Cari disini...
Seputarfakfa.com - Umar Daud -
Seputar Kaltim
Tampak depan gedung baru Pasar Segiri Samarinda (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai serius mengantisipasi penjualan lapak di Pasar Segiri Samarinda.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani mengatakan salah satu langkah antisipasi yang dilakukan pemkot adalah menerapkan pendaftaran melalui sistem digital.
Tujuannya menghindari potensi penyalahgunaan oleh oknum yang mengatasnamakan kepemilikan melalui Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) di salah satu lapak untuk menjual kepada pedagang lainnya.
"Bisa saja mereka memiliki SKTUB tapi tidak berjualan, malah disewa-sewakan. Itu tidak boleh," terang Nurrahmani, Sabtu (8/11/2025).
Kata dia, berdasarkan aturan, lapak yang berada di Pasar Segiri diperuntukan bagi pedagang secara gratis tanpa dipungut biaya.
"Secara aturan ini tidak boleh disewakan. Ini properti milik pemerintah, tidak boleh diperjualbelikan," tegasnya.
Sehingga pemerintah kini sangat serius memonitoring seluruh fasilitas, terutama lapak di Pasar Pagi agar para oknum tidak curi kesempatan dalam memainkan jual beli lahan.
Salah satunya dengan mencatat retribusi yang disetor para pedagang setiap tahunnya.
"Jadi SKTUB ini masa berlakunya satu tahun, kita cek jika memang retribusinya masuk ke pemerintah akan kita lanjutkan. Sedangkan yang tidak ada retribusinya tidak akn diperbaharui SKTUB-nya," tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakfa.com - Umar Daud -
Seputar Kaltim

Tampak depan gedung baru Pasar Segiri Samarinda (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai serius mengantisipasi penjualan lapak di Pasar Segiri Samarinda.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani mengatakan salah satu langkah antisipasi yang dilakukan pemkot adalah menerapkan pendaftaran melalui sistem digital.
Tujuannya menghindari potensi penyalahgunaan oleh oknum yang mengatasnamakan kepemilikan melalui Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) di salah satu lapak untuk menjual kepada pedagang lainnya.
"Bisa saja mereka memiliki SKTUB tapi tidak berjualan, malah disewa-sewakan. Itu tidak boleh," terang Nurrahmani, Sabtu (8/11/2025).
Kata dia, berdasarkan aturan, lapak yang berada di Pasar Segiri diperuntukan bagi pedagang secara gratis tanpa dipungut biaya.
"Secara aturan ini tidak boleh disewakan. Ini properti milik pemerintah, tidak boleh diperjualbelikan," tegasnya.
Sehingga pemerintah kini sangat serius memonitoring seluruh fasilitas, terutama lapak di Pasar Pagi agar para oknum tidak curi kesempatan dalam memainkan jual beli lahan.
Salah satunya dengan mencatat retribusi yang disetor para pedagang setiap tahunnya.
"Jadi SKTUB ini masa berlakunya satu tahun, kita cek jika memang retribusinya masuk ke pemerintah akan kita lanjutkan. Sedangkan yang tidak ada retribusinya tidak akn diperbaharui SKTUB-nya," tandasnya.
(Sf/Rs)