kebakaran.
“Yang paling utama adalah pencegahan. Namun apabila terjadi kebakaran, dengan adanya pembagian wilayah posko dan kesiapan personel serta sarana prasarana, penanganan diharapkan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu,” ujar IPTU Erik.
Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah kebakaran. Ia meminta warga segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan.
Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengatakan, posko menjadi pusat koordinasi untuk mempercepat respons terhadap kejadian karhutla.
“Posko ini diharapkan menjadi pusat koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Kesiapsiagaan harus dibangun bersama, sehingga apabila ditemukan titik api dapat segera ditindaklanjuti sebelum meluas,” kata AKBP Aryansyah.
(Sf/Rs)